Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1347 tentang Kewajiban membebaskan hamba jika mampu membayar sisa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum ketika seseorang memiliki sebagian dari seorang hamba (budak) lalu ia membebaskan bagiannya. Jika ia memiliki harta yang cukup untuk membeli sisa bagian tersebut, maka hamba itu menjadi merdeka seluruhnya, dan ia wajib membayar sisa harga kepada pemilik bagian lainnya dengan hartanya sendiri. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam memerdekakan hamba dan menjaga hak semua pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 177

وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (Makna umum: Allah mengetahui setiap kebaikan yang dikeluarkan hamba-Nya, termasuk dalam memerdekakan hamba sahaya.)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab tentang hamba yang terletak di antara dua orang pria. Sanad: Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Salim dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma) dari Nabi ﷺ.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini shahih."

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (Tabi'in) adalah perawi utama hadits ini, dan beliau dikenal sebagai salah satu ulama besar Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Imam At-Tirmidzi menghukumi hadits ini sebagai shahih, dan beliau adalah salah satu ulama hadits yang mu'tabar dalam daftar rujukan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban membebaskan sisa hamba.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits ini dan menjelaskan hukum-hukum terkait.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang hukum 'itq (pembebasan hamba) yang dilakukan secara sebagian. Misalnya, seseorang memiliki setengah dari seorang hamba (misalnya karena warisan atau pembelian bersama), lalu ia membebaskan bagiannya. Dalam kondisi ini, syariat mengatur:

  1. Jika orang yang membebaskan sebagian itu memiliki harta yang cukup untuk membeli sisa bagian hamba tersebut, maka ia wajib membebaskan seluruh hamba itu dengan hartanya sendiri. Hamba tersebut menjadi merdeka sepenuhnya, dan ia harus membayar sisa harga kepada pemilik bagian lainnya.
  2. Jika ia tidak memiliki harta yang cukup, maka menurut jumhur ulama, hamba tersebut tetap dalam status sebagian merdeka (sebagian bebas, sebagian masih hamba), dan ia tidak dipaksa membayar sesuatu yang tidak mampu ia bayar.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Az-Zuhri sebagai perawi hadits ini memahami bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban membebaskan sisa hamba jika mampu, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama setelahnya.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa jika seseorang membebaskan sebagian hamba dan ia mampu, maka ia wajib membebaskan sisanya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zahir hadits.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in. Bahkan Ibn Qayyim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa pembebasan sebagian hamba menyebabkan kewajiban membebaskan seluruhnya jika mampu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ta'liq (penggantungan hukum) pada kemampuan membayar. Jika mampu, wajib; jika tidak, tidak wajib. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa hikmah dari hukum ini adalah untuk menjaga keutuhan hamba sebagai manusia—tidak boleh seseorang menjadi setengah merdeka dan setengah hamba, karena itu menyakitkan dan tidak adil.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip keadilan: orang yang memulai kebaikan (membebaskan sebagian) harus menyempurnakannya jika mampu, dan tidak boleh membiarkan hamba dalam status yang tidak jelas.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa jika seseorang membebaskan sebagian hamba, maka hamba tersebut tidak otomatis merdeka seluruhnya, tetapi ia harus bekerja untuk membebaskan dirinya sendiri (mukatabah) atau tetap dalam status sebagian merdeka. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang menyatakan kewajiban membebaskan seluruhnya jika mampu, berdasarkan zahir hadits shahih ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits ini, pernah menghadapi kasus serupa. Beliau adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, ada seseorang yang memiliki sebagian dari seorang hamba dan ingin membebaskannya. Ibnu Umar pun mengingatkan hadits ini dan menyarankan agar orang tersebut membebaskan seluruh hamba itu jika ia mampu, karena itulah yang diajarkan Nabi ﷺ.

Az-Zuhri, perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat menjaga keakuratan riwayat. Beliau pernah berkata: "Kami tidak pernah meriwayatkan hadits kecuali setelah kami memastikan kebenarannya dari para perawi yang terpercaya." Ini menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam pandangan beliau.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membebaskan sebagian hamba namun tidak mampu membebaskan sisanya. Beliau menjawab: "Hamba itu tetap dalam status sebagian merdeka, dan ia tidak dipaksa membayar sesuatu yang tidak mampu ia bayar. Ini adalah keadilan Allah." Jawaban ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang membebaskan sebagian hamba dan ia mampu membayar sisa harganya, maka ia wajib membebaskan seluruh hamba tersebut dengan hartanya sendiri. Hamba itu menjadi merdeka sepenuhnya.
  2. Jika ia tidak mampu, maka hamba tersebut tetap dalam status sebagian merdeka, dan tidak ada kewajiban membayar sesuatu yang di luar kemampuannya.
  3. Hikmah hukum ini adalah menjaga keutuhan dan kehormatan manusia—tidak boleh seseorang berada dalam status setengah merdeka dan setengah hamba, karena itu menyakitkan dan tidak adil.
  4. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang menyatakan kewajiban membebaskan seluruhnya jika mampu, berdasarkan hadits shahih ini.
  5. Bagi yang ingin memerdekakan hamba, hendaklah ia memastikan mampu membebaskan seluruhnya sejak awal, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?