Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1349 tentang Hadiah seumur hidup menjadi hak milik penerimanya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas "al-'Umra" (العُمْرَى), yaitu pemberian hadiah berupa rumah atau tanah kepada seseorang untuk dimiliki selama hidupnya. Nabi ﷺ menegaskan bahwa pemberian seperti ini sah dan menjadi milik penerimanya, bukan sekadar pinjaman yang harus dikembalikan. Jika penerimanya meninggal, maka harta itu menjadi warisan bagi keluarganya, bukan kembali kepada pemberi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1349, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab Apa yang Dikatakan tentang Umrah:

> عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا أَوْ مِيرَاثٌ لِأَهْلِهَا»

Terjemahan: "Dari Samurah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Al-'Umra itu sah bagi penerimanya, atau menjadi warisan bagi keluarganya.'"

Hadits pendukung — Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> «مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ»

Terjemahan: "Barangsiapa diberi 'umra, maka itu menjadi miliknya dan milik keturunannya."

Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban menunaikan akad dan janji, QS. Al-Ma'idah [5]: 1:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad (perjanjian) kalian."

Kaitan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menyebutkan bahwa bab ini juga diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, Jabir, Abu Hurairah, 'Aisyah, Ibnu az-Zubair, dan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhum. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan panjang lebar masalah ini.

Penjelasan Rinci

Apa itu al-'Umra?

Al-'Umra secara bahasa berasal dari kata "عُمْر" (umur/hidup). Dalam istilah fiqih, al-'Umra adalah seseorang memberikan rumah, tanah, atau harta kepada orang lain dengan ucapan seperti: "Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup." Pada masa jahiliyah, banyak orang memberi dengan cara ini namun bermaksud menariknya kembali setelah penerimanya meninggal.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  1. Jumhur ulama (mayoritas: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara penuh dan tidak kembali kepada pemberi. Jika penerimanya meninggal, harta itu menjadi warisan keluarganya. Ini yang dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad.
  2. Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai pilihan (takhayir): pemberi boleh menyerahkan sebagai hadiah penuh, atau menjadikannya warisan. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharusan menunaikan akad dan tidak boleh menarik kembali pemberian yang sudah diserahkan, sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 1.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa 'umra berbeda dengan 'ariyah (pinjaman). 'Ariyah harus dikembalikan, sedangkan 'umra menjadi milik penerima.

Hikmah hadits:

  • Islam menjaga kejelasan kepemilikan harta agar tidak menimbulkan perselisihan.
  • Islam melarang praktik yang menyerupai riba atau penipuan terselubung, seperti memberi hadiah namun berniat menariknya kembali.
  • Hadits ini mengajarkan kejujuran dalam bermuamalah dan menunaikan janji.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa jahiliyah, seseorang memberi rumah kepada kerabatnya dengan ucapan: "Rumah ini untukmu selama engkau hidup." Ketika penerimanya meninggal, pemberi atau ahli warisnya mengambil kembali rumah itu, sehingga keluarga penerima yang sudah lama tinggal di sana menjadi terlantar.

Ketika Islam datang, Nabi ﷺ menghapus praktik zalim ini dan menetapkan bahwa 'umra menjadi milik penerima secara sah. Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal cerdas dan banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan sabda Nabi ﷺ ini kepada umat agar tidak ada lagi perselisihan dan kezaliman dalam pemberian hadiah.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memberi 'umra lalu ingin menariknya kembali. Beliau menjawab tegas: "Tidak boleh, karena Nabi ﷺ telah menetapkan bahwa 'umra menjadi milik penerimanya." (dinukil maknanya dalam Al-Mughni).

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda memberi 'umra (hadiah seumur hidup), maka hadiah itu menjadi milik penerima secara penuh. Anda tidak boleh menariknya kembali.
  2. Jika Anda menerima 'umra, harta itu sah menjadi milik Anda, dan setelah Anda meninggal menjadi warisan keluarga Anda.
  3. Hindari akad yang tidak jelas dalam pemberian harta, agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
  4. Tunaikan setiap akad dan janji sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1.
  5. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah muamalah kontemporer, rujuklah kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?