Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (denda/ganti rugi) untuk setiap jari, baik jari tangan maupun jari kaki, adalah sama, yaitu sepuluh unta. Jadi total seluruh jari (20 jari) adalah 200 unta. Hadits ini hasan shahih menurut Imam at-Tirmidzi, dan menjadi pegangan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, serta Sufyan ats-Tsauri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Jami' at-Tirmidzi no. 1391:
> دِيَةُ الأَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ عَشْرٌ مِنَ الإِبِلِ لِكُلِّ أُصْبُعٍ
Terjemahan: "Diyat jari-jari pada kedua tangan dan kedua kaki adalah sama: sepuluh unta untuk setiap jari."
Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan ringkas: "Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka itu ada qishash. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)-nya, maka itu menjadi kaffarah baginya..."
Ayat ini menjadi dasar umum qishash dan diyat pada anggota tubuh, termasuk jari. Penjelasan rincinya datang melalui sunnah Nabi ﷺ.
Catatan sanad: Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits Ibnu 'Abbas ini hasan shahih gharib dari jalur ini. Dan amal (pegangan) atas hadits ini menurut ahli ilmu, dan demikian pula pendapat Sufyan (ats-Tsauri), asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah. Kata diyah (دِيَة) berarti harta yang wajib dibayarkan karena menghilangkan nyawa atau melukai anggota tubuh. Kata ashabi' (أَصَابِع) adalah bentuk jamak dari ishba' (jari). Nabi ﷺ menegaskan bahwa jari-jari tangan dan jari-jari kaki sama nilainya, yaitu sepuluh unta per jari.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil at-Tirmidzi — berpegang pada hadits ini dan menetapkan bahwa setiap jari (tangan maupun kaki) diyatnya 10 unta. Karena jumlah seluruh jari manusia 20 (10 tangan + 10 kaki), maka totalnya 200 unta. Ini juga pendapat yang dinukil dari Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan kesamaan nilai antara jari tangan dan jari kaki, tidak membedakan antara jari jempol dengan jari kelingking, karena hadits menyebut "sawaa'" (sama).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang diyat jari saling menguatkan, dan pendapat jumhur Ahlus Sunnah adalah menyamakan seluruh jari.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menempatkan hadits ini dalam bab diyat anggota tubuh, dan menegaskan bahwa syariat menetapkan kadar diyat sebagai bentuk keadilan dan rahmat, bukan sekadar angka.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (di luar pegangan jumhur yang disebut at-Tirmidzi) ada yang membedakan nilai jari jempol dengan yang lain. Namun yang rajih (kuat) menurut dalil hadits ini dan kesepakatan ulama yang disebutkan at-Tirmidzi adalah sama rata 10 unta untuk setiap jari, karena lafazh hadits tegas: sawaa' (sama).
Hikmah: Syariat menjaga kehormatan tubuh manusia. Setiap anggota tubuh memiliki nilai yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak boleh diremehkan. Ini juga menunjukkan keadilan Islam: yang kecil (jari kelingking) dan yang besar (jempol) sama nilainya di hadapan hukum, karena keduanya sama-sama anggota tubuh yang berfungsi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir — banyak meriwayatkan hadits tentang diyat dan qishash. Beliau adalah rujukan para tabi'in seperti Mujahid bin Jabr, Atha' bin Abi Rabah, dan Tawus bin Kaysan dalam memahami hukum-hukum ini. Para tabi'in tersebut kemudian menyampaikan kepada generasi berikutnya seperti az-Zuhri dan Qatadah, hingga sampai kepada Imam asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq yang mengamalkannya. Ini menunjukkan betapa ilmu diyat ini terpelihara melalui rantai ulama yang amanah.
Kesimpulan Praktis
- Setiap jari — baik di tangan maupun di kaki — diyatnya 10 unta, tanpa membedakan besar-kecilnya jari.
- Total 20 jari = 200 unta bila seluruhnya hilang.
- Hadits ini hasan shahih menurut Imam at-Tirmidzi dan menjadi ijma' amali (pegangan) Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
- Bagi yang ingin mendalami hukum diyat secara rinci, hendaknya merujuk kitab-kitab fiqih karya ulama yang mu'tabar, seperti Al-Mughni (Ibnu Qudamah — di luar daftar ini, cukup disebut sebagai rujukan umum), atau penjelasan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad, serta Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
- Bila terjadi kasus nyata, serahkan kepada ulama/hakim yang terpercaya untuk menetapkan kadarnya sesuai kondisi zaman dan maslahat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.