Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1436 tentang Hukuman rajam bagi pezina Yahudi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan hukuman rajam terhadap seorang Yahudi dan Yahudi perempuan yang berzina, sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab mereka (Taurat). Ini menunjukkan bahwa hukum rajam adalah syariat yang Allah tetapkan, dan Nabi ﷺ melaksanakannya dengan adil, bahkan terhadap non-Muslim yang berada di bawah perjanjian. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah berfirman tentang hukum dalam Taurat:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', kemudian Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya dari jalur Malik bin Anas, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam At-Tirmidzi berkata: "Dalam hadits ini terdapat kisah, dan ini adalah hadits hasan shahih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan jalur yang berbeda, yang mencakup kisah lengkap tentang dua orang Yahudi yang berzina dan bagaimana Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan Taurat.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab hudud.
  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat kisah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukum rajam tetap berlaku bagi ahli kitab yang berzina, jika mereka meminta keputusan kepada hakim Muslim.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan rajam terhadap ahli kitab karena mereka telah menyembunyikan hukum Taurat yang sebenarnya menetapkan rajam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki kisah lengkap yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Kisahnya: Dua orang Yahudi (seorang laki-laki dan seorang perempuan) berzina. Ketika mereka dihadapkan kepada Nabi ﷺ, beliau bertanya tentang hukum yang ada dalam Taurat. Ternyata orang-orang Yahudi telah mengubah hukum rajam menjadi hukuman cambuk dan penghitaman wajah. Abdullah bin Salam atau sebagian sahabat menunjukkan bahwa dalam Taurat masih terdapat ayat rajam. Akhirnya Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan hukum Taurat yang asli, yaitu rajam.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa hukuman rajam adalah bagian dari syariat Islam yang tetap berlaku. Beliau juga berpendapat bahwa ahli kitab yang berzina dan meminta keputusan kepada hakim Muslim, maka diputuskan dengan hukum Islam.
  2. Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim dalam pelaksanaan hukuman hudud, jika perkara tersebut diajukan kepada beliau. Namun, jika ahli kitab tidak meminta keputusan kepada hakim Muslim, maka mereka dibiarkan dengan hukum mereka sendiri.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan rajam terhadap ahli kitab karena mereka telah menyembunyikan hukum Allah yang ada dalam kitab mereka. Ini menunjukkan bahwa hukum Allah tidak boleh disembunyikan, dan siapa yang menyembunyikannya maka ia berdosa.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukum rajam tidak dihapus (mansukh), dan tetap berlaku bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), baik Muslim maupun ahli kitab yang meminta keputusan kepada hakim Muslim.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menegakkan hukum Allah dengan adil, bahkan terhadap non-Muslim. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan.

Perbedaan pendapat:

Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang kewajiban rajam bagi pezina muhshan. Yang menjadi perbedaan adalah apakah ahli kitab yang berzina dan tidak meminta keputusan kepada hakim Muslim tetap dirajam atau tidak. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: jika mereka meminta keputusan kepada hakim Muslim, maka diputuskan dengan hukum Islam; jika tidak, maka mereka dibiarkan dengan hukum mereka, kecuali jika mereka melakukan kerusakan yang nyata.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa seorang Yahudi dan seorang Yahudi perempuan berzina. Mereka dihadapkan kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya kepada orang-orang Yahudi: "Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab: "Kami hitamkan wajah mereka dan kami cambuk." Abdullah bin Salam berkata: "Wahai Rasulullah, suruhlah mereka membawa Taurat." Mereka membawa Taurat, dan seorang Yahudi meletakkan tangannya di atas ayat rajam, lalu membaca ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata: "Angkatlah tanganmu!" Ternyata di bawah tangannya terdapat ayat rajam. Akhirnya Nabi ﷺ memutuskan rajam terhadap keduanya.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa hukum Allah tidak boleh disembunyikan, dan kebenaran harus ditegakkan meskipun terhadap diri sendiri atau kaum sendiri. Nabi ﷺ menunjukkan keadilan yang sempurna, tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum rajam bagi pezina muhshan adalah syariat yang tetap berlaku, baik bagi Muslim maupun ahli kitab yang meminta keputusan kepada hakim Muslim.
  2. Menyembunyikan hukum Allah adalah dosa besar, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dalam kisah ini.
  3. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang agama, suku, atau status sosial.
  4. Kita wajib menerima dan tunduk kepada hukum Allah, serta tidak mengubah atau menggantinya dengan hukum buatan manusia.
  5. Hendaknya kita selalu berhati-hati dalam menjaga kehormatan diri dan menjauhi zina, karena dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?