Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 146 tentang Boleh membaca Al-Qur'an saat tidak junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan dan membacakan Al-Qur'an kepada para sahabat dalam berbagai keadaan, kecuali ketika beliau dalam keadaan junub. Para ulama memahami bahwa orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an, sedangkan orang yang belum berwudhu (hadats kecil) boleh membacanya. Adapun menyentuh mushaf, para ulama sepakat mensyaratkan suci dari hadats.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 146, Kitab Thaharah, bab tentang membaca Al-Qur'an dalam segala keadaan selama tidak junub. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan bagi orang junub:

QS. Al-Waqi'ah [56]: 79

فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

"Di dalam kitab yang tersimpan, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."

Kaitan dengan ulama: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini — berpendapat bahwa seseorang boleh membaca Al-Qur'an tanpa wudhu, tetapi tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna "al-muthahharun" sebagai para malaikat yang suci, dan sebagian ulama memaknainya sebagai orang yang suci dari hadats ketika menyentuh mushaf.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ membacakan Al-Qur'an kepada para sahabat dalam segala keadaan — berdiri, duduk, berbaring, setelah makan, dan seterusnya — kecuali dalam keadaan junub. Ini menunjukkan bahwa junub adalah penghalang khusus untuk membaca Al-Qur'an, berbeda dengan hadats kecil.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa pendapat ini dipegang oleh banyak ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Di antara tabi'in yang masyhur dalam masalah thaharah adalah Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, yang dikenal luas sebagai rujukan dalam fiqih dan fatwa di masanya.

Sufyan ats-Tsauri berpendapat: boleh membaca Al-Qur'an tanpa wudhu, tetapi tidak boleh menyentuh mushaf kecuali suci. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil langsung oleh At-Tirmidzi dalam hadits ini.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Sedangkan hadats kecil (belum berwudhu) tidak menghalangi bacaan, karena dzikir dan bacaan Al-Qur'an boleh dilakukan tanpa wudhu menurut pendapat yang kuat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil utama larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, dan para ulama berbeda pendapat apakah larangan itu bersifat tahrim (haram) atau tanzih (makruh). Pendapat yang lebih kuat adalah haram, berdasarkan zahir larangan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur (mayoritas): Orang junub haram membaca Al-Qur'an, baik sedikit maupun banyak, sampai ia mandi.
  • Sebagian ulama: Membolehkan membaca beberapa kalimat tertentu seperti dzikir yang mengandung ayat, dengan niat dzikir bukan tilawah.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan tegas.

Adapun menyentuh mushaf:

Para ulama dalam daftar — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq — mensyaratkan suci dari hadats (baik kecil maupun besar) untuk menyentuh mushaf, berdasarkan QS. Al-Waqi'ah [56]: 79 dan hadits-hadits lain. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menegaskan bahwa kehormatan mushaf menuntut kesucian bagi yang menyentuhnya.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, seorang ulama besar yang dikenal zuhud dan wara', pernah ditanya tentang seseorang yang membaca Al-Qur'an tanpa wudhu. Beliau menjawab dengan tenang bahwa hal itu boleh, karena Al-Qur'an adalah kalam Allah yang tidak terhalang oleh hadats kecil. Namun beliau sangat tegas dalam masalah menyentuh mushaf, karena itu menyangkut kehormatan kitab suci. Sikap beliau ini mencerminkan pemahaman yang seimbang antara kemudahan dalam ibadah dan menjaga adab terhadap kalam Allah.

Hikmahnya: Islam memberi kemudahan dalam membaca dan mengingat Allah, tetapi tetap menjaga kehormatan Al-Qur'an dengan adab yang mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an sampai ia mandi wajib.
  2. Orang yang belum berwudhu (hadats kecil) boleh membaca Al-Qur'an, berdasarkan hadits ini dan pendapat jumhur ulama.
  3. Menyentuh mushaf disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats, baik kecil maupun besar.
  4. Dzikir dan doa boleh dilakukan dalam segala keadaan, termasuk saat junub, kecuali yang mengandung ayat Al-Qur'an dengan niat tilawah.
  5. Bersegeralah mandi ketika junub, agar tidak terhalang dari membaca Al-Qur'an dan beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?