Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1452 tentang Hukuman bagi pria yang berhubungan dengan pelayan istrinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1452) dan berkaitan dengan hukum seorang pria yang berhubungan dengan hamba sahaya (jariyah) milik istrinya. At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa sanad hadits ini memiliki idhthirab (keguncangan/ketidakstabilan), sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Sebagian sahabat seperti Ali dan Ibnu Umar berpendapat wajib rajam, sementara Ibnu Mas'ud berpendapat tidak ada had tertentu melainkan ta'zir. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah mengikuti riwayat An-Nu'man bin Basyir dari Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, dan At-Tirmidzi menyebutkan adanya riwayat lain dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu 'anhu pada bab yang sama.

Catatan sanad dari At-Tirmidzi:

At-Tirmidzi berkata: "Hadits An-Nu'man pada sanadnya terdapat idhthirab." Beliau juga mendengar Imam Muhammad (yakni Al-Bukhari) berkata: "Qatadah tidak mendengar hadits ini dari Habib bin Salim, melainkan ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah." Demikian pula Abu Bisyr tidak mendengar dari Habib bin Salim, melainkan dari Khalid bin 'Urfuthah.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 5

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya."

Juga firman Allah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

QS. Al-Isra' [17]: 32

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Kaitan dengan ulama:

  • At-Tirmidzi dalam Jami'-nya mencatat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah mengikuti riwayat An-Nu'man bin Basyir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ini dalam konteks hudud.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas hukum-hukum terkait.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini membahas kasus seorang pria yang berhubungan badan dengan hamba sahaya (jariyah) yang dimiliki oleh istrinya. Dalam fikih, ini menimbulkan pertanyaan: apakah ia dianggap berzina (karena jariyah tersebut bukan miliknya), atau tidak, karena ia memiliki hubungan dengan harta istrinya?

Pandangan para sahabat dan ulama:

  1. Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: Berpendapat bahwa pria tersebut wajib dirajam. Ini menunjukkan bahwa mereka memandang perbuatan tersebut sebagai zina, karena jariyah tersebut milik istrinya, bukan miliknya.
  2. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: Berpendapat bahwa tidak ada had tertentu, tetapi dikenakan ta'zir (hukuman disipliner yang bentuknya diserahkan kepada penguasa). Ini menunjukkan bahwa beliau tidak menganggapnya sebagai zina yang mencapai derajat had.
  3. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah: Mengikuti riwayat An-Nu'man bin Basyir dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa mereka menerima hadits tersebut sebagai dasar hukum, meskipun sanadnya diperselisihkan.

Analisis sanad:

At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa sanad hadits ini mudhtharib (goncang). Imam Al-Bukhari (yang disebut "Muhammad" dalam teks) menegaskan bahwa Qatadah tidak mendengar langsung dari Habib bin Salim, melainkan dari Khalid bin 'Urfuthah. Demikian pula Abu Bisyr. Ini menunjukkan adanya inqitha' (terputusnya sanad) atau irsal dalam riwayat tersebut.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafi, Maliki, dan Syafi'i cenderung tidak menetapkan had rajam dalam kasus ini, karena sanad hadits yang lemah dan adanya syubhat (keraguan) kepemilikan.
  • Sebagian ulama Hanabilah (seperti Imam Ahmad) menerima hadits tersebut dan menetapkan had.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa masalah ini termasuk yang diperselisihkan, dan beliau cenderung melihat adanya syubhat yang menggugurkan had.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut kaidah "al-hudud tudra'u bisy-syubhat" (hukuman had gugur karena adanya syubhat), dan karena sanad hadits ini diperselisihkan oleh para imam hadits seperti Al-Bukhari dan At-Tirmidzi sendiri, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: tidak ada had tertentu, tetapi ta'zir. Ini juga sejalan dengan kaidah yang disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa had gugur ketika ada syubhat.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang pria yang mendatangi beliau dan mengaku telah berbuat dosa. Namun dalam konteks hadits ini, yang diriwayatkan dari An-Nu'man bin Basyir, disebutkan tentang kasus seorang pria yang berhubungan dengan jariyah istrinya.

Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat berhati-hati dalam menerima hadits. Beliau berkata: "Aku tidak akan meninggalkan hadits Nabi ﷺ karena pendapat seseorang." Namun beliau juga sangat teliti dalam menilai sanad. Dalam kasus ini, beliau mengikuti riwayat An-Nu'man bin Basyir, menunjukkan bahwa beliau menilai riwayat tersebut dapat dijadikan hujjah, meskipun ada perbincangan tentang sanadnya.

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang faqih dari kalangan sahabat, dikenal sangat mendalam ilmunya. Pendapat beliau yang mengatakan tidak ada had tetapi ta'zir menunjukkan pemahaman beliau tentang pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan hukuman had, karena had adalah hak Allah yang harus ditegakkan dengan bukti yang sangat kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini memiliki kelemahan sanad menurut penilaian At-Tirmidzi dan Al-Bukhari, sehingga tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk menetapkan had rajam.
  2. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
  • Ali dan Ibnu Umar: wajib rajam.
  • Ibnu Mas'ud: tidak ada had, tetapi ta'zir.
  • Imam Ahmad dan Ishaq: mengikuti riwayat An-Nu'man.
  1. Kaidah penting: Hukuman had gugur karena adanya syubhat. Dalam kasus ini, ada syubhat karena jariyah tersebut milik istri, sehingga tidak bisa dipastikan sebagai zina murni.
  2. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: tidak ada had tertentu, tetapi penguasa berhak memberikan ta'zir sesuai dengan pertimbangan maslahat.
  3. Bagi kaum muslimin: Hendaknya menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta tidak mendekati perbuatan yang menimbulkan syubhat. Jika terjadi masalah, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan penguasa yang berwenang.
  4. Catatan penting: Masalah ini termasuk masalah fikih yang diperselisihkan. Hendaknya kita tidak terburu-burub menyalahkan pendapat yang berbeda, tetapi memahami dalil dan kaidah yang digunakan masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?