Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan besaran diyat (denda pembunuhan tidak sengaja) sebesar dua belas ribu dirham. Ini menunjukkan bahwa diyat memiliki ukuran yang jelas dalam syariat, dan para ulama menjelaskan rinciannya sesuai jenis pembunuhan dan kemampuan pembayar. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan menjadi rujukan dalam bab diyat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (At-Tirmidzi no. 1388):
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ bahwa beliau menjadikan diyat dua belas ribu (dirham).
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum diyat:
QS. An-Nisa' [4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ
Terjemahan: "Dan tidaklah patut seorang mukmin membunuh mukmin lainnya, kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena kesalahan, maka (wajib) membebaskan seorang hamba sahaya yang beriman, dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka memaafkan."
Kaitan ulama:
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar kewajiban diyat pada pembunuhan tidak sengaja.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas riwayat-riwayat tentang besaran diyat dan menyebutkan bahwa diyat dalam bentuk dirham mencapai dua belas ribu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa diyat bisa berbentuk unta, dirham, atau dinar, dan dua belas ribu dirham adalah salah satu ukuran yang ditetapkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah penetapan diyat dan variasi bentuknya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ menetapkan bahwa diyat (denda pembunuhan tidak sengaja) adalah dua belas ribu dirham. Ini adalah salah satu bentuk penetapan yang disebutkan dalam sunnah. Para ulama menjelaskan bahwa diyat memiliki beberapa bentuk: seratus unta, atau seribu dinar emas, atau dua belas ribu dirham perak. Bentuk-bentuk ini disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kemampuan pembayar.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja adalah seratus unta, dan jika dibayar dengan dirham maka dua belas ribu dirham. Ini berdasarkan hadits-hadits yang ada.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan besaran diyat dan variasi bentuknya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa penetapan dua belas ribu dirham adalah bentuk keadilan syariat, karena nilai ini setara dengan seratus unta pada masa itu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil bagi yang berpendapat diyat dengan dirham adalah dua belas ribu.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda dalam menentukan bentuk yang utama. Ada yang mengatakan diyat harus seratus unta, ada yang mengatakan boleh dengan dirham atau dinar. Namun kesepakatan mereka adalah bahwa dua belas ribu dirham adalah salah satu ukuran yang sah. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa diyat bisa dibayar dengan salah satu dari bentuk yang disebutkan dalam sunnah, dan dua belas ribu dirham adalah ukuran yang jelas.
Catatan penting:
Hadits ini disebutkan At-Tirmidzi dalam kitab Al-Jami' (Sunan At-Tirmidzi) pada bab diyat. At-Tirmidzi biasanya menyebutkan derajat hadits, dan dalam hal ini para ulama hadits seperti Al-Albani menilai hadits ini sebagai hasan atau shahih dalam beberapa jalur.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang dari Bani Adi yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja. Nabi ﷺ kemudian menetapkan diyat atas pembunuh tersebut. Ibnu Abbas رضي الله عنهما, yang merupakan sahabat muda yang sangat berilmu, meriwayatkan hadits ini kepada para tabi'in seperti Ikrimah dan Amr bin Dinar. Para ulama setelahnya, seperti Sufyan ats-Tsauri dan Sufyan bin Uyainah, meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya rujukan dalam bab diyat. Hikmahnya adalah bahwa syariat Islam menjaga nyawa manusia dengan menetapkan denda yang jelas, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan dalam menetapkan besaran.
Kesimpulan Praktis
- Diyat pembunuhan tidak sengaja adalah dua belas ribu dirham, atau seratus unta, atau seribu dinar, sesuai kesepakatan ulama dalam daftar.
- Pembayaran diyat dilakukan oleh pembunuh atau keluarganya ('aqilah) secara bertahap selama tiga tahun untuk pembunuhan tidak sengaja.
- Jika keluarga korban memaafkan, maka diyat bisa gugur, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 92.
- Merujuk kepada ulama dalam masalah diyat sangat penting karena melibatkan hak manusia dan harta.
- Menjaga nyawa adalah tujuan syariat, dan diyat adalah salah satu bentuk keadilan Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.