Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1381 tentang Pemberian tanah dan pengelolaannya oleh Nabi

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan sebidang tanah di Hadramawt kepada Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, dan mengutus Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu untuk mengurus pembagiannya. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam mengatur pemberian tanah (iqtha') sebagai bentuk pengelolaan harta negara dan pemberdayaan rakyat. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Al-Ahkam (Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ), Bab Ma Yuqalu fil Qath'i (Apa yang Dikatakan Tentang Pemotongan/Pemberian Tanah), nomor 1381. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سِمَاكٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمَوْتَ ‏.‏ قَالَ مَحْمُودٌ وَأَخْبَرَنَا النَّضْرُ، عَنْ شُعْبَةَ، وَزَادَ، فِيهِ وَبَعَثَ مَعَهُ مُعَاوِيَةَ لِيُقْطِعَهَا إِيَّاهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏

Terjemahan:

"Dari 'Alqamah bin Wa'il, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ telah memberikan tanah untuknya di Hadramawt. (Mahmud berkata: dan telah mengabarkan kepada kami An-Nadhr, dari Syu'bah, dan ia menambahkan padanya): 'Dan beliau mengirim Mu'awiyah bersamanya untuk mengatur tanah itu untuknya.' Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadits ini hasan shahih.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan: "Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari harta benda mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun, tetapi Allah-lah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa harta fai' (termasuk tanah) berada di bawah kewenangan Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin, dan beliau berhak mengaturnya sesuai maslahat. Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa harta fai' khusus milik Nabi ﷺ dan beliau membagikannya sesuai kehendak Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan tindakan Nabi ﷺ memberikan sebidang tanah di Hadramawt (wilayah selatan Jazirah Arab, kini Yaman) kepada Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu. Ini disebut iqtha' (pemberian tanah oleh pemimpin). Dalam fiqih Islam, iqtha' adalah salah satu bentuk pengelolaan harta negara.

Pemahaman ulama:

  1. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, artinya dapat dijadikan hujjah dalam masalah hukum.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa iqtha' ada dua jenis: iqtha' tamlik (pemberian kepemilikan penuh) dan iqtha' istighlal (pemberian hak memanfaatkan hasil). Hadits Wa'il ini dipahami sebagai iqtha' tamlik karena Nabi ﷺ memberikan tanah tersebut kepadanya.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya pemimpin memberikan tanah dari harta negara kepada seseorang yang dianggap mampu mengelolanya, selama tidak menimbulkan kemudharatan bagi kaum muslimin lain.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengutus Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu untuk mengatur pembagian tanah tersebut. Ini menunjukkan pentingnya administrasi dan pengelolaan yang rapi dalam urusan harta negara, serta memberikan tanggung jawab kepada orang yang kompeten.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah untuk mengatur urusan rakyat, termasuk pembagian tanah, dengan prinsip keadilan dan maslahat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah iqtha' bersifat permanen atau hanya hak pakai. Namun, mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) membolehkan iqtha' tamlik dengan syarat tanah tersebut tidak sedang dimiliki atau digarap orang lain, dan pemimpin melihat adanya maslahat.

Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan iqtha' sebagai bentuk kebijakan pemimpin untuk mengelola harta negara, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan maslahat umum.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu adalah seorang tokoh dari Hadramawt yang datang kepada Nabi ﷺ untuk menyatakan keislamannya. Nabi ﷺ menyambutnya dengan baik dan memberikan sebidang tanah di daerahnya sebagai bentuk penghargaan dan untuk memperkuat dakwah Islam di wilayah tersebut. Nabi ﷺ kemudian mengutus Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, yang saat itu masih muda namun cerdas dan cakap, untuk mengurus pembagian tanah itu. Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu menjalankan tugasnya dengan baik, dan ini menjadi salah satu pelajaran bahwa kepemimpinan Islam memperhatikan kompetensi dalam memberikan tanggung jawab. (Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab hadits dan sejarah, seperti Al-Ishabah karya Ibnu Hajar).

Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa urusan harta dan kepemimpinan harus dijalankan dengan amanah, rapi, dan melibatkan orang yang kompeten. Nabi ﷺ tidak hanya memberikan tanah, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik melalui utusan yang dipercaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya pemimpin memberikan tanah dari harta negara kepada individu yang dianggap mampu mengelolanya, sebagai bentuk kebijakan iqtha'.
  2. Pentingnya administrasi yang rapi dalam urusan harta negara, sebagaimana Nabi ﷺ mengutus Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu untuk mengatur pembagian tanah.
  3. Kompetensi dan amanah menjadi syarat dalam memberikan tanggung jawab kepemimpinan atau pengelolaan harta.
  4. Keadilan dan maslahat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemimpin, termasuk dalam pembagian tanah.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mengatur urusan umat, baik dalam ibadah maupun muamalah, dengan merujuk kepada pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?