Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1434 tentang Hukuman zina bagi yang sudah menikah dan belum menikah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukuman zina secara rinci: pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) dihukum cambuk seratus kali lalu dirajam, sedangkan pezina ghairu muhshan (belum pernah menikah) dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Para ulama berbeda pendapat apakah cambukan tetap berlaku bagi pezina muhshan atau cukup rajam saja, dan pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah cukup rajam tanpa cambuk, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dalam kisah Ma'iz dan lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

QS. An-Nisa' [4]: 15

"Dan terhadap perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji di antara kamu, maka hendaklah kamu menghadirkan empat orang saksi di antara kamu. Jika mereka telah bersaksi, maka tahanlah mereka di dalam rumah sampai mereka mati atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka."

Ayat ini menunjukkan bahwa pada awalnya hukuman bagi pezina adalah ditahan di rumah, hingga Allah memberikan "jalan" (sabiilan) melalui hadits Nabi ﷺ ini. Inilah yang dimaksud sabda Nabi ﷺ: "فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً" (Allah telah menetapkan jalan bagi mereka).

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Hudud, dari sahabat 'Ubadah bin As-Samit radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menyatakan: "هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ" (hadits ini hasan shahih).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Jami'-nya) menilai hadits ini hasan shahih dan menyebutkan perbedaan pendapat ulama.
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, dan Abdullah bin al-Mubarak — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi — berpendapat bahwa pezina muhshan cukup dirajam tanpa dicambuk terlebih dahulu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ secara praktik (fi'li) menunjukkan rajam saja tanpa cambuk bagi muhshan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ini dan menguatkan pendapat jumhur.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah dariku" — artinya ambillah hukum ini dari Nabi ﷺ sebagai penjelasan final. Sebelumnya, hukum zina adalah menahan pelaku di rumah (QS. An-Nisa' [4]: 15). Kemudian Allah menetapkan "jalan" melalui lisan Nabi-Nya.

Rincian hukum:

  1. Muhshan (sudah menikah) berzina dengan muhshanah: Dalam teks hadits disebutkan "جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ الرَّجْمُ" (seratus cambukan kemudian rajam).
  2. Ghairu muhshan (belum menikah) berzina dengan ghairu muhshanah: "جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ" (seratus cambukan dan pengasingan selama setahun).

Perbedaan pendapat ulama:

Imam At-Tirmidzi menyebutkan dua pendapat sahabat:

  • Pendapat pertama: Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhum — mereka berpendapat pezina muhshan dicambuk seratus kali kemudian dirajam. Ini berdasarkan zhahir hadits 'Ubadah ini. Ishaq bin Rahuyah juga menguatkan pendapat ini.
  • Pendapat kedua: Abu Bakr, Umar radhiyallahu 'anhuma, dan lainnya — mereka berpendapat pezina muhshan hanya dirajam, tanpa dicambuk. Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ dalam kisah Ma'iz dan lainnya, di mana Nabi ﷺ memerintahkan rajam tanpa memerintahkan cambuk terlebih dahulu.

Pendapat yang lebih kuat:

Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa pendapat kedua dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Jumhur ulama menguatkan bahwa hadits 'Ubadah ini telah di-nasakh (dihapus) hukum cambuknya oleh hadits-hadits lain yang hanya menyebut rajam. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencambuk pezina muhshan sebelum merajamnya, dan ini menunjukkan bahwa cambukan bagi muhshan tidak lagi berlaku.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pendapat jumhur lebih kuat karena hadits 'Ubadah ini datang di awal penetapan hukum, kemudian diikuti oleh hadits-hadits rajam yang tidak menyebut cambuk.

Story Telling

Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa seorang bernama Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Nabi ﷺ berpaling darinya beberapa kali, namun Ma'iz tetap mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Setelah dipastikan bahwa Ma'iz sudah menikah (muhshan), Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam. Nabi ﷺ tidak memerintahkan cambukan seratus kali terlebih dahulu. Setelah Ma'iz dirajam, Nabi ﷺ mendengar dua orang berbicara tentangnya, lalu beliau bersabda bahwa Ma'iz telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada seluruh umat, niscaya mencukupi mereka.

Kisah ini menunjukkan bahwa praktik Nabi ﷺ dalam menghukum pezina muhshan adalah rajam saja, tanpa cambuk. Inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum zina adalah dosa besar yang telah ditetapkan hukumannya oleh Allah dan Rasul-Nya secara rinci.
  2. Pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) hukumannya adalah rajam, dan menurut pendapat yang lebih kuat tidak dicambuk terlebih dahulu.
  3. Pezina ghairu muhshan (belum pernah menikah) hukumannya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.
  4. Hukum ini hanya boleh dilaksanakan oleh pemerintah/penguasa Muslim yang sah, bukan oleh individu.
  5. Taubat dari zina sangat dianjurkan, sebagaimana kisah Ma'iz yang bertaubat dan Nabi ﷺ memuji taubatnya.
  6. Kita wajib menjauhi zina dan segala perantara yang mengarah kepadanya, serta menjaga kehormatan diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?