Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1396 tentang Perkara darah pertama diadili di akhirat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada hari kiamat, perkara pertama yang akan diputuskan Allah di antara manusia adalah perkara darah (pembunuhan dan penganiayaan). Ini menunjukkan betapa besarnya dosa menumpahkan darah tanpa hak, sehingga urusan ini didahulukan sebelum perkara harta, utang, atau sengketa lainnya. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

QS. Al-Ma'idah [5]: 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Terjemahan: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau bukan karena (dia) membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Al-A'masy dari Abu Wa'il, dan disebutkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Al-Jami' (Sunan at-Tirmidzi), Kitab Ad-Diyat, Bab Ma Ja'a fi Ad-Dam, no. 1396. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits Abdullah ini adalah hadits hasan shahih."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud dengan lafaz yang semakna, dan Imam al-Bukhari serta Muslim meriwayatkan hadits tentang perkara pertama yang diadili pada hari kiamat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "darah" didahulukan karena besarnya dosa pembunuhan dan karena hak-hak manusia yang berkaitan dengan nyawa lebih berat daripada hak-harta.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan urutan pengadilan di akhirat: dimulai dari perkara darah, kemudian perkara-perkara lain sesuai urutannya.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengingatkan bahwa ini menunjukkan betapa Allah sangat menjaga kehormatan nyawa manusia.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa pada hari kiamat, ketika Allah mengadili seluruh manusia, perkara yang pertama kali diputuskan adalah perkara darah. Maksud "darah" di sini mencakup pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta segala bentuk penumpahan darah yang haram.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan "darah" secara khusus menunjukkan betapa beratnya dosa ini. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hak-hak yang berkaitan dengan nyawa lebih didahulukan daripada hak-hak harta dalam pengadilan akhirat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah didahulukannya perkara darah adalah karena dosanya paling besar setelah syirik, dan karena hak-hak manusia yang berkaitan dengan nyawa tidak bisa diganti dengan harta semata. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan urutan pengadilan: dimulai dari yang paling berat.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang menumpahkan darah tanpa hak. Beliau menyebutkan bahwa dosa pembunuhan tidak akan diampuni hanya dengan taubat saja jika masih ada hak orang lain yang belum ditunaikan, kecuali dengan menyerahkan diri kepada hukum qishash atau mendapatkan pemaafan dari keluarga korban.

Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan ayat tentang pembunuhan menyebutkan bahwa Allah sangat menekankan kehormatan nyawa manusia, dan hadits ini menegaskan bahwa perkara darah adalah perkara pertama yang diadili.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang pertama diadili adalah perkara syirik (hak Allah), namun hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa yang pertama diadili di antara manusia adalah perkara darah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang pengadilan antara sesama manusia (hak adami), sedangkan hak-hak Allah diadili sesuai dengan ketentuan-Nya. Jadi tidak ada pertentangan: perkara darah adalah yang pertama diadili dalam konteks hak-hak manusia.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa perkara darah adalah perkara pertama yang diadili di antara manusia, sebagaimana zahir hadits. Ini dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain yang semakna.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah ﷺ dan paling mengetahui Al-Qur'an. Beliau menyampaikan hadits ini sebagai peringatan kepada umat agar tidak meremehkan dosa menumpahkan darah.

Dalam sebuah kisah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya, disebutkan bahwa seorang salaf berkata: "Seandainya seseorang mengetahui besarnya dosa pembunuhan, niscaya dia akan takut untuk bahkan menyakiti seekor semut." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membunuh orang lain lalu bertaubat. Beliau menjawab bahwa taubatnya diterima jika dia menyesal dan tidak mengulangi, namun hak keluarga korban tetap harus ditunaikan dengan qishash atau diyat, kecuali jika mereka memaafkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehormatan nyawa manusia — jangan sekali-kali menumpahkan darah tanpa hak yang dibenarkan syariat.
  2. Sadari besarnya dosa pembunuhan — ini adalah dosa besar yang akan diadili pertama kali di akhirat.
  3. Segera bertaubat jika pernah terlibat dalam penumpahan darah, dan tunaikan hak-hak korban atau keluarganya.
  4. Berhati-hati dalam ucapan dan perbuatan — jangan sampai menyebabkan kematian atau cedera pada orang lain, baik sengaja maupun tidak.
  5. Perbanyak doa agar Allah menjaga kita dari dosa besar ini dan memberi kita kesempatan untuk memperbaiki diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?