Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa keputusan Rasulullah ﷺ wajib diterima dengan lapang dada, bukan dibantah apalagi disertai tuduhan pilih kasih. Ketika seorang Ansar membantah keputusan Nabi ﷺ karena merasa beliau memihak Az-Zubair, wajah Nabi ﷺ berubah karena marah, lalu beliau memberi keputusan yang lebih tegas. Az-Zubair memahami bahwa ayat tentang kewajiban berhukum kepada Rasulullah ﷺ turun berkaitan dengan peristiwa ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Terjemahan: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, no. 1363. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama (Az-Zuhri dari Urwah dari Abdullah bin Az-Zubair), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa: Seorang laki-laki Ansar berselisih dengan Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu mengenai saluran air (syiraj) di daerah Harrah — yaitu area berbatu di Madinah. Saluran ini digunakan untuk mengairi kebun kurma. Dalam aturan pengairan, air mengalir dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah. Orang Ansar meminta agar Az-Zubair melepaskan air agar bisa mengalir ke kebunnya. Az-Zubair menolak karena ia berhak menahan air lebih dahulu untuk mengairi kebunnya, sesuai urutan yang berlaku.
Keputusan pertama Nabi ﷺ: Rasulullah ﷺ berkata kepada Az-Zubair: "Sirami (kebunmu), lalu biarkan air mengalir kepada tetanggamu." Ini adalah keputusan yang lembut dan mendorong kemudahan bagi orang Ansar.
Reaksi orang Ansar: Ia marah dan menuduh Nabi ﷺ memihak karena Az-Zubair adalah anak bibinya (yakni putra dari Shafiyyah binti Abdul Muththalib, bibi Nabi ﷺ). Ini adalah tuduhan yang sangat buruk — menuduh Rasulullah ﷺ tidak adil dalam hukum.
Perubahan wajah Nabi ﷺ: Wajah beliau berubah warna karena marah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa beratnya perkara tersebut, karena menyangkut hak Allah dan keadilan hukum, bukan sekadar urusan pribadi.
Keputusan kedua: Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Wahai Zubair, sirami dan tahan air itu sampai mencapai dinding." Yakni Az-Zubair berhak menahan air hingga mencapai batas kebunnya (jadr), baru kemudian dialirkan ke tetangganya. Ini adalah keputusan yang menegaskan hak Az-Zubair secara penuh, sekaligus membantah tuduhan bahwa Nabi ﷺ memihak karena hubungan kekerabatan.
Pemahaman Az-Zubair: Ia berkata, "Demi Allah, saya yakin ayat ini turun tentang peristiwa itu," lalu membaca QS. An-Nisa' [4]: 65. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa ini, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama tafsir dari kalangan Tabi'in seperti Az-Zuhri dan Urwah bin Az-Zubair.
Pelajaran dari ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Wajibnya menerima keputusan Rasulullah ﷺ dengan sepenuh hati.
- Haramnya menuduh Nabi ﷺ tidak adil atau memihak.
- Bolehnya hakim mengubah keputusan jika muncul hal yang menuntut penegasan, selama masih dalam koridor keadilan.
- Kemarahan Nabi ﷺ dalam perkara yang menyangkut hak dan keadilan.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan adab dalam berselisih: hendaknya pihak yang berselisih tidak menuduh hakim atau pemimpin dengan prasangka buruk, dan hendaknya menerima putusan dengan lapang dada.
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjadikan hadits ini dalil bahwa keputusan hakim harus ditegakkan dan tidak boleh ditolak, serta bahwa menolak keputusan yang adil bisa menjadi tanda lemahnya iman.
Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ayat 65 dari Surah An-Nisa' turun khusus tentang peristiwa ini. Imam Malik juga menguatkan hal serupa dalam Al-Muwaththa'. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan ayat ini turun dalam konteks yang lebih umum namun mencakup peristiwa ini. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar — adalah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ini, dan maknanya berlaku umum untuk seluruh umat.
Story Telling
Dikisahkan oleh Urwah bin Az-Zubair — salah satu Tabi'in terkemuka dan putra Az-Zubair sendiri — bahwa pamannya, Abdullah bin Az-Zubair, menceritakan peristiwa ini. Betapa besar perhatian para salaf dalam meriwayatkan detail kejadian ini, sampai Urwah mendengarnya langsung dari Abdullah bin Az-Zubair, dan Az-Zuhri meriwayatkannya dari Urwah. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka.
Hikmah: Az-Zubair radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia yang dijamin masuk surga — tetap tunduk pada keputusan Nabi ﷺ, bahkan setelah keputusan berubah pun ia menerimanya dengan penuh keyakinan bahwa itulah kebenaran. Ia tidak sombong, tidak membanggakan kedekatannya dengan Nabi ﷺ, dan justru menyadari bahwa ayat Al-Qur'an turun untuk menegakkan prinsip keadilan dan ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Terima keputusan dengan lapang dada — jika keputusan diambil berdasarkan syariat dan keadilan, wajib diterima tanpa keberatan di hati.
- Jangan menuduh pemimpin atau hakim berbuat tidak adil tanpa bukti, apalagi menuduh Rasulullah ﷺ — ini adalah dosa besar.
- Kemarahan karena hak Allah — marah ketika keadilan dan kebenaran dilecehkan adalah sikap yang terpuji, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Kembalikan perselisihan kepada syariat — bukan kepada hawa nafsu, gengsi, atau hubungan kekerabatan.
- Belajar dari Az-Zubair — seorang yang mulia tetap tawadhu dan taat, tidak menyalahgunakan kedekatannya dengan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.