Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum memakan buruan yang terkena panah, tetapi baru ditemukan keesokan harinya. Jika pemburu mengetahui dengan yakin bahwa panahnya yang membunuh buruan tersebut, dan tidak ada tanda-tanda dimakan atau diterkam oleh binatang buas, maka buruan itu halal dimakan. Namun, jika ada keraguan atau ditemukan bekas binatang buas, maka tidak boleh dimakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab tentang Laki-laki yang Menembak Buruan dan Kemudian Menghilang, nomor 1468. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (baik dan sahih).
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، يُحَدِّثُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْمِي الصَّيْدَ فَأَجِدُ فِيهِ مِنَ الْغَدِ سَهْمِي قَالَ " إِذَا عَلِمْتَ أَنَّ سَهْمَكَ قَتَلَهُ وَلَمْ تَرَ فِيهِ أَثَرَ سَبُعٍ فَكُلْ "
Terjemahan: Dari 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku menembak buruan, lalu keesokan harinya aku menemukan panahku padanya." Beliau ﷺ bersabda: "Jika engkau mengetahui bahwa panahmu yang membunuhnya, dan engkau tidak melihat padanya bekas binatang buas, maka makanlah."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
"Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya (binatang yang disembelih), jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." (QS. Al-An'am [6]: 118)
Ayat ini menjadi dasar kehalalan binatang buruan yang ditangkap dengan cara yang dibenarkan syariat, selama memenuhi syarat-syaratnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dasar hukum penting dalam masalah perburuan. Di antara ulama yang menjelaskan masalah ini:
1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa jika seorang pemburu melepas anak panahnya pada buruan, lalu buruan itu menghilang dan baru ditemukan keesokan harinya, maka ia boleh memakannya selama ia yakin bahwa panahnya yang membunuh, dan tidak ada bekas binatang buas padanya. Jika ada bekas gigitan atau cakaran binatang buas, maka haram dimakan karena dikhawatirkan buruan itu mati karena diterkam binatang buas, bukan karena panahnya.
2. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga berpendapat serupa. Beliau mensyaratkan adanya keyakinan bahwa panah pemburulah yang menyebabkan kematian buruan tersebut.
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum ini dibangun di atas kaidah al-yaqin la yazulu bi asy-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Jika pemburu yakin panahnya yang membunuh, maka halal. Jika ragu, maka tidak halal.
4. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga membahas masalah ini dan menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah keyakinan pemburu terhadap sebab kematian buruan tersebut.
5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ada dua syarat untuk boleh memakan buruan yang ditemukan setelah beberapa waktu:
- Pertama: Pemburu mengetahui dengan yakin bahwa panahnya yang membunuh buruan tersebut.
- Kedua: Tidak ada tanda-tanda bahwa binatang buas ikut menerkam atau memangsanya.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka buruan tersebut tidak halal dimakan.
Pendapat Ulama tentang Masalah Ini:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa buruan yang ditemukan setelah beberapa waktu tetap halal selama memenuhi dua syarat di atas. Ini adalah pendapat yang kuat karena sesuai dengan zhahir hadits dan kaidah ushul fiqh.
Adapun jika ditemukan bekas binatang buas, maka para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat haram dimakan, karena dikhawatirkan matinya disebabkan oleh binatang buas tersebut.
- Sebagian ulama berpendapat tetap halal jika panahnya masih tertancap dan luka panahnya jelas, karena panah tetap menjadi sebab utama kematian.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ secara tegas mensyaratkan "tidak melihat bekas binatang buas" sebagai syarat kehalalan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sebelumnya beragama Nasrani. Ketika ia masuk Islam, ia masih memiliki kebiasaan berburu yang merupakan tradisi bangsawan Arab. Suatu hari ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang buruan yang ia temukan keesokan harinya dengan panahnya masih tertancap. Maka Rasulullah ﷺ menjawab dengan jawaban yang menenangkan hatinya: "Jika engkau mengetahui bahwa panahmu yang membunuhnya, dan engkau tidak melihat padanya bekas binatang buas, maka makanlah."
Kisah ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Nabi ﷺ tidak mempersulit 'Adi bin Hatim, tetapi juga tidak membiarkan kehati-hatian hilang. Beliau memberikan batasan yang jelas agar umatnya tidak ragu dan tidak pula terjatuh pada yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Buruan yang ditemukan setelah beberapa waktu tetap halal jika pemburu yakin panahnya yang membunuh dan tidak ada bekas binatang buas padanya.
- Jika ada bekas binatang buas, maka tidak halal dimakan karena dikhawatirkan matinya bukan karena panah.
- Yang menjadi patokan adalah keyakinan, bukan sekadar perkiraan. Jika ragu, maka lebih baik meninggalkannya.
- Islam mengajarkan keseimbangan antara kemudahan dan kehati-hatian dalam hal makanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.