Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam hukum diyat (ganti rugi) jari-jari tangan, jari kelingking dan ibu jari nilainya sama, yaitu masing-masing sepuluh ekor unta. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam yang tidak membedakan besar-kecilnya jari, karena semuanya adalah anggota tubuh yang sama-sama berfungsi. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, kitab: Jami' at-Tirmidzi no. 1392):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ». يَعْنِي الْخِنْصَرَ وَالإِبْهَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Terjemah: Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Ini dan ini sama," yakni jari kelingking dan ibu jari. Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata: "Ini hadits hasan shahih."
Ayat yang menjadi landasan keadilan hukum qishash/diyat:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ
Terjemah: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash dalam perkara pembunuhan: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa hukum balasan (qishash/diyat) ditegakkan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Kaitan ulama:
- Qatadah bin Di'amah dan Ikrimah (maula Ibnu Abbas) adalah perawi dalam sanad ini; keduanya termasuk tabi'in yang tsiqah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab diyat jari-jari secara rinci.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah kesetaraan diyat jari.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ menegaskan bahwa jari kelingking (al-khinshir) dan ibu jari (al-ibham) memiliki nilai diyat yang sama. Dalam fiqih, diyat satu jari tangan adalah sepuluh ekor unta. Jadi tidak ada perbedaan antara jari yang kecil seperti kelingking dengan jari yang besar seperti ibu jari.
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa setiap jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh ekor unta, tanpa membedakan besar atau kecilnya. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Amr bin Syu'aib yang semakna.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat sama dalam hal kesetaraan jari-jari tangan, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanafiyah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah kesetaraan ini adalah karena semua jari memiliki fungsi yang sama pentingnya dalam menggenggam, menulis, bekerja, dan aktivitas lainnya. Kecilnya ukuran bukan berarti kurang manfaatnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi jumhur ulama yang menyamakan diyat seluruh jari. Beliau juga menyebut adanya riwayat yang menguatkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa diyat setiap jari adalah sepuluh ekor unta.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama ada yang mencoba membedakan, namun dalil hadits ini jelas dan shahih, sehingga yang paling kuat adalah pendapat jumhur: semua jari sama nilainya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat muda yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir Al-Qur'an — meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah murid utama yang ilmunya menjadi rujukan para tabi'in seperti Mujahid bin Jabr, Atha' bin Abi Rabah, dan Ikrimah. Dalam sanad hadits ini, Ikrimah (maula Ibnu Abbas) meriwayatkan langsung dari gurunya. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang terkenal kuat hafalannya, kemudian meriwayatkan dari Ikrimah. Syu'bah bin al-Hajjaj — yang dijuluki Amirul Mu'minin fil Hadits — meriwayatkan dari Qatadah, lalu diteruskan oleh Yahya bin Sa'id al-Qaththan dan Muhammad bin Ja'far. Rantai ini menunjukkan betapa para ulama sangat teliti dalam menjaga hadits Nabi ﷺ.
Hikmahnya: ilmu agama diwariskan dari generasi ke generasi dengan sanad yang terjaga, dan para ulama sepakat dalam memahami hadits ini demi keadilan hukum.
Kesimpulan Praktis
- Diyat setiap jari tangan dan kaki adalah sepuluh ekor unta, tanpa membedakan jari kelingking atau ibu jari.
- Keadilan syariat tidak melihat besar-kecilnya anggota tubuh, tetapi melihat fungsi dan keberadaannya sebagai bagian tubuh yang utuh.
- Bagi yang terlibat dalam kasus jinayah, hendaknya merujuk kepada putusan hakim syar'i atau ulama yang berkompeten, karena penerapan diyat memerlukan pertimbangan hukum yang teliti.
- Hendaknya kita menjaga anggota tubuh dari melukai orang lain, karena setiap jari yang hilang memiliki konsekuensi hukum yang besar.
- Mengikuti pemahaman jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab dalam masalah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.