Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ untuk memakan hewan yang dijadikan sasaran latihan memanah atau dilempar hingga mati tanpa disembelih secara syar'i. Hewan yang mati dengan cara seperti ini disebut mujath-thamah. Hukumnya haram dimakan karena termasuk bangkai, kecuali jika hewan tersebut masih sempat disembelih dengan benar sebelum mati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Nabi ﷺ bersabda:
> "Rasulullah ﷺ melarang makan mujath-thamah, yaitu hewan yang dijadikan sasaran (dipanah) hingga mati." (HR. At-Tirmidzi no. 1473, dari sahabat Abu Darda' radhiyallahu 'anhu)
Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib (hanya diriwayatkan melalui satu jalur periwayatan).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
> حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)
Ayat ini menjelaskan bahwa hewan yang mati karena dipukul atau dipanah (termasuk al-mawqudzah) adalah haram, kecuali sempat disembelih dengan benar sebelum mati.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mujath-thamah termasuk dalam keumuman larangan menyiksa hewan dan memakannya jika mati tanpa disembelih.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup pintu kekejaman terhadap hewan dan menjaga kehormatan makhluk hidup.
Penjelasan Rinci
Makna Mujath-thamah
Kata mujath-thamah berasal dari kata jatsama yang berarti diam dan tidak bergerak. Dalam istilah syar'i, mujath-thamah adalah hewan yang diikat atau dijadikan sasaran tembak/panah sehingga ia tidak bisa lari, lalu dipanah atau dilempar hingga mati. Ini adalah praktik yang dilakukan sebagian orang di masa jahiliyah untuk melatih kemampuan memanah.
Hukum Memakan Hewan Mujath-thamah
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa memakan hewan yang mati karena dijadikan sasaran panah adalah haram, karena:
- Termasuk bangkai – Hewan tersebut mati tanpa disembelih secara syar'i.
- Menyiksa hewan – Islam melarang menyiksa hewan dengan cara apa pun. Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Allah melaknat orang yang menyiksa makhluk hidup." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Menghilangkan manfaat – Hewan yang mati dengan cara ini darahnya tertahan dan dagingnya menjadi tidak baik.
Pengecualian: Jika Masih Sempat Disembelih
Para ulama menjelaskan bahwa jika hewan yang dipanah atau dijadikan sasaran tersebut masih hidup ketika didatangi (masih bernyawa, bergerak, atau mengeluarkan darah saat disembelih), maka ia halal dimakan setelah disembelih dengan benar. Ini berdasarkan firman Allah:
> إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
"Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa syaratnya adalah hewan tersebut masih memiliki kehidupan yang stabil (hayat mustaqirrah), yaitu masih bisa bergerak atau bernafas secara normal, bukan hanya gerakan sekarat.
Pelajaran dari Hadits Ini
- Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan dan melarang segala bentuk penyiksaan.
- Makanan yang halal harus diperoleh dengan cara yang baik dan tidak menyakiti makhluk hidup.
- Larangan ini juga mengajarkan adab dalam berburu: jika berburu dengan panah atau senjata, harus menyebut nama Allah dan menyembelih hewan tersebut jika masih hidup.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib – seorang ulama tabi'in yang sangat alim – pernah ditanya tentang hukum memakan hewan buruan yang mati karena dipanah. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu haram, karena ia mati dengan cara yang menyakitkan tanpa disembelih."
Kemudian beliau mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga adab-adab syariat, bahkan dalam hal yang tampak sepele seperti berburu. Mereka tidak hanya melihat halal-haramnya makanan, tetapi juga cara memperolehnya.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan hewan yang mati karena dijadikan sasaran panah, tembakan, atau lemparan tanpa sempat disembelih.
- Halal jika hewan tersebut masih hidup dan sempat disembelih dengan benar sebelum mati.
- Islam melarang menyiksa hewan dalam bentuk apa pun, termasuk menjadikannya sasaran latihan.
- Saat berburu, kita harus menyebut nama Allah saat melepaskan tembakan/panah, dan menyembelih hewan buruan yang masih hidup.
- Hendaknya kita selalu menjaga adab dan kasih sayang terhadap semua makhluk Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.