Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum pembunuhan sengaja terhadap seorang mukmin. Pelaku diserahkan sepenuhnya kepada wali korban (keluarga yang berhak menuntut). Wali korban memiliki dua pilihan: qishash (menuntut balas dengan hukuman mati bagi pelaku) atau menerima diyat (tebusan harta). Diyat untuk pembunuhan sengaja menurut hadits ini adalah 100 ekor unta dengan rincian: 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadha'ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang hamil). Hadits ini juga menunjukkan bahwa wali korban boleh meminta lebih dari itu sebagai bentuk perdamaian, dan itu sah bagi mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 1387:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:
> حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ، أَخْبَرَنَا حَبَّانُ، وَهُوَ ابْنُ هِلاَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: " مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُونَ حِقَّةً وَثَلاَثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ "
Makna ringkas: Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada wali korban. Jika wali menghendaki, mereka boleh membunuhnya (qishash). Jika mereka menghendaki, mereka boleh mengambil diyat, yaitu 30 hiqqah, 30 jadha'ah, dan 40 khalifah (unta hamil). Dan apa pun yang mereka sepakati dalam perdamaian, maka itu menjadi hak mereka.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
> وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 179 — "Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
Juga firman-Nya:
> وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً
QS. An-Nisa' [4]: 92 — "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah."
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang apakah diyat pembunuhan sengaja itu wajib atau hanya sebagai alternatif jika wali korban memaafkan. Namun, hadits ini menjadi dalil bahwa wali korban boleh memilih antara qishash atau diyat. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa diyat pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta yang harus dibayar dari harta pelaku, dan rinciannya sebagaimana dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan sengaja, hak utama adalah qishash (hukuman mati bagi pelaku), sebagaimana firman Allah:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
QS. Al-Baqarah [2]: 178 — "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh."
Namun, syariat memberi kelonggaran kepada wali korban untuk memaafkan dan menerima diyat sebagai gantinya. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Pendapat Ulama tentang Diyat Pembunuhan Sengaja:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa diyat pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta, dengan rincian: 30 hiqqah, 30 jadha'ah, dan 40 khalifah (unta hamil). Ini adalah diyat yang berat (mughallazhah), sebagai bentuk hukuman yang lebih berat karena dosa pembunuhan sengaja lebih besar.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diyat pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta juga, namun rinciannya berbeda, yaitu 40 hiqqah, 30 jadha'ah, dan 30 khalifah. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena sesuai dengan teks hadits ini.
- Imam Malik berpendapat bahwa diyat pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta, namun beliau tidak mensyaratkan rincian tertentu, karena tujuannya adalah nilai yang setara.
Hikmah diyat yang berat (30 hiqqah, 30 jadha'ah, 40 khalifah):
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pembunuhan sengaja adalah dosa besar yang sangat berat. Oleh karena itu, diyatnya pun dibuat berat dan mahal, sebagai bentuk pencegahan (zajr) agar orang tidak berani membunuh. Unta yang hamil (khalifah) memiliki nilai yang lebih tinggi, sehingga memberatkan pelaku.
Makna "وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ" (dan apa pun yang mereka sepakati dalam perdamaian, maka itu menjadi hak mereka):
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa wali korban berhak meminta lebih dari diyat standar sebagai syarat memaafkan pelaku. Ini adalah bentuk perdamaian (shulh) yang dibolehkan dalam Islam. Pelaku yang ingin selamat dari qishash harus memenuhi permintaan wali korban, meskipun itu lebih banyak dari diyat standar. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Catatan Penting:
Hadits ini diriwayatkan dari jalur Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu. Sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari dan sebagian ulama hadits memandang riwayat ini lemah karena jalur ini diperselisihkan. Namun Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad, dan para ulama fiqih lainnya menerima dan mengamalkannya. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan dalam beberapa kitabnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai ulama dan khalifah yang adil), ada seorang gubernur yang bertanya tentang kasus pembunuhan sengaja. Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan merujuk kepada hadits ini dan menjelaskan bahwa wali korban memiliki hak untuk memilih antara qishash atau diyat. Beliau menekankan pentingnya keadilan dan tidak memihak kepada pelaku hanya karena ia orang kaya atau berkuasa.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama dan khalifah yang adil selalu mengembalikan hukum kepada Al-Qur'an dan Sunnah, serta tidak berani berijtihad di luar dalil. Mereka memahami bahwa menegakkan hukum Allah adalah bentuk keadilan yang hakiki, dan memaafkan dengan menerima diyat adalah bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam.
Kesimpulan Praktis
- Pembunuhan sengaja adalah dosa besar yang pelakunya diancam dengan qishash di dunia dan siksa di akhirat jika tidak bertaubat.
- Wali korban memiliki hak pilih: qishash atau diyat. Jika memilih qishash, maka pelaku dihukum mati. Jika memilih diyat, maka pelaku membayar 100 ekor unta dengan rincian: 30 hiqqah, 30 jadha'ah, dan 40 khalifah.
- Diyat pembunuhan sengaja lebih berat daripada diyat pembunuhan tidak sengaja, sebagai bentuk pencegahan dan keadilan.
- Wali korban boleh meminta lebih dari diyat standar sebagai syarat memaafkan, dan itu sah menurut kesepakatan para ulama.
- Hindari membunuh karena dosanya sangat besar. Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, membunuh seorang mukmin lebih berat di sisi Allah daripada hilangnya dunia seluruhnya." (HR. An-Nasa'i, hadits shahih)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.