Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa perkara pertama yang akan diadili Allah pada hari kiamat adalah perkara darah (pembunuhan dan penganiayaan terhadap jiwa). Ini menunjukkan betapa besarnya dosa menumpahkan darah tanpa hak, sehingga urusannya didahulukan sebelum perkara lain. Karena itu seorang muslim wajib sangat berhati-hati menjaga nyawa dan kehormatan orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih, riwayat At-Tirmidzi no. 1397):
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فِي الدِّمَاءِ»
Terjemahan: "Dari Abdullah (Ibnu Mas'ud), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya perkara pertama yang akan diputuskan di antara para hamba adalah perkara darah.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6533) dan Muslim (no. 1678) dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih. Imam At-Tirmidzi menyebutkan dalam Kitab Diyat, Bab Hukum dalam Pembunuhan.
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
QS. An-Nisa' [4]: 93
Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang sangat besar baginya."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "darah" didahulukan karena dampaknya yang sangat besar dan haknya berkaitan dengan hak manusia yang tidak bisa dihapus hanya dengan taubat tanpa menyelesaikan hak korban.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan urgensinya perkara darah, karena ia menyangkut hak adami (hak sesama manusia) yang harus ditunaikan.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa perkara hak-hak sesama manusia didahulukan atas hak-hak Allah pada hari kiamat dalam hal penuntutan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Pada hari kiamat, ketika Allah mengadili seluruh hamba-Nya, perkara yang pertama kali diputuskan adalah perkara dam (darah), yaitu pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau melukai jiwa seseorang tanpa hak. Ini bukan berarti perkara lain tidak diadili, tetapi menunjukkan prioritas dan besarnya bahaya perkara ini.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah didahulukannya perkara darah adalah karena:
- Ia berkaitan dengan hak manusia yang tidak bisa dimaafkan hanya dengan istighfar, tetapi harus ada penyelesaian dengan korban atau keluarganya.
- Dampaknya sangat luas, bisa memutus keturunan dan menghancurkan masyarakat.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil besarnya dosa pembunuhan, dan bahwa Allah akan mengadili pelakunya secara langsung tanpa perantara.
- Ibn Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa hak-hak sesama manusia (huquq al-'ibad) lebih berat pertanggungjawabannya daripada hak-hak Allah yang murni, karena hak Allah bisa diampuni dengan taubat, sedangkan hak manusia harus diselesaikan dengan orang yang dizalimi.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 93 menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi pembunuh mukmin dengan sengaja, dan ini sejalan dengan hadits bahwa perkara darah adalah yang pertama diadili.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Sebagian ulama memahami "perkara darah" mencakup semua bentuk penganiayaan terhadap jiwa, termasuk melukai.
- Sebagian lain membatasi pada pembunuhan saja.
- Pendapat yang paling kuat (menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi) adalah mencakup semua bentuk kezaliman terhadap jiwa, karena lafaz "dam" (darah) dalam bahasa Arab mencakup pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan darah tertumpah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud (sahabat perawi hadits ini) adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan Abu Wa'il (salah satu tabi'in yang meriwayatkan dari beliau) meriwayatkannya kepada Al-A'masy, lalu kepada Waki' bin al-Jarrah (guru At-Tirmidzi), hingga sampai kepada kita.
Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), seorang tabi'in yang terkenal, pernah berkata: "Demi Allah, tidaklah seorang hamba menumpahkan darah seorang muslim tanpa hak, melainkan Allah akan menuntutnya pada hari kiamat." Beliau sangat keras dalam memperingatkan umat tentang bahaya pembunuhan.
Fudail bin 'Iyadh (w. 187 H), seorang ulama zuhud, pernah menangis ketika membaca hadits ini dan berkata: "Jika perkara darah adalah yang pertama diadili, bagaimana dengan kita yang mungkin memiliki dosa-dosa lain?"
Kesimpulan Praktis
- Jaga nyawa dan kehormatan orang lain — jangan sekali-kali menumpahkan darah tanpa hak, baik dengan tangan, lisan, maupun perbuatan.
- Selesaikan hak sesama manusia — jika pernah menzalimi seseorang, segera minta maaf dan tunaikan haknya sebelum hari kiamat.
- Bertobat dengan sungguh-sungguh — jika pernah terlibat dalam penganiayaan, bertaubatlah dan serahkan urusan kepada Allah dengan menyesal dan memperbaiki diri.
- Berhati-hati dalam berbicara — karena lisan bisa menjadi sebab permusuhan yang berujung pada pertumpahan darah.
- Perbanyak doa — memohon kepada Allah agar dijauhkan dari kezaliman dan diberi kemampuan menjaga amanah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.