Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan hukum berburu: hewan buruan yang ditangkap oleh anjing terlatih boleh dimakan, baik anjing itu melukai maupun membunuh buruan, selama tidak ada anjing lain yang ikut serta. Sedangkan berburu dengan alat lempar bernama mi'radh, jika ujung tajamnya menusuk buruan maka halal dimakan, tetapi jika yang mengenai adalah sisi lebarnya (sehingga buruan mati karena terhantam, bukan karena tusukan) maka tidak boleh dimakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemahan ringkas: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih, yang kamu ajari dengan apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, dari sahabat 'Adi bin Hatim رضي الله عنه. Jalur periwayatannya: Mahmud bin Ghailan → Qabishah → Sufyan (ats-Tsauri) → Manshur → Ibrahim → Hammam bin al-Harits → 'Adi bin Hatim.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari 'Adi bin Hatim, dan Imam Abu Dawud serta Imam An-Nasa'i dalam kitab-kitab mereka.
Penjelasan Rinci
Pertama: Hukum berburu dengan anjing terlatih
Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa syarat hewan buruan yang ditangkap anjing menjadi halal ada beberapa:
- Anjingnya terlatih (mu'allamah), yaitu anjing yang diajari menangkap buruan dan menahan diri dari memakan hasil buruan itu. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna mukallibin dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 4 adalah anjing yang dilatih untuk berburu, dan jika ia menangkap buruan lalu menahannya untuk tuannya, maka buruan itu halal.
- Anjing itu menangkap untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jika anjing itu memakan sebagian buruan, maka menurut jumhur ulama buruan tersebut tidak halal, karena itu tanda ia menangkap untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya.
- Tidak ada anjing lain yang ikut serta dalam penangkapan tersebut. Inilah yang ditegaskan dalam hadits ini: "Selama mereka tidak disertai oleh anjing lain selain mereka." Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika ada anjing lain yang ikut serta, maka buruan itu menjadi syubhat (meragukan) karena tidak diketahui anjing mana yang membunuh, dan apakah anjing yang membunuh itu terlatih atau tidak.
- Menyebut nama Allah saat melepas anjing, berdasarkan firman Allah "وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ" (dan sebutlah nama Allah atasnya). Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa menyebut nama Allah adalah syarat halalnya buruan.
Kedua: Hukum berburu dengan mi'radh
Mi'radh adalah alat berburu berupa tongkat atau besi yang dilempar, yang tidak memiliki ujung tajam seperti panah, tetapi memiliki sisi lebar. Nabi ﷺ membedakan:
- Jika ujung tajamnya menusuk (khazaqa) buruan hingga melukai dan membunuhnya → halal dimakan, karena kematiannya disebabkan oleh senjata tajam yang melukai, sebagaimana sembelihan.
- Jika sisi lebarnya yang mengenai (ashaba bi 'ardhihi) buruan hingga mati karena terhantam → tidak halal, karena kematiannya bukan karena tusukan senjata, melainkan karena hantaman benda tumpul, sehingga dianggap seperti bangkai.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini: hewan yang mati karena hantaman benda tumpul tidak mengalami penyembelihan yang sah, sehingga darahnya tidak mengalir keluar sebagaimana mestinya, dan ini termasuk kategori bangkai.
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang perbedaan antara senjata tajam dan benda tumpul dalam berburu.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama
- Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) sepakat bahwa buruan yang ditangkap anjing terlatih itu halal, dengan syarat-syarat yang disebutkan.
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika anjing itu melukai buruan, maka buruan itu halal selama syarat-syarat terpenuhi. Sedangkan jika anjing itu hanya menangkap tanpa melukai, maka menurut Imam asy-Syafi'i tetap halal karena tangkapan itu dianggap sebagai penyembelihan.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa buruan anjing terlatih itu halal baik ia melukai maupun tidak, selama tidak dimakan oleh anjing tersebut.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh zahir hadits dan ayat Al-Qur'an.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Adi bin Hatim رضي الله عنه — yang sebelumnya beragama Nasrani lalu masuk Islam — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu. Ia adalah seorang yang gemar berburu dan memiliki anjing-anjing terlatih. Ketika ia bertanya tentang anjing-anjingnya yang terlatih, Nabi ﷺ memberi jawaban yang sangat rinci dan penuh perhatian terhadap detail, menunjukkan bahwa Islam mengatur bahkan hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 4 turun berkaitan dengan pertanyaan 'Adi bin Hatim dan Abu Tsa'labah al-Khasyani tentang berburu. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias memahami halal-haram dalam urusan sehari-hari, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jelas dan tegas.
Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya memperhatikan detail halal-haram dalam urusan makan, karena makanan yang halal adalah pondasi ibadah yang diterima.
Kesimpulan Praktis
- Berburu dengan anjing terlatih diperbolehkan dan buruannya halal, dengan syarat: anjingnya terlatih, menangkap untuk tuannya, tidak ada anjing lain yang ikut serta, dan menyebut nama Allah saat melepasnya.
- Jika anjing itu membunuh buruan, tetap halal selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
- Berburu dengan mi'radh: jika ujung tajamnya menusuk buruan → halal; jika sisi lebarnya yang mengenai → tidak halal.
- Menyebut nama Allah saat melepas anjing atau melempar alat berburu adalah syarat halalnya buruan.
- Hendaknya seorang Muslim memperhatikan adab dan hukum berburu, karena ini termasuk muamalah yang diatur dalam syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.