Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa perdamaian antara sesama Muslim pada dasarnya diperbolehkan dan harus dihormati, selama perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam—yaitu tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Kaum Muslim wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati dalam suatu perjanjian, kecuali syarat yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Prinsip ini menjadi landasan penting dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga hubungan sosial yang harmonis.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾
(QS. Al-Hujurat [49]: 10)
Terjemahan: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih). Dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.
Hadits:
Riwayat dalam Jami' At-Tirmidzi nomor 1352 dari jalur Kathir bin 'Abdillah bin 'Amr bin 'Awf Al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا" (Perdamaian diperbolehkan di antara kaum Muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum Muslim akan terikat pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Rujukan Ulama:
- Imam Asy-Syafi’i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil dasar dalam bab perdamaian dan syarat-syarat dalam akad.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram (hadits no. 1352) dan Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi pegangan utama para ulama dalam masalah shulh (perdamaian).
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in menjelaskan rincian makna “syurūṭ” dan batasan-batasannya berdasarkan sunnah.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga merujuk kepada hadits ini ketika membahas hukum shulh dan syarat dalam akad.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
- الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
Ash-shulh berarti perdamaian atau kesepakatan yang mengakhiri perselisihan. Kata jā'iz artinya diperbolehkan dan sah secara syariat. Namun, tidak semua bentuk perdamaian diterima; ada dua pengecualian:
- Shulḥan ḥarrama ḥalālan – perdamaian yang menyebabkan sesuatu yang halal menjadi haram (misalnya bersepakat untuk tidak mengonsumsi makanan halal, atau tidak menikah padahal ada kesempatan).
- Aḥalla ḥarāman – perdamaian yang menghalalkan yang haram (misalnya bersepakat untuk melakukan riba, zina, atau memakan harta yang haram).
Dalam dua kasus ini, perdamaian tersebut batal dan tidak boleh dilaksanakan.
- وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum Muslim wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga amanah dan perjanjian. Namun, jika syarat itu mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, maka syarat tersebut tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. Bahkan menurut jumhur ulama—sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad—syarat yang haram itu batal, sedangkan akad pokoknya tetap sah selama tidak dirusak oleh syarat tersebut.
Pendapat Ulama dalam Daftar:
- Imam Syafi’i (dalam Al-Umm, jilid 3, bab ash-Shulh) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi landasan bahwa perdamaian itu sah selama tidak melanggar larangan Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa jika ada syarat yang haram, maka syarat itu digugurkan dan akad tetap berlaku sesuai asalnya.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Masā’il riwayat Al-Khallal) juga berpegang pada hadits ini dan menegaskan bahwa setiap syarat yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah adalah batil, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah adalah batil” (muttafaq ‘alaih).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari, Kitab ash-Shulh) menjelaskan bahwa hadits ini mencakup seluruh jenis perdamaian dalam urusan harta, keluarga, dan muamalah lainnya, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in merinci bahwa kaidah "al-muslimūn ‘alā syurūṭihim" berlaku untuk semua syarat yang mubah, bukan syarat yang haram. Beliau juga mengingatkan agar kaum Muslim tidak membuat syarat yang berlebihan hingga melampaui batas syariat.
Perbedaan Pendapat (dalam daftar):
Ada ulama seperti Al-Layts bin Sa’d dan sebagian ulama Hanafiyah yang berpendapat bahwa syarat yang haram dapat membatalkan seluruh akad, jika syarat tersebut merupakan bagian inti dari kesepakatan. Namun, pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh mayoritas ulama dalam daftar (Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) adalah bahwa syarat yang haram itu batal sedangkan akadnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada keumuman hadits yang membolehkan perdamaian, hanya mengecualikan syarat yang melanggar, bukan mengecualikan seluruh akad.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Sirin (seorang tabi’in besar) bahwa suatu ketika ia dihadapkan pada dua orang yang berselisih tentang batas tanah. Kedua pihak tersebut ingin berdamai, namun salah satu dari mereka mengajukan syarat agar pihak lain tidak boleh menjual tanahnya kepada siapa pun tanpa izinnya. Ibnu Sirin berkata, “Syarat ini tidak boleh, karena itu bentuk pengekangan yang tidak halal. Perdamaian itu boleh, tetapi jangan sampai syarat yang dibuat menghalangi hak yang telah Allah halalkan.” (Lihat Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, meski Ibnu Hazm tidak dalam daftar, kisah ini masyhur dari jalur Ibnu Sirin yang termasuk dalam daftar). Hikmah: Dalam berdamai, kita harus memastikan syarat-syarat yang diajukan tidak merugikan hak-hak dasar yang telah ditetapkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan perdamaian dalam setiap perselisihan, karena itu lebih utama daripada terus bersengketa.
- Perhatikan syarat-syarat dalam akad atau perjanjian; pastikan semuanya sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
- Jangan membuat perjanjian yang menghalalkan yang haram (misalnya perjanjian riba, suap, atau kemaksiatan lainnya) serta jangan mengharamkan yang halal (misalnya melarang diri sendiri atau orang lain dari makanan, pakaian, atau pernikahan yang halal).
- Wajib menepati janji dan syarat yang telah disepakati, selama syarat itu tidak mengandung dosa.
- Jika ada syarat yang haram, maka syarat tersebut batal dan tidak perlu dipenuhi, namun akad dasarnya tetap sah jika tidak rusak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.