Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1346 tentang Hukum memerdekakan sebagian hamba sahaya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum seorang hamba yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, lalu salah satu pemiliknya memerdekakan bagian (saham) miliknya. Jika orang itu mampu membeli sisa saham mitranya dengan harga yang wajar, maka seluruh hamba itu menjadi merdeka dan ia wajib membayar bagian mitranya. Jika tidak mampu, maka yang merdeka hanya sebatas bagian yang ia merdekakan saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 1346) dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dan beliau menilainya hasan shahih. Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab Shahih mereka dari Ibnu 'Umar, dengan lafaz yang semakna.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan dalam muamalah:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kalian. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap keputusan hukum — termasuk dalam masalah pembebasan hamba — harus ditegakkan dengan keadilan, tidak merugikan salah satu pihak.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata نَصِيبًا (nashiban), شِقْصًا (syiqshan), dan شِرْكًا (sirkan) semuanya bermakna "bagian" atau "saham kepemilikan" dalam seorang hamba. Dalam fiqih, hamba yang dimiliki bersama oleh beberapa orang disebut al-'abd al-musytarak (hamba yang berserikat).

Pemahaman para ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa jika seseorang memerdekakan bagiannya dari hamba yang dimiliki bersama, maka ia wajib membebaskan seluruhnya apabila ia memiliki harta yang cukup untuk membeli sisa bagian mitranya dengan harga wajar. Jika tidak, maka kemerdekaan hanya berlaku pada bagian yang ia merdekakan.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat senada, bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya al-i'tqā' (pembebasan penuh) bila mampu, dan menjadi sunnah (dianjurkan) untuk menyempurnakannya.
  3. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya dan menjadikannya dalil bahwa pembebasan sebagian saham menuntut penyempurnaan jika ada kemampuan finansial.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah di balik ketentuan ini adalah menjaga keutuhan kemerdekaan seorang hamba — karena kemerdekaan adalah hak yang tidak boleh terpecah-belah — sekaligus melindungi hak mitra pemilik yang lain agar tidak dirugikan.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa pembebasan sebagian hamba sahaya tidak menjadikannya merdeka secara penuh kecuali dengan membayar sisa bagian mitranya.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menegaskan bahwa syarat "mampu" di sini diukur dengan kepemilikan harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada hari itu. Harga yang dipakai adalah qīmatul 'adl (harga pasar yang wajar), bukan harga yang dibuat-buat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat: jika mampu, seluruh hamba merdeka dan ia wajib membayar sisa harga kepada mitranya.
  • Sebagian ulama Hanafi berpendapat: kemerdekaan hanya berlaku pada bagian yang dimerdekakan, dan mitra yang lain tetap memiliki bagiannya. Namun pendapat yang lebih kuat — berdasarkan zhahir hadits — adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ secara tegas menyatakan "فَهُوَ عَتِيقٌ" (maka ia merdeka seluruhnya).

Kaidah penting:

Hadits ini mengajarkan prinsip keadilan dalam kepemilikan bersama. Islam tidak membenarkan seseorang mengambil keputusan yang merugikan mitranya tanpa kompensasi yang adil. Karena itu, pembebasan sebagian saham menuntut tanggung jawab finansial untuk menyempurnakan kemerdekaan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat bersemangat dalam memerdekakan hamba sahaya. Beliau pernah membebaskan seorang hamba yang dimiliki bersama, lalu membayar bagian mitranya agar hamba itu merdeka sepenuhnya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan sungguh-sungguh.

Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal sangat menghormati hadits ini. Dalam Musnad-nya, beliau meriwayatkan jalur-jalur hadits ini dengan penuh perhatian, karena menyangkut hak manusia dan keadilan dalam kepemilikan.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga berusaha mengamalkannya dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam hal yang menyangkut hak orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang memerdekakan sebagian saham hamba yang dimiliki bersama, dan ia mampu membeli sisa saham mitranya dengan harga wajar, maka seluruh hamba itu merdeka dan ia wajib membayar bagian mitranya.
  2. Jika tidak mampu, maka yang merdeka hanya sebatas bagian yang ia merdekakan, dan mitranya tetap memiliki bagiannya.
  3. Ukuran "mampu" adalah memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari itu.
  4. Harga yang dipakai adalah harga pasar yang wajar (qīmatul 'adl), bukan harga yang dibuat-buat.
  5. Prinsip keadilan harus dijunjung dalam setiap muamalah, termasuk dalam masalah pembebasan hamba sahaya.
  6. Meskipun perbudakan sudah tidak ada di zaman kita, kaidah keadilan dalam kepemilikan bersama tetap relevan, misalnya dalam kepemilikan saham, warisan, atau harta bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?