Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1463 tentang Larangan hukuman cambuk melebihi sepuluh kali kecuali hadd

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting tentang batasan hukuman ta'zir (hukuman yang bersifat mendidik yang tidak ditetapkan kadarnya oleh syariat). Rasulullah ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali jika itu adalah hukuman had (hukuman yang telah ditetapkan kadarnya oleh Allah, seperti zina, minum khamr, dan menuduh zina). Ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir harus lebih ringan dari hukuman had, dan tujuannya adalah mendidik, bukan menyakiti.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Ta'zir", nomor 1463, dari sahabat Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib (baik dan asing/gharib karena hanya diriwayatkan dari satu jalur).

Teks Arab Hadits (sesuai riwayat):

لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

Terjemahan: "Tidak ada yang boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali untuk hukuman yang ditetapkan di antara hukuman-hukuman Allah."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi rujukan utama para ulama dalam masalah ta'zir. Imam At-Tirmidzi sendiri dalam kitabnya menyebutkan bahwa hadits ini adalah "sebaik-baiknya riwayat tentang ta'zir". Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya, serta ulama lainnya, menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh cambukan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal hukuman ta'zir. Namun, hadits ini menjadi salah satu dalil terkuat yang membatasi hukuman tersebut.

  1. Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama, termasuk Imam Ahmad dan para pengikutnya): Hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh cambukan. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas. Mereka berpendapat bahwa hukuman ta'zir adalah hukuman yang lebih ringan dari had, dan sepuluh cambukan adalah batas maksimalnya. Imam Al-Khallal, salah satu ulama besar madzhab Hanbali, meriwayatkan pendapat ini dari Imam Ahmad.
  2. Pendapat Kedua (Sebagian ulama lain): Ada sebagian ulama yang membolehkan hukuman ta'zir melebihi sepuluh cambukan jika kemaslahatan menuntut demikian, seperti untuk penjahat yang berulang kali melakukan kejahatan. Namun, pendapat ini dipandang lemah oleh banyak ulama karena bertentangan dengan keumuman hadits ini.

Analisis Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya setelah meriwayatkan hadits ini, beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah "sebaik-baiknya riwayat tentang ta'zir". Ini menunjukkan bahwa beliau menjadikan hadits ini sebagai rujukan utama dalam bab ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya tentang hadits-hadits hukum, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir yang berupa cambukan tidak boleh melebihi sepuluh kali. Beliau juga menekankan bahwa tujuan ta'zir adalah untuk mendidik dan mencegah, bukan untuk menyakiti.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berpendapat serupa, bahwa hukuman ta'zir yang berupa pukulan atau cambukan tidak boleh melebihi sepuluh kali, berdasarkan hadits ini. Beliau menambahkan bahwa jika pelaku tidak jera, maka hakim boleh menggunakan hukuman lain seperti penjara atau hukuman yang membuatnya jera, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Poin Penting:

  • Hukuman Had: Hukuman yang telah ditetapkan kadarnya oleh Allah, seperti zina (100 cambuk), minum khamr (40 atau 80 cambuk), dan menuduh zina (80 cambuk). Hukuman ini tidak boleh dikurangi atau ditambah.
  • Hukuman Ta'zir: Hukuman yang kadarnya diserahkan kepada hakim atau penguasa, seperti memukul orang yang mengganggu ketertiban, atau menipu dalam jual beli. Hukumannya harus lebih ringan dari had dan tidak boleh melebihi sepuluh cambukan.
  • Tujuan Ta'zir: Tujuannya adalah untuk mendidik, mencegah, dan memberikan pelajaran, bukan untuk balas dendam atau menyakiti.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai Khalifah Rasyidin kelima), beliau sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman. Beliau tidak pernah menjatuhkan hukuman cambuk lebih dari sepuluh kali dalam kasus ta'zir. Beliau lebih mengutamakan nasihat dan teguran, dan jika itu tidak cukup, beliau menggunakan hukuman penjara atau hukuman lain yang lebih mendidik. Ini menunjukkan bahwa para pemimpin yang adil sangat memperhatikan batasan syariat dalam memberikan hukuman, dan tidak berlebihan dalam menghukum rakyatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami Perbedaan Had dan Ta'zir: Had adalah hukuman yang sudah ditetapkan kadarnya oleh Allah, sedangkan ta'zir adalah hukuman yang kadarnya diserahkan kepada hakim.
  2. Batasan Ta'zir: Hukuman ta'zir berupa cambukan tidak boleh melebihi sepuluh kali, berdasarkan hadits ini.
  3. Tujuan Hukuman: Hukuman dalam Islam bertujuan untuk mendidik dan mencegah, bukan untuk menyakiti atau balas dendam.
  4. Sikap Seorang Muslim: Sebagai seorang muslim, kita harus menerima dan tunduk pada aturan syariat, baik yang berkaitan dengan hukuman maupun yang lainnya, karena itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.