Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 139 tentang Lama masa nifas empat puluh hari

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 139

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kebiasaan para wanita nifas di zaman Nabi ﷺ adalah menunggu selama empat puluh hari sebelum dianggap suci. Para ulama Ahlus Sunnah menyimpulkan bahwa masa nifas umumnya empat puluh hari, namun jika seorang wanita sudah suci sebelum itu, ia wajib mandi dan shalat. Jika darah masih keluar setelah empat puluh hari, menurut jumhur ulama (mayoritas), ia tetap shalat dan tidak meninggalkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Thaharah, Bab Berapa Lama Seorang Nifas Berdiam Diri (No. 139).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ أَبُو بَدْرٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ أَبِي سَهْلٍ، عَنْ مُسَّةَ الأَزْدِيَّةِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنَ الْكَلَفِ.

Terjemahan: "Para wanita nifas pada zaman Rasulullah ﷺ menunggu selama empat puluh hari. Kami biasa mengolesi wajah kami dengan Wars (sejenis tumbuhan pewarna) karena bekas kehitaman (kulit)."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Catatan sanad: Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini gharib (tidak dikenal kecuali dari jalur Abu Sahl dari Mussah al-Azdiyyah dari Ummu Salamah). Nama Abu Sahl adalah Katsir bin Ziyad. Imam Bukhari (Muhammad bin Isma'il) menilai Ali bin Abdil A'la dan Abu Sahl sebagai tsiqah (terpercaya).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan wanita nifas di masa Nabi ﷺ adalah menunggu sekitar empat puluh hari. Ini bukan berarti batas mutlak yang tidak bisa kurang atau lebih, melainkan kebiasaan umum yang berlaku. Ummu Salamah juga menyebut bahwa mereka mengolesi wajah dengan Wars (sejenis tumbuhan berwarna kuning-coklat) untuk menutupi bekas kehitaman kulit akibat nifas — ini menunjukkan bahwa masa nifas memang panjang dan meninggalkan bekas pada tubuh.

Pemahaman ulama dalam daftar:

Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan ulama setelah mereka sepakat (ijma') bahwa wanita nifas meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika ia melihat tanda suci sebelum itu — maka ia mandi dan shalat.

  • Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi — berpendapat bahwa jika darah masih keluar setelah empat puluh hari, wanita tersebut tetap shalat dan tidak meninggalkannya. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqih.
  • Al-Hasan al-Bashri (tabi'in) berpendapat bahwa jika belum suci, ia meninggalkan shalat hingga lima puluh hari. Ini pendapat yang lemah karena tidak ada dalil kuat yang membatasinya.
  • Atha' bin Abi Rabah dan Asy-Sya'bi berpendapat enam puluh hari. Ini juga pendapat yang tidak memiliki dalil tegas.

Pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk empat imam mazhab yang disebutkan dalam daftar — berpegang pada prinsip bahwa empat puluh hari adalah batas umum nifas, dan jika darah berhenti sebelum itu, wajib mandi dan shalat. Jika darah masih keluar setelah empat puluh hari, maka itu dianggap darah istihadhah (darah penyakit), sehingga wanita tetap shalat, puasa, dan boleh berhubungan dengan suami (setelah bersuci). Ini sesuai kaidah bahwa hukum asal darah yang keluar dari rahim setelah masa nifas adalah istihadhah, bukan nifas.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menguatkan pendapat jumhur ini, bahwa batas empat puluh hari adalah yang paling kuat berdasarkan hadits Ummu Salamah dan ijma' yang disebutkan At-Tirmidzi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan, dan hukumnya mengikuti haid dalam banyak hal, namun batas waktunya tidak sama dengan haid. Beliau menegaskan bahwa jika darah berhenti sebelum empat puluh hari, wanita wajib mandi dan shalat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — seorang istri Nabi ﷺ yang mulia — memperhatikan keadaan para wanita di Madinah. Ketika seorang wanita melahirkan, ia mengalami nifas selama sekitar empat puluh hari. Selama masa itu, wajahnya menjadi pucat dan kehitaman karena darah yang keluar dan kurangnya perawatan. Para wanita pun mengolesi wajah mereka dengan Wars, sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning-coklat, untuk menutupi bekas tersebut. Ummu Salamah menyampaikan ini sebagai gambaran kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa masa nifas empat puluh hari adalah sesuatu yang dikenal dan diterima dalam syariat.

Hikmah: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi wanita dan memberikan keringanan (rukhshah) dalam ibadah saat nifas. Namun keringanan ini memiliki batas, dan setelah batas itu — atau setelah suci — wanita kembali kepada kewajiban shalat. Ini menunjukkan keseimbangan antara rahmat dan tanggung jawab.

Kesimpulan Praktis

  1. Masa nifas umumnya empat puluh hari. Jika seorang wanita suci sebelum empat puluh hari, ia wajib mandi dan shalat.
  2. Jika darah berhenti sebelum empat puluh hari, maka ia suci dan wajib shalat, puasa, dan boleh berhubungan dengan suami.
  3. Jika darah masih keluar setelah empat puluh hari, menurut jumhur ulama (Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq), ia tetap shalat dan tidak meninggalkannya. Darah tersebut dianggap istihadhah.
  4. Pendapat Al-Hasan al-Bashri (50 hari) dan Atha' (60 hari) tidak memiliki dalil kuat dan tidak diikuti jumhur.
  5. Wanita nifas tidak perlu khawatir jika darah berhenti lebih cepat — itu adalah tanda kesucian dan wajib bersyukur serta segera menunaikan shalat.
  6. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika mengalami kondisi darah yang tidak normal, karena setiap kondisi bisa berbeda hukumnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?