Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan perkara dengan sumpah pihak penggugat ditambah satu orang saksi. Artinya, dalam perkara harta tertentu, satu saksi saja tidak cukup, tetapi bisa dikuatkan dengan sumpah. Ini adalah bentuk keringanan dalam peradilan Islam agar hak tidak hilang hanya karena kurangnya saksi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Sumpah Bersama Saksi (no. 1344).
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Terjemahan: "Jabir berkata: 'Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama seorang saksi.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan saksi dan keadilan:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
Terjemahan: "Dan persaksikanlah dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai menjadi saksi."
Ayat ini menunjukkan asal hukum dalam muamalah harta adalah dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Hadits Jabir di atas menjelaskan adanya keringanan dalam kasus tertentu, yaitu satu saksi + sumpah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa dalam perkara harta, hakim boleh memutuskan dengan satu saksi ditambah sumpah penggugat. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan sebagian ulama lain. Mereka berdalil dengan hadits Jabir ini serta hadits-hadits serupa dari sahabat lain.
Imam At-Tirmidzi setelah menyebut hadits ini menjelaskan bahwa hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, dan beliau mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa dalam perkara harta tetap wajib dua saksi, dan sumpah tidak bisa menggantikan saksi yang kurang, kecuali dalam kasus khusus seperti li'an atau sumpah pada pihak yang mengingkari. Imam Abu Hanifah juga berpegang pada dua saksi dalam harta.
Namun, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits Jabir ini shahih dan diamalkan oleh banyak sahabat, termasuk Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu 'anhum, dalam beberapa perkara. Ibn Taymiyyah juga menguatkan bahwa sumpah bersama satu saksi adalah bagian dari syariat yang ditetapkan Nabi ﷺ, dan ini termasuk siyasat syar'iyyah untuk menjaga hak.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang membolehkan sumpah bersama satu saksi, dan beliau menukil bahwa Imam Ahmad berpendapat demikian. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan adanya pendapat ini, meskipun beliau sendiri cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) yang mensyaratkan dua saksi dalam harta.
Kesimpulannya, meskipun ada perbedaan pendapat, hadits ini menunjukkan bahwa sumpah bersama satu saksi pernah dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan dalam perkara harta tertentu, sebagaimana dirajihkan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim, dengan catatan tetap mengikuti aturan dan kebijaksanaan hakim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan perkara dengan sumpah bersama satu saksi. Demikian pula Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dalam beberapa kasus. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ ini dan mengamalkannya dalam peradilan mereka. Ibn Qayyim menyebutkan dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa praktik ini adalah bagian dari keadilan Islam yang bertujuan menjaga hak orang yang terzalimi.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan bahwa sumpah bersama satu saksi bisa menjadi dasar putusan hukum dalam perkara harta menurut sebagian ulama.
- Mayoritas ulama tetap berpegang pada dua saksi sebagai asal hukum, namun hadits ini memberi keringanan dalam kondisi tertentu.
- Bagi yang mengamalkan pendapat ini, hendaknya mengikuti fatwa ulama yang terpercaya dan mempertimbangkan maslahat serta keadilan.
- Kita diajarkan untuk menjaga hak dengan cara yang syar'i, baik melalui saksi maupun sumpah, tanpa melampaui batas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.