Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu hukum Islam dalam peradilan, yaitu bolehnya seorang penuntut (penggugat) menguatkan gugatannya dengan satu saksi ditambah sumpahnya sendiri. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ agar hak-hak orang tidak hilang, karena dalam kondisi tertentu sulit menghadirkan dua saksi. Hukum ini disepakati oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, dan diamalkan oleh para sahabat serta tabi'in.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Hukum-Hukum, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Sumpah Bersama Saksi", nomor 1343. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun (kesaksian itu) terhadap dirimu sendiri..." (QS. An-Nisa' [4]: 135)
Ayat ini menunjukkan perintah menegakkan keadilan dengan kesaksian, dan hadits ini adalah penjelasan praktis dari Nabi ﷺ dalam salah satu bentuk penerapannya.
Hadits Pendukung Lainnya:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari jalur sahabat lain. Salah satunya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memutuskan dengan sumpah dan satu saksi (HR. Muslim).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya memutuskan perkara dengan satu saksi dan sumpah.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama Madinah, termasuk Imam Malik dalam salah satu riwayatnya.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum ini adalah bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi umat, karena tidak semua perkara mudah menghadirkan dua saksi.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, pembuktian suatu perkara (terutama harta) pada dasarnya membutuhkan dua saksi laki-laki yang adil. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat. Namun, Islam memberikan keringanan dalam kondisi tertentu.
Makna Hadits:
Nabi ﷺ pernah memutuskan suatu perkara dengan satu saksi ditambah sumpah dari penggugat. Artinya, jika seseorang menuntut haknya (misalnya utang atau barang) dan ia hanya mampu menghadirkan satu saksi, maka ia boleh bersumpah atas kebenaran gugatannya, dan dengan itu haknya ditetapkan.
Pendapat Ulama:
- Jumhur Ulama (mayoritas): Hukum ini berlaku khusus untuk perkara harta dan yang berkaitan dengan harta, seperti utang-piutang, jual-beli, dan ganti rugi. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam riwayat yang masyhur).
- Imam Abu Hanifah: Beliau berpendapat bahwa hukum ini tidak bisa diterapkan secara umum, karena bertentangan dengan kaidah umum bahwa pembuktian butuh dua saksi. Namun, sebagian riwayat dari beliau juga membolehkan dalam kondisi darurat. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan diamalkan oleh para sahabat.
Syarat Penerapan:
Para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam At-Thuruq Al-Hukmiyyah, menyebutkan syarat-syaratnya:
- Perkara tersebut adalah hak harta atau yang bertujuan kepada harta.
- Saksi yang satu itu adalah saksi yang adil dan diterima kesaksiannya.
- Penggugat bersumpah dengan nama Allah bahwa gugatannya benar.
- Sumpah dilakukan setelah kesaksian saksi, bukan sebelumnya.
Hikmah Hukum Ini:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat tidak pernah menyulitkan umat. Jika dalam suatu perkara sulit menghadirkan dua saksi, maka satu saksi ditambah sumpah sudah cukup untuk menjaga hak orang yang dizalimi. Ini adalah bentuk rahmat dan keadilan dalam Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab), salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim, pernah ditanya tentang hukum ini. Beliau menjawab, "Ini adalah sunnah yang telah berlalu dari Nabi ﷺ, dan para khalifah serta ulama setelahnya mengamalkannya. Tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan sunnah ini karena hanya mengikuti pendapat yang menyelisihinya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ meskipun ada perbedaan pendapat. Mereka tidak mudah meninggalkan dalil yang shahih hanya karena sulit dipahami atau jarang diterapkan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum ini adalah keringanan dari Allah ﷻ untuk menjaga hak-hak hamba-Nya, bukan untuk mempersulit.
- Berlaku khusus untuk perkara harta menurut pendapat jumhur ulama.
- Syaratnya: satu saksi yang adil, lalu penggugat bersumpah dengan nama Allah.
- Kita harus menerima sunnah ini meskipun jarang dipraktikkan di zaman sekarang, karena ia adalah bagian dari syariat yang shahih.
- Bagi yang berperkara, hendaknya berusaha menghadirkan bukti yang kuat, dan jika tidak mampu, maka satu saksi dan sumpah adalah jalan keluar yang syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.