Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1390 tentang Denda luka mawadih lima ekor unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa luka di kepala atau wajah yang sampai menampakkan tulang (disebut muwadhihah, jamaknya mawadhih) diyatnya adalah lima ekor unta untuk setiap luka. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, dan para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah mengamalkan isinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 1390), dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad), dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu):

> فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ خَمْسٌ

"Pada mawadhih (luka yang menampakkan tulang): lima, lima."

Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan. Dan amal (pengamalan) atas hadits ini menurut ahlul ilmi, dan itu adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq: bahwa pada muwadhihah itu lima ekor unta."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum diyat — QS. An-Nisa' [4]: 92:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ

"Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."

Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban diyat dalam pembunuhan tidak sengaja, dan hadits-hadits Nabi ﷺ merinci besaran diyat untuk berbagai jenis luka, termasuk muwadhihah.

Penjelasan Rinci

Makna kata "mawadhih" (الْمَوَاضِح):

Kata mawadhih adalah bentuk jamak dari muwadhihah (مُوضِحَة), yaitu luka pada kepala atau wajah yang sampai menampakkan tulang. Ini berbeda dengan luka biasa yang hanya menggores kulit. Dalam istilah fiqih, muwadhihah adalah luka yang paling berat di antara luka-luka kepala/wajah sebelum sampai ke tulang dan merusaknya.

Makna "khamsun khamsun" (خَمْسٌ خَمْسٌ):

Sabda Nabi ﷺ "khamsun khamsun" bermakna: setiap satu luka muwadhihah diyatnya lima ekor unta. Pengulangan kata "lima" menunjukkan bahwa setiap luka dihitung secara terpisah — jika ada dua luka muwadhihah, maka diyatnya sepuluh ekor unta; jika tiga, maka lima belas ekor unta, dan seterusnya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam at-Tirmidzi secara tegas menyebutkan bahwa hadits ini hasan dan menjadi amal (pegangan) ahlul ilmi. Beliau menyebutkan secara spesifik empat ulama besar yang mengamalkannya:

  • Sufyan ats-Tsauri — imam ahli hadits dan fiqih Kufah, beliau berpendapat diyat muwadhihah adalah lima ekor unta.
  • Imam asy-Syafi'i — dalam kitab-kitab beliau seperti Al-Umm, beliau menetapkan bahwa muwadhihah diyatnya lima ekor unta, dan ini berlaku untuk luka di kepala maupun wajah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal — beliau juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni dan riwayat Al-Khallal.
  • Ishaq bin Rahuyah — ulama besar Khurasan, murid dan sahabat Imam Ahmad, beliau juga mengamalkan hadits ini.

Catatan tentang sanad:

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Jalur ini dikenal sebagai riwayat 'Amr bin Syu'aib yang oleh sebagian ulama hadits dinilai hasan, dan diamalkan oleh mayoritas ahlul ilmi dalam masalah fiqih. Imam at-Tirmidzi sendiri menilainya hasan, dan ini menunjukkan bahwa hadits ini dapat dijadikan hujjah (dalil), bukan hadits dha'if.

Kedudukan muwadhihah dalam bab diyat:

Para ulama fiqih membagi luka (jinayat) menjadi beberapa tingkatan:

  1. Harishah — luka gores ringan
  2. Dam'iyyah — luka yang mengeluarkan darah
  3. Badhi'ah — luka yang mengiris daging
  4. Mutalahimah — luka yang masuk ke dalam daging
  5. Mudhihah/Muwadhihah — luka yang sampai menampakkan tulang
  6. Hasyimah — luka yang memecahkan tulang
  7. Munaqqilah — luka yang menggeser tulang
  8. Ma'mumah — luka yang sampai ke selaput otak

Muwadhihah berada di tingkatan yang cukup berat, dan diyatnya sudah ditentukan secara jelas oleh Nabi ﷺ yaitu lima ekor unta. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keselamatan jiwa dan anggota tubuh manusia.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits dan fiqih bahwa para sahabat Nabi ﷺ sangat memperhatikan masalah diyat ini dengan seksama. Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang luka-luka yang terjadi pada kepala, dan Nabi ﷺ menjelaskan secara rinci besaran diyatnya. Para sahabat kemudian menghafal dan menyampaikan hal ini kepada generasi setelah mereka.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa masalah diyat muwadhihah ini termasuk perkara yang disepakati oleh ahlul ilmi, karena jelasnya dalil dari sunnah Nabi ﷺ. Imam Ahmad bin Hanbal, ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab dengan hadits 'Amr bin Syu'aib ini dan menegaskan bahwa inilah yang diamalkan oleh ahlul ilmi.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa serta anggota tubuh. Bahkan untuk luka yang menampakkan tulang, syariat telah menetapkan hukumannya secara jelas, agar tidak terjadi kezaliman dan agar setiap orang merasa aman dalam hidup bermasyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Muwadhihah adalah luka di kepala atau wajah yang sampai menampakkan tulang, dan diyatnya adalah lima ekor unta untuk setiap luka.
  2. Jika ada beberapa luka muwadhihah, maka diyatnya dikalikan sesuai jumlah luka (lima, lima — artinya lima untuk setiap luka).
  3. Hadits ini hasan menurut Imam at-Tirmidzi dan diamalkan oleh ahlul ilmi, termasuk Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  4. Bagi kaum muslimin, hendaklah menjaga diri dari melukai orang lain, karena syariat telah menetapkan konsekuensi yang jelas. Dan bagi yang terkena musibah luka, hendaklah menuntut haknya dengan cara yang benar melalui jalur hukum Islam.
  5. Bagi penuntut ilmu, pelajarilah masalah diyat ini dari kitab-kitab para ulama yang terpercaya, seperti Al-Umm karya Imam asy-Syafi'i, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (yang merujuk kepada Imam Ahmad), dan kitab-kitab hadits seperti Sunan at-Tirmidzi dengan syarahnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?