Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1356 tentang Lebar jalan saat berselisih ditetapkan tujuh hasta

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan solusi praktis ketika terjadi perselisihan di antara kaum muslimin, khususnya mengenai hak jalan. Rasulullah ﷺ memberikan batasan yang jelas, yaitu tujuh hasta, sebagai ukuran minimal agar jalan tetap bisa dilalui dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak. Ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan dalam syariat, serta menunjukkan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang tampak kecil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:

Teks Arab Hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ بُشَيْرِ بْنِ كَعْبٍ الْعَدَوِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا تَشَاجَرْتُمْ فِي الطَّرِيقِ فَاجْعَلُوهُ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ".

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian berselisih mengenai jalan, maka buatlah jaraknya tujuh hasta." (HR. At-Tirmidzi no. 1356)

Status Hadits: Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (baik dan sahih). Beliau juga menyebutkan bahwa riwayat ini lebih sahih daripada riwayat Waki' (yang meriwayatkan dari jalur lain).

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat yang secara khusus membahas masalah ini, prinsip keadilan dan tidak merugikan orang lain tercermin dalam firman Allah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, (menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (berlaku) adil itu lebih dekat kepada takwa."

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah bagian dari adab-adab muamalah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Makna Umum: Hadits ini berbicara tentang dua orang atau lebih yang berselisih mengenai batas atau penggunaan jalan. Ketika terjadi perselisihan, maka Rasulullah ﷺ memberikan solusi agar jalan tersebut dibuat selebar tujuh hasta. Ukuran ini adalah standar yang cukup untuk dilewati oleh orang, hewan, atau barang bawaan pada masa itu.
  2. Pemahaman Ulama:
  • Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) menilai hadits ini hasan shahih dan menjelaskan bahwa riwayat ini lebih kuat dari riwayat lain yang serupa.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Ukuran tujuh hasta adalah batas minimal yang disyariatkan agar jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya (Taisir al-Karim ar-Rahman) menekankan prinsip keadilan dan tidak berbuat zalim kepada orang lain, yang merupakan inti dari ajaran Islam dalam semua muamalah, termasuk masalah jalan ini.
  1. Penerapan: Hadits ini menunjukkan bahwa jika terjadi sengketa, maka solusinya bukan dengan saling memaksakan kehendak, tetapi dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dalam konteks modern, ini bisa diqiyaskan (dianalogikan) pada aturan tentang lebar jalan, jarak bangunan, atau hak tetangga. Yang terpenting adalah tidak ada pihak yang dirugikan dan jalan tetap bisa digunakan untuk kemaslahatan umum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab dalam bermuamalah, termasuk masalah yang kecil sekalipun. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang ingin membangun rumah dan memperluasnya hingga mempersempit jalan. Maka para sahabat lain mengingatkannya dengan hadits ini. Mereka tidak membiarkan terjadinya kezaliman, meskipun itu hanya masalah beberapa jengkal tanah. Ini menunjukkan bahwa keadilan dan menjaga hak orang lain adalah bagian dari ketakwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan Keadilan: Dalam setiap perselisihan, selesaikan dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak lain.
  2. Ikuti Aturan yang Ada: Jika ada aturan yang jelas (seperti ukuran jalan ini), maka ikutilah dengan penuh kesadaran.
  3. Jaga Hak Tetangga: Jangan mempersempit atau merusak hak milik umum atau hak orang lain demi kepentingan pribadi.
  4. Hidupkan Adab Islam: Islam mengajarkan adab yang sempurna, bahkan dalam hal-hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.