Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim yang berjuang mempertahankan hartanya dari perampasan secara zalim, lalu terbunuh dalam pembelaan tersebut, maka ia mati syahid. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak harta setiap muslim dan mengangkat derajat orang yang berjuang membelanya. Hadits ini juga menegaskan bahwa membela harta termasuk salah satu bentuk jihad yang dimuliakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ الْكُوفِيُّ، شَيْخٌ ثِقَةٌ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ سُفْيَانُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ أُرِيدَ مَالُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَقَاتَلَ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Terjemahan: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang hartanya diinginkan (dirampas) tanpa hak, lalu ia berperang (melawan perampas itu) dan terbunuh, maka ia adalah syahid." Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Hadits semakna dari riwayat lain:
Dalam Shahih Muslim, dari Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah syahid." (HR. Muslim no. 141)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan At-Tirmidzi no. 1420) menilai hadits ini hasan shahih.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang membela harta menunjukkan bolehnya memerangi orang yang merampas harta, dan jika terbunuh maka ia syahid.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits semakna dan menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk jihad yang mulia: membela harta dari kezaliman. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa orang yang berjuang mempertahankan hartanya dari perampasan tanpa hak, lalu ia terbunuh dalam perjuangan itu, maka ia mendapatkan derajat syahid.
2. Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini
Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim, kitab Al-Imarah, bab "Man Qutila Duna Malihi Fahuwa Syahid") menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya seorang muslim memerangi orang yang hendak merampas hartanya, bahkan jika ia terbunuh maka ia mendapat derajat syahid. Beliau juga menjelaskan bahwa ini adalah bentuk pembelaan terhadap hak yang sah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Al-Bukhari) membahas hadits-hadits semakna dan menjelaskan bahwa para ulama bersepakat tentang bolehnya membela harta dari perampasan. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa jika seseorang mampu mengusir perampas tanpa membunuh, maka ia tidak boleh membunuh. Namun jika terpaksa, maka ia boleh membela diri hingga titik darah penghabisan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhush Shalihin) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap harta. Harta adalah salah satu dari lima perkara pokok yang dijaga dalam Islam (ad-dharuriyat al-khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka membela harta dari kezaliman adalah perkara yang dibenarkan bahkan dimuliakan.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batasan Membela Harta
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan bolehnya membunuh dalam membela harta:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Boleh membunuh jika tidak ada cara lain untuk mengusir perampas. Jika bisa mengusir dengan cara yang lebih ringan, maka tidak boleh membunuh.
- Pendapat kedua: Jika seseorang berniat merampas harta dan membawa senjata, maka pemilik harta boleh membunuhnya karena ia dianggap sebagai perampas yang halal darahnya.
Namun yang lebih kuat menurut Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Pemilik harta boleh membela hartanya sesuai kemampuan. Jika ia terbunuh, ia syahid. Jika ia membunuh perampas, maka perampas itu yang celaka. Ini sesuai dengan keumuman hadits.
4. Hikmah Hadits
- Islam sangat menjaga hak harta setiap muslim.
- Membela harta adalah bagian dari jihad yang dimuliakan.
- Derajat syahid tidak hanya untuk orang yang berperang di medan perang, tetapi juga untuk orang yang terbunuh dalam membela harta, jiwa, dan keluarganya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu 'anhu, salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Suatu ketika, ia ditanya oleh seorang penanya tentang hukum membela harta. Maka ia berkata:
"Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan jiwanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka ia syahid.'" (HR. Abu Dawud no. 4772, At-Tirmidzi no. 1421, dan An-Nasa'i no. 4095)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami pentingnya menjaga hak-hak yang telah Allah tetapkan. Mereka tidak ragu untuk membela harta, jiwa, agama, dan keluarga mereka, karena semua itu adalah nikmat yang harus dijaga.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membela harta dari perampasan dengan cara yang dibenarkan syariat.
- Jika terbunuh dalam pembelaan tersebut, maka ia mendapat derajat syahid di sisi Allah.
- Jangan berlebihan dalam membela harta — gunakan cara yang paling ringan terlebih dahulu, dan hanya gunakan kekerasan jika terpaksa.
- Harta adalah amanah dari Allah, maka menjaganya adalah bagian dari ketaatan.
- Niatkan pembelaan harta karena Allah, bukan karena cinta dunia semata, agar mendapatkan pahala syahid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.