Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1455 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Orang yang Berhubungan dengan Hewan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan hukuman mati bagi pelaku zina dengan hewan (bestialitas) dan juga membunuh hewan yang dizinai. Para ulama berbeda pendapat dalam menerapkan hukum ini: sebagian mewajibkan hukuman mati mutlak, sebagian lainnya membedakan status pelaku (muhshan atau tidak). Adapun hewannya, mayoritas ulama sepakat agar disembelih dan tidak dimanfaatkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian fitrah manusia dan menghindari penyimpangan seksual yang sangat keji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Ayat ini melarang segala bentuk perbuatan zina, termasuk penyimpangan seksual seperti bestialitas, karena termasuk dosa besar dan keji.

Hadits yang dimaksud:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : «مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ» فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا شَأْنُ الْبَهِيمَةِ؟ قَالَ: مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي ذَلِكَ شَيْئًا، وَلَكِنْ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ كَرِهَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْ لَحْمِهَا أَوْ يُنْتَفَعَ بِهَا وَقَدْ عُمِلَ بِهَا ذَلِكَ الْعَمَلُ.

(رواه الترمذي في سننه، كتاب الحدود، باب ما جاء فيمن وقع على بهيمة، رقم ١٤٥٥، وقال: حديث لا نعرفه إلا من حديث عمرو بن أبي عمرو عن عكرمة عن ابن عباس)

Terjemahan:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan hubungan dengan hewan, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu.” Maka ditanyakan kepada Ibnu Abbas: “Apa urusan hewan itu?” Ia menjawab: “Aku tidak mendengar sesuatu pun dari Rasulullah ﷺ tentang hal itu, tetapi aku melihat bahwa Rasulullah ﷺ tidak menyukai dagingnya dimakan atau dimanfaatkan, karena perbuatan keji itu telah dilakukan pada hewan tersebut.”

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai perawi dan pemberi penjelasan tentang tidak boleh memanfaatkan hewan tersebut.
  • Imam At-Tirmidzi (dalam daftar) meriwayatkan dan menilai hadits ini gharib.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi’i (dalam daftar) berpendapat bahwa pelaku bestialitas wajib dibunuh dalam kondisi apa pun (muhshan maupun ghairu muhshan), berdasarkan zahir hadits ini. (Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 8/290; Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, 22/59)
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik (dalam daftar) berpendapat bahwa pelaku dihukum dera (jika ghairu muhshan) atau dirajam (jika muhshan), sebagaimana hukuman zina biasa, karena analogi bahwa bestialitas adalah zina. (Lihat: Bidayatul Mujtahid, 2/386)
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam daftar) dalam I’lam al-Muwaqqi’in (2/197) menguatkan pendapat dibunuh, dengan alasan bahwa perbuatan itu lebih keji daripada zina, dan hadits ini sahih diamalkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam daftar) dalam Fath al-Bari (12/230) membahas perbedaan ulama dan menjelaskan bahwa pendapat yang membunuh pelaku adalah yang paling kuat karena hadits ini tegas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalam bab hudud (hukum pidana Islam) yang mengatur tentang perbuatan seksual menyimpang terhadap hewan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Ibnu Abbas, Ikrimah (murid Ibnu Abbas), serta Al-Hasan al-Bashri (dalam daftar) memahami bahwa hadits ini menunjukkan hukuman mati.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Pendapat Pertama (wajib dibunuh mutlak):

Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf, di antaranya Ibnu Abbas, Al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir (semua dalam daftar). Mereka berdalil dengan zahir hadits dan keumuman larangan zina. Pelaku tidak perlu dimintai taubat dan tidak ada perbedaan status muhshan atau tidak.

  1. Pendapat Kedua (dihukum seperti zina biasa):

Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (dalam riwayat masyhur), dan Al-Awza’i. Mereka menganggap bahwa hukuman mati hanya berlaku jika pelaku sudah menikah (muhshan), jika belum maka dera seratus kali dan diasingkan setahun. Mereka juga berdalil dengan firman Allah tentang hukuman zina (QS. An-Nur: 2) dan menganggap hadits ini sebagai hadits ahad yang tidak menasakh (menghapus) hukum zina.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/197) mengomentari bahwa pendapat pertama lebih kuat karena:

  • Hadits ini sahih dan jelas perintahnya.
  • Perbuatan ini lebih keji dari zina biasa karena melibatkan hewan dan merusak fitrah.
  • Tidak ada dalil yang mensyaratkan muhshan untuk hukuman ini.

Mengenai hewan yang dizinai:

Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan tersebut harus disembelih (dibunuh) dan tidak boleh dimanfaatkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas di atas. Alasannya adalah untuk menghilangkan kenangan perbuatan keji dan sebagai pencegahan. Pendapat Ibnu Abbas ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’.

Namun, Imam Malik berpendapat bahwa hewan itu cukup dijual di luar daerah dan hasilnya disedekahkan, sementara Imam Abu Hanifah membolehkan hewan dimanfaatkan asal sudah disembelih. Akan tetapi, pendapat yang paling hati-hati dan sesuai dengan zhahir hadits adalah apa yang dikatakan Ibnu Abbas —yaitu hewan tidak boleh dimakan atau dimanfaatkan.

Story Telling

Kisah Ibnu Abbas dan Sikap Tawadhu’ dalam Berfatwa

Diriwayatkan bahwa ketika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang nasib hewan yang dizinai, ia dengan rendah hati berkata: "Aku tidak mendengar sesuatu pun dari Rasulullah ﷺ tentang hal itu." Ini menunjukkan adab seorang ulama salaf: mereka tidak berani berfatwa jika tidak memiliki dalil yang jelas. Meskipun Ibnu Abbas adalah sahabat yang sangat alim, ia tetap mengakui keterbatasan ilmunya.

Kemudian ia berijtihad: "Aku melihat bahwa Rasulullah ﷺ tidak menyukai dagingnya dimakan atau dimanfaatkan." Ijtihad ini didasarkan pada kaidah saddudz dzara’i (menutup pintu keburukan) dan kehati-hatian dalam menjaga kemurnian masyarakat. Sikap Ibnu Abbas ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa ijtihad harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan dalil, bukan hawa nafsu.

(Hikmah: Sangat penting bagi seorang muslim untuk menjaga adab dalam menyampaikan ilmu, tidak gegabah, dan selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman ulama salaf.)

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhi segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk bestialitas, karena termasuk dosa besar yang membinasakan.
  2. Hukuman bagi pelaku bestialitas adalah dibunuh menurut pendapat yang lebih kuat, dan ini termasuk dalam hudud yang wajib ditegakkan oleh penguasa.
  3. Hewan yang dizinai wajib disembelih dan tidak boleh dimanfaatkan untuk dimakan, diperjualbelikan, atau diambil kotorannya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas.
  4. Belajar dari adab Ibnu Abbas dalam berfatwa: tidak berani menyampaikan pendapat tanpa dalil, dan tetap bersikap tawadhu’.
  5. Pentingnya menuntut ilmu syar’i agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan dan mengetahui batasan-batasan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.