Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab yang sangat mulia bagi suami istri. Jika seorang suami telah berhubungan dengan istrinya, kemudian ingin mengulanginya lagi, maka disunnahkan baginya untuk berwudhu terlebih dahulu di antara keduanya. Ini adalah bentuk kebersihan dan kesegaran, serta menjaga adab dalam hubungan suami istri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا
"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, kemudian ia ingin mengulangi (hubungan), hendaklah ia berwudhu antara keduanya." (HR. At-Tirmidzi no. 141, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih)
Hadits lain yang memperkuat:
Dalam riwayat lain dari Abu Sa'id Al-Khudri, Nabi ﷺ bersabda:
> إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, kemudian ia ingin mengulangi, maka hendaklah ia berwudhu." (HR. Muslim no. 308)
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, dan diikuti oleh banyak ulama. Mereka berpendapat bahwa jika seorang laki-laki menggauli istrinya lalu ingin mengulanginya, maka ia berwudhu terlebih dahulu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa wudhu di sini adalah wudhu biasa (bukan mandi wajib), karena mandi wajib tetap diperlukan jika ingin shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadats besar. Wudhu ini berfungsi untuk:
- Memberikan kesegaran dan semangat baru - Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa wudhu di antara dua kali hubungan itu dianjurkan karena memberikan semangat dan kesegaran untuk mengulangi hubungan tersebut.
- Menjaga kebersihan - Ini adalah bagian dari adab Islam yang sangat memperhatikan kebersihan dalam segala hal, termasuk dalam urusan yang bersifat privat.
- Bukan kewajiban, melainkan sunnah - Para ulama dari kalangan sahabat seperti Umar bin Al-Khattab dan tabi'in berpendapat bahwa ini adalah anjuran, bukan kewajiban. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa wudhu ini hukumnya mustahab (disunnahkan), bukan wajib.
- Hikmah kebersihan - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa wudhu di sini juga membersihkan diri dari kotoran yang mungkin tersisa, sehingga lebih nyaman untuk mengulangi hubungan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah wudhu ini adalah untuk menghilangkan rasa malas dan memberikan kesegaran, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa wudhu itu "menghidupkan" kembali semangat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menganjurkan untuk berwudhu di antara dua kali hubungan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ, bahkan dalam urusan yang sangat pribadi sekalipun. Mereka tidak menganggap remeh petunjuk Nabi ﷺ, sekecil apapun bentuknya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang beberapa masalah kehidupan, dan beliau selalu menjawab dengan penuh hikmah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan panduan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri, agar menjadi ibadah dan bernilai pahala.
Kesimpulan Praktis
- Berwudhu ketika ingin mengulangi hubungan adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan kewajiban.
- Wudhu ini memberikan kesegaran dan semangat baru, serta menjaga kebersihan.
- Hukumnya mustahab (disunnahkan), dan jika ditinggalkan tidak berdosa, tetapi lebih utama untuk diamalkan.
- Hubungan suami istri bisa menjadi ibadah jika diniatkan dengan baik dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
- Jangan menganggap remeh adab-adab Nabi ﷺ, sekecil apapun bentuknya, karena semua memiliki hikmah yang besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.