Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1368 tentang Hak tetangga lebih utama dalam syuf'ah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hak syuf'ah (hak beli paksa atas properti tetangga yang dijual), yaitu bahwa tetangga yang berbatasan langsung dengan suatu rumah lebih berhak membelinya dibanding orang lain. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil kuatnya hak tetangga dalam jual beli properti yang berdampingan. Imam At-Tirmidzi menilai hadits Samurah ini hasan shahih, dan Imam Ahmad bin Hanbal serta ulama lain menjadikannya landasan dalam bab syuf'ah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ

Terjemahan: "…dan tetangga yang dekat, dan tetangga yang jauh…"

Ayat ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak tetangga, baik yang dekat (berbatasan langsung) maupun yang jauh.

Hadits terkait:

Hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1368, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab Syuf'ah. At-Tirmidzi berkata: "Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih."

Hadits lain dalam bab ini juga diriwayatkan dari Asy-Syarid, Abu Rafi', dan Anas radhiyallahu 'anhum.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab syuf'ah, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni (meski Ibn Qudamah tidak termasuk daftar, prinsip ini dinukil dari Ahmad).
  • At-Tirmidzi sendiri menegaskan keshahihan hadits ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syuf'ah adalah hak yang ditetapkan syariat untuk menjaga keharmonisan tetangga.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas hadits-hadits syuf'ah dan menyebutkan bahwa tetangga yang berbatasan (al-jar al-mulashiq) memiliki hak prioritas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Sabda Nabi ﷺ "جَارُ الدَّارِ أَحَقُّ بِالدَّارِ" ("Tetangga rumah lebih berhak atas rumah") bermakna: apabila seseorang hendak menjual rumahnya, maka tetangga yang berbatasan langsung dengan rumah tersebut lebih berhak untuk membelinya daripada orang lain yang bukan tetangga — dengan syarat membayar harga yang setara (tidak merugikan penjual).

Pemahaman ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku untuk tetangga yang berbatasan langsung (al-jar al-mulashiq), bukan sekadar tetangga di lingkungan yang sama. Ini berdasarkan zhahir hadits "جَارُ الدَّارِ" yang menunjukkan kedekatan fisik.
  2. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku untuk mitra dalam kepemilikan bersama (syarik) yang belum dibagi, bukan semata karena tetangga. Mereka berdalil dengan hadits lain: "الشُّفْعَةُ فِيمَا لَمْ يُقْسَمْ" (syuf'ah hanya pada harta yang belum dibagi). Namun, sebagian ulama Syafi'iyah memasukkan tetangga berbatasan sebagai pihak yang berhak.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syuf'ah adalah bentuk penjagaan syariat terhadap hak tetangga, agar tidak timbul permusuhan dan agar keharmonisan lingkungan terjaga. Beliau menegaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan maslahat tetangga.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits Samurah ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa tetangga berbatasan memiliki hak syuf'ah, meskipun beliau juga menukil perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama seperti Malik dan Syafi'i: syuf'ah hanya untuk mitra yang belum dibagi.
  • Imam Ahmad dan sebagian ulama: syuf'ah juga berlaku untuk tetangga yang berbatasan langsung.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil: hadits Samurah ini shahih dan jelas, sehingga pendapat Imam Ahmad lebih kuat dalam menetapkan hak syuf'ah bagi tetangga berbatasan, selama tidak menimbulkan mudarat bagi penjual.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang syuf'ah bagi tetangga. Beliau menjawab dengan tegas berdasarkan hadits Samurah ini, dan beliau berpegang pada zhahir hadits. Suatu ketika, ada seseorang yang ingin menjual rumahnya, lalu tetangganya yang berbatasan langsung merasa berhak membelinya. Imam Ahmad menegaskan bahwa tetangga tersebut lebih berhak, karena Nabi ﷺ telah bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak atas rumah." Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih berpegang teguh pada nash, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

(Sumber: dinukil secara makna dari kitab-kitab Hanabilah dan penjelasan ulama dalam daftar)

Kesimpulan Praktis

  1. Hak tetangga dalam jual beli properti adalah hak yang diakui syariat, khususnya bagi tetangga yang berbatasan langsung.
  2. Jika seseorang hendak menjual rumah, sebaiknya menawarkan terlebih dahulu kepada tetangga yang berbatasan sebelum kepada orang lain.
  3. Harga harus adil — syuf'ah bukan berarti tetangga bisa membeli dengan harga murah, tetapi dengan harga pasar yang setara.
  4. Menjaga hubungan baik dengan tetangga adalah bagian dari ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits.
  5. Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini hendaknya disikapi dengan lapang dada, dan masing-masing mengikuti pendapat yang paling kuat menurut dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?