Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 135 tentang Larangan berhubungan dengan haid, dubur, dan dukun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits yang sangat tegas dalam menjelaskan tiga dosa besar: (1) berhubungan badan dengan istri yang sedang haid, (2) berhubungan badan melalui dubur (liwat), dan (3) mendatangi dukun/tukang ramal. Lafaz "kafir" dalam hadits ini adalah bentuk tahdid (ancaman) yang sangat keras, namun para ulama menjelaskan bahwa maksudnya bukanlah keluar dari Islam (kafir akbar), melainkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang sangat tercela dan bertentangan dengan apa yang dibawa Nabi ﷺ. Hadits ini juga memiliki kelemahan dari sisi sanad, namun maknanya tetap benar karena didukung dalil-dalil lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah para istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri."

2. Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Jami' At-Tirmidzi no. 135 (sebagaimana yang ditanyakan).

Juga hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ"

"Barangsiapa mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ."

(HR. Abu Dawud no. 3904, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini, beliau menjelaskan: "Makna hadits ini menurut para ulama adalah sebagai bentuk pengagungan (at-taghlizh), bukan berarti pelakunya keluar dari Islam." Beliau juga menegaskan bahwa jika perbuatan itu benar-benar kufur (keluar dari agama), maka tidak akan ada perintah kafarat (tebusan) bagi pelakunya.
  • Imam Al-Bukhari (Muhammad bin Isma'il) melemahkan hadits ini dari sisi sanadnya, sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah dan Irwa' Al-Ghalil menjelaskan bahwa hadits ini memiliki kelemahan pada sanadnya karena perawi bernama Hakim Al-Atsram, namun maknanya tetap benar karena ada dalil-dalil lain yang shahih.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna "Kafir" dalam Hadits Ini

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kata "kafir" dalam hadits ini tidak serta-merta bermakna keluar dari Islam. Imam At-Tirmidzi dengan tegas menyatakan bahwa maknanya adalah at-taghlizh (bentuk ancaman yang sangat keras). Ini seperti firman Allah tentang orang yang membunuh mukmin:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)

Padahal para ulama sepakat bahwa membunuh mukmin tidak membuat pelakunya keluar dari Islam, tetapi ancaman ini menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kata "kufr" dalam Al-Qur'an dan hadits terkadang bermakna kufur akbar (keluar dari Islam) dan terkadang bermakna kufur amali (dosa besar yang menyerupai perbuatan orang kafir). Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah kufur amali, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ.

Kedua: Tiga Perbuatan yang Dilarang

1. Berhubungan badan dengan istri yang sedang haid

Ini diharamkan berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan hubungan badan dengan istri yang sedang haid, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Jika seorang suami melakukannya, maka dia berdosa besar dan wajib bertaubat. Sebagian ulama mengatakan wajib membayar kafarat (tebusan) berupa satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.

2. Berhubungan badan melalui dubur (liwat)

Ini adalah perbuatan yang sangat keji dan diharamkan berdasarkan ijma' para ulama. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan keharamannya. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah menganggapnya sebagai dosa besar yang pelakunya berhak mendapat hukuman. Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia dan termasuk perbuatan kaum Luth yang dibinasakan oleh Allah.

3. Mendatangi dukun/tukang ramal

Mendatangi dukun, tukang ramal, paranormal, atau orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib adalah perbuatan yang diharamkan. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً"

"Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam." (HR. Muslim no. 2230)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa mendatangi dukun dan membenarkan ucapannya adalah dosa besar, dan jika sampai membenarkan klaimnya mengetahui perkara ghaib, maka bisa jatuh pada kekufuran.

Ketiga: Kedudukan Hadits Ini

Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan melalui jalur Hakim Al-Atsram dari Abu Tamimah Al-Hujaimi. Imam Al-Bukhari melemahkan hadits ini dari sisi sanadnya. Namun perlu dipahami: meskipun sanadnya lemah, makna hadits ini tetap benar karena:

  1. Keharaman berhubungan dengan istri yang haid ditegaskan dalam Al-Qur'an.
  2. Keharaman liwat ditegaskan dalam hadits-hadits shahih lainnya.
  3. Larangan mendatangi dukun ditegaskan dalam hadits shahih riwayat Muslim.

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dha'ifah (no. 144) menjelaskan kelemahan sanad hadits ini, namun beliau juga menegaskan bahwa kandungan maknanya benar dan didukung dalil-dalil lain yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mendatangi dukun untuk sekadar bertanya. Beliau menjawab dengan sangat tegas: "Ini adalah perbuatan yang diharamkan. Bagaimana mungkin seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu dia pergi bertanya kepada dukun tentang perkara ghaib yang hanya Allah yang mengetahuinya?"

Kisah lain, Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsat Al-Lahfan menceritakan bahwa banyak orang yang tertipu oleh dukun dan tukang ramal karena setan-setan membantu mereka dengan mencuri berita dari langit (pada masa sebelum diutusnya Nabi ﷺ). Namun setelah diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, setan-setan dihalangi dan tidak bisa lagi mencuri berita langit. Maka dukun-dukun itu hanya mengarang dan berdusta.

Hikmahnya: Seorang mukmin harus menjauhkan diri dari segala bentuk perdukunan dan ramalan, karena itu adalah pintu masuk syirik dan merusak akidah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram berhubungan badan dengan istri yang sedang haid. Jika terjadi, wajib bertaubat dan disunnahkan membayar kafarat (satu atau setengah dinar).
  2. Haram berhubungan badan melalui dubur (liwat), baik dengan istri maupun selainnya. Ini dosa besar yang sangat keji.
  3. Haram mendatangi dukun, tukang ramal, paranormal, atau orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Jika sampai membenarkan ucapannya, ini bisa menjerumuskan pada kekufuran.
  4. Kata "kafir" dalam hadits ini adalah bentuk ancaman keras, bukan berarti pelakunya otomatis keluar dari Islam, selama dia masih meyakini keharamannya.
  5. Jika seseorang terlanjur melakukan salah satu dosa ini, maka pintu taubat masih terbuka. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.