Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya suap-menyuap (risywah). Rasulullah ﷺ melaknat dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi suap (ar-rasyi) dan penerima suap (al-murtasyi). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut karena berkaitan dengan merusak keadilan dan hukum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR. At-Tirmidzi no. 1337, dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, dan beliau menilai hadits ini hasan shahih).
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan memakan harta dengan cara batil:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) menilai hadits ini hasan shahih.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat dalam hadits-hadits semacam ini menunjukkan keharaman yang besar dan pelakunya terancam dijauhkan dari rahmat Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa suap adalah segala sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau memenangkan kebatilan, dan ini termasuk dosa besar.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ar-rasyi adalah orang yang memberikan harta atau hadiah kepada hakim atau pejabat agar keputusan atau kebijakannya memihak kepadanya, baik untuk memenangkan yang batil maupun untuk menggagalkan yang hak. Sedangkan al-murtasyi adalah orang yang menerima suap tersebut.
Beberapa poin penting dari penjelasan ulama:
- Keharaman suap bersifat mutlak. Imam Al-Khathabi (dalam Ma'alim As-Sunan) menjelaskan bahwa laknat Rasulullah ﷺ terhadap pemberi dan penerima suap menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang merusak sendi-sendi keadilan.
- Cakupan suap sangat luas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk pemberian yang bertujuan mempengaruhi keputusan hukum atau kebijakan, baik berupa uang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk lainnya.
- Hukum perantara suap. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in) menyebutkan bahwa orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap juga ikut berdosa, karena ia membantu dalam perbuatan dosa.
- Pembedaan antara suap dan hadiah. Para ulama membedakan antara suap dan hadiah biasa. Hadiah kepada pejabat yang diberikan karena jabatannya termasuk dalam kategori suap, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Adapun hadiah karena hubungan persaudaraan atau persahabatan yang murni, tidak termasuk suap selama tidak terkait dengan kepentingan hukum atau kebijakan.
- Hukuman bagi pelaku suap. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa pelaku suap termasuk dalam ancaman Allah bagi orang yang memakan harta dengan batil, dan ia wajib bertobat serta mengembalikan harta tersebut jika memungkinkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah salah seorang sahabat yang sangat wara' (hati-hati) dalam urusan harta dan hukum. Beliau termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang larangan syubhat dan perkara haram.
Dikisahkan bahwa para sahabat sangat takut terhadap perkara suap ini. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah berkata tentang hadiah yang diberikan kepada pejabat: "Hadiah bagi para pejabat adalah suap (ghulul)." Ini menunjukkan betapa ketatnya pemahaman para sahabat dalam masalah ini.
Hikmah: Para sahabat dan ulama salaf sangat menjaga diri dari perkara yang tampak kecil namun berdampak besar pada keadilan. Mereka lebih memilih hidup sederhana daripada menerima hadiah yang bisa menggoyahkan keadilan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk suap, baik memberi, menerima, maupun menjadi perantaranya.
- Hati-hati dengan hadiah yang diberikan kepada pejabat atau hakim karena bisa termasuk suap jika terkait dengan kepentingan hukum atau kebijakan.
- Jika terlanjur melakukannya, segera bertobat dengan taubat nasuha dan mengembalikan harta tersebut jika memungkinkan.
- Bantulah tegaknya keadilan dengan tidak memanfaatkan uang atau koneksi untuk memenangkan perkara yang batil.
- Didiklah keluarga dan lingkungan untuk menjauhi budaya suap dalam segala bentuknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.