Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang praktik muzara'ah (bagi hasil pertanian antara pemilik tanah dan penggarap) secara mutlak. Beliau justru memerintahkan agar umatnya saling berlemah lembut dan tolong-menolong dalam muamalah ini. Ini menunjukkan bahwa hukum asal muzara'ah adalah boleh, dan larangan yang ada dalam sebagian riwayat lebih disebabkan faktor tertentu yang bisa dihindari dengan sikap saling membantu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks hadits yang Anda cantumkan adalah sanad dan matan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)
Ayat ini menunjukkan perintah umum untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, termasuk dalam muamalah yang dibolehkan seperti muzara'ah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menilai hadits ini hasan shahih, dan beliau juga menjelaskan adanya keraguan (idtirab) dalam riwayat Rafi' bin Khadij tentang larangan muzara'ah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan muzara'ah dalam hadits Rafi' bin Khadij lebih disebabkan faktor gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan yang mungkin timbul, bukan larangan asal.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah (bagi hasil pertanian). Namun hadits Ibnu Abbas ini menjadi salah satu dalil penting bagi ulama yang membolehkannya.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan ulama madzhabnya berpendapat bahwa muzara'ah dengan sistem bagi hasil (seperti sepertiga atau seperempat) adalah boleh, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan praktik Nabi ﷺ bersama penduduk Khaibar.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa muzara'ah dengan upah berupa bagian dari hasil panen adalah tidak sah menurut pendapat yang masyhur, karena dianggap mengandung gharar. Namun beliau membolehkan jika penggarap diupah dengan upah yang jelas (bukan bagian dari hasil).
- Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu membolehkan secara mutlak, dan satu lagi membolehkan dengan syarat tertentu.
- Imam Malik membolehkan muzara'ah dengan syarat benih berasal dari pemilik tanah.
Analisis Hadits:
Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkan muzara'ah. Yang beliau perintahkan adalah agar kaum muslimin saling berlemah lembut dan tolong-menolong. Ini mengisyaratkan bahwa larangan yang diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bukanlah larangan mutlak, melainkan larangan terhadap bentuk muzara'ah yang mengandung kezaliman atau ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap saling membantu dan berlemah lembut dalam muamalah adalah inti dari syariat Islam. Ketika terjadi perselisihan, maka yang dilarang adalah bentuk muamalah yang memicu permusuhan, bukan muamalah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang muzara'ah dalam sebagian riwayat karena dikhawatirkan terjadi gharar dan perselisihan. Namun ketika para sahabat saling membantu dan ridha, maka hal itu dibolehkan. Ini menunjukkan bahwa hukumnya kembali kepada prinsip keadilan dan kerelaan kedua belah pihak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits tentang larangan muzara'ah. Namun ketika para ulama meneliti riwayatnya, mereka menemukan bahwa Rafi' sendiri meriwayatkan dengan redaksi yang berbeda-beda. Bahkan dalam sebagian riwayat, beliau menyebutkan bahwa larangan itu terjadi karena ada faktor tertentu.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang merupakan sahabat yang sangat paham tentang Al-Qur'an dan sunnah, menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkan muzara'ah. Beliau memahami bahwa larangan dalam hadits Rafi' adalah karena faktor gharar dan perselisihan, bukan larangan asal.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat saling memahami dan tidak saling menyalahkan. Mereka memahami bahwa perbedaan riwayat adalah rahmat, dan yang terpenting adalah mengambil inti ajaran Nabi ﷺ yaitu saling tolong-menolong dan berlemah lembut dalam muamalah.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal muzara'ah adalah boleh selama tidak mengandung kezaliman, ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan, atau riba.
- Sikap saling membantu dan berlemah lembut adalah kunci dalam setiap muamalah, termasuk bagi hasil pertanian.
- Jika terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, kita harus bersikap bijak dan mengambil pendapat yang paling kuat dalilnya serta paling maslahat.
- Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam memahami larangan, dan hindari pula sikap meremehkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.