Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1437 tentang Hukuman rajam berlaku bagi ahli kitab yang berzina

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan Yahudi yang berzina, meskipun mereka bukan Muslim. Ini adalah dalil bahwa hukum Islam (seperti hukuman rajam) tetap berlaku bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) jika mereka datang dan meminta keputusan hukum kepada hakim/pemerintah Muslim. Mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah, berpendapat bahwa hakim Muslim wajib memutuskan perkara mereka dengan hukum Islam, bukan dengan hukum Taurat mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi, Kitab Hudud, Bab "Rajam Ahli Kitab", no. 1437.

Sebagai penguat, ada hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ merajam dua orang Yahudi yang berzina. Dalam hadits itu, Nabi ﷺ bertanya kepada mereka tentang hukum dalam Taurat, lalu beliau memerintahkan agar kitab Taurat dibawa dan dibacakan. Setelah jelas bahwa hukum rajam memang ada dalam Taurat, beliau pun melaksanakan rajam terhadap keduanya. (HR. Al-Bukhari no. 6841 dan Muslim no. 1699)

Kaitan dengan firman Allah ﷻ:

Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 42:

وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ

"Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil."

Maknanya: Apabila Ahli Kitab datang meminta keputusan hukum kepadamu (wahai Nabi), maka putuskanlah dengan hukum yang adil, yaitu hukum Allah yang diturunkan kepadamu, bukan dengan hawa nafsu atau hukum yang menyimpang.

Kaitan dengan ulama:

Imam Abu Isa At-Tirmidzi (pengarang kitab ini) menyebutkan bahwa yang menjadi pegangan mayoritas ulama adalah: jika Ahli Kitab saling bersengketa lalu mereka datang kepada hakim Muslim, maka hakim memutuskan perkara mereka dengan Al-Qur'an dan Sunnah, serta hukum-hukum Islam. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Hukum Rajam bagi Pezina Muhshan (sudah menikah)

Rajam adalah hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits-hadits shahih. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ merajam kedua orang Yahudi tersebut karena mereka berzina dan keduanya berstatus muhshan (sudah menikah).

2. Hukum Islam Berlaku bagi Ahli Kitab yang Meminta Keputusan

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah): Jika Ahli Kitab datang kepada hakim Muslim dan meminta keputusan, maka hakim wajib memutuskan dengan hukum Islam. Ini berdasarkan hadits ini dan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 42 dan 49.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama): Hukuman had (seperti rajam) tidak ditegakkan atas mereka, karena hukuman had adalah hak kaum Muslimin. Namun pendapat ini lemah, karena Nabi ﷺ sendiri menegakkan hukuman rajam atas dua orang Yahudi tersebut.

Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa pendapat pertama lebih shahih (benar), yaitu hukum Islam tetap ditegakkan atas mereka jika mereka memilih untuk diadili oleh hakim Muslim.

3. Kisah Lengkap dalam Hadits Riwayat Ibnu Umar

Dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ membawa dua orang yang berzina. Nabi ﷺ bertanya kepada mereka: "Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman zina?" Mereka menjawab: "Kami menghukum mereka dengan dicela dan dicambuk." Maka Abdullah bin Salam (yang dahulu seorang ulama Yahudi) berkata: "Janganlah kalian berdusta! Dalam Taurat ada hukum rajam." Lalu didatangkanlah kitab Taurat dan dibacakan. Ternyata benar, di dalamnya ada ayat rajam, tetapi mereka menyembunyikannya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar kedua orang itu dirajam, dan beliau sendiri ikut melaksanakan rajam tersebut.

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menegakkan hukum Allah kepada mereka, meskipun mereka bukan Muslim, karena mereka datang dan meminta keputusan kepada beliau.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka yang telah berzina. Maka Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman zina?' Mereka menjawab: 'Kami menelanjangi dan mencambuk mereka.' Maka Abdullah bin Salam berkata: 'Kalian berdusta! Sesungguhnya dalam Taurat terdapat hukum rajam.' Maka mereka pun mendatangkan Taurat lalu membukanya. Salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam, lalu membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata: 'Angkatlah tanganmu!' Maka diangkatlah tangannya, ternyata di bawahnya ada ayat rajam. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keduanya dirajam, lalu keduanya dirajam di dekat tempat jenazah di Masjid Nabawi. Ibnu Umar berkata: 'Aku melihat laki-laki Yahudi itu berlindung dari batu-batu rajam.'" (HR. Al-Bukhari no. 6841 dan Muslim no. 1699)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Nabi ﷺ sangat adil dan tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim dalam menegakkan hukum Allah.
  2. Nabi ﷺ tidak serta-merta menghukum, tetapi beliau bertanya dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran hukum dalam kitab mereka. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menegakkan hukum.
  3. Hukum Allah adalah satu, tidak berubah-ubah. Meskipun mereka Ahli Kitab, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam, maka hukum Islam yang berlaku.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman rajam adalah hukuman yang benar dan disyariatkan bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), baik Muslim maupun non-Muslim yang berada di bawah kekuasaan hukum Islam.
  2. Jika Ahli Kitab datang kepada hakim Muslim untuk meminta keputusan, maka hakim wajib memutuskan dengan hukum Islam, bukan dengan hukum agama mereka.
  3. Kita harus yakin bahwa hukum Islam adalah hukum yang paling adil dan sempurna, karena berasal dari Allah Yang Maha Bijaksana.
  4. Dalam menegakkan hukum, kita harus berhati-hati dan memeriksa kebenaran terlebih dahulu, sebagaimana Nabi ﷺ memeriksa isi Taurat sebelum menjatuhkan hukuman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.