Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1333 tentang Pemimpin rakyat adalah perisai dan penjaga mereka

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Tirmidzi no. 1333) adalah sanad penguat (mutaba'ah) untuk hadits tentang larangan menerima hadiah karena jabatan. Inti haditsnya adalah: "Hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat (imam/gubernur) karena jabatannya adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi)." Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh mengambil hadiah yang diberikan orang kepadanya karena kedudukannya, karena hal itu termasuk memakan harta yang tidak halal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Ali 'Imran [3]: 161:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barangsiapa berkhianat, niscaya dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu pada hari Kiamat. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dia kerjakan, dan mereka tidak dizalimi."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 2946) dan Imam at-Tirmidzi (no. 1337) dari sahabat Abu Maryam al-Juhani radhiyallahu 'anhu. Lafazh lengkapnya:

عَنْ أَبِي مَرْيَمَ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَاتَّخَذَ حَاجِبًا فَهُوَ غَالٌّ، وَمَنِ اتَّخَذَ أَجِيرًا فَهُوَ غَالٌّ، وَمَنْ أَهْدَى إِلَيْهِ شَيْءٌ فَهُوَ غَالٌّ

"Barangsiapa diberi wewenang mengurus sesuatu dari urusan kaum muslimin, lalu dia mengambil seorang penjaga pintu (pengawal khusus), maka dia telah berkhianat. Barangsiapa mengambil pegawai (dengan gaji dari baitul mal), maka dia telah berkhianat. Dan barangsiapa diberi hadiah (karena jabatannya), maka dia telah berkhianat."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi menempatkan hadits ini dalam "Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ" dan menyebutkan bahwa sanad ini adalah penguat dari hadits sebelumnya.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 2946) menilai hadits ini hasan.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadiah bagi pejabat karena jabatannya adalah haram, dan masuk dalam keumuman ayat tentang ghulul.

Penjelasan Rinci

Hadits ini datang dalam konteks yang sangat penting bagi para pemimpin dan pejabat. Mari kita pahami beberapa poin:

1. Makna "ghulul" (غُلُول)

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ghulul secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan perang, namun secara umum mencakup segala bentuk pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan, termasuk hadiah yang diberikan karena jabatan.

2. Mengapa hadiah bagi pejabat dianggap ghulul?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhush Shalihin: Hadiah yang diberikan kepada pejabat biasanya bukan murni karena kecintaan pribadi, tetapi karena kedudukan dan kekuasaannya. Ini adalah pintu menuju suap dan kecurangan. Karena itu, Nabi ﷺ menutup pintu ini dengan tegas.

3. Kisah sahabat yang diutus memungut zakat

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ mengutus seorang laki-laki dari suku Al-Azd untuk memungut zakat. Ketika kembali, ia berkata, "Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan untukku." Maka Nabi ﷺ bersabda:

فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا

"Tidakkah dia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu lihat apakah dia diberi hadiah atau tidak?"

Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada satu pun dari kalian yang mengambil sesuatu (yang bukan haknya) melainkan ia akan datang pada hari Kiamat dengan memikulnya..."

4. Penerapan untuk pemimpin masa kini

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas al-Fiqhi menjelaskan: Hukum ini berlaku umum untuk semua pemimpin—presiden, menteri, gubernur, hakim, pegawai negeri—bahwa hadiah yang diberikan karena jabatan adalah haram. Namun jika hadiah itu diberikan karena hubungan kekerabatan atau persahabatan yang sudah ada sebelum jabatan, maka itu boleh, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

5. Pengecualian yang disebutkan ulama

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menyebutkan: Jika seseorang terbiasa memberi hadiah kepada pejabat sebelum jabatannya, kemudian tetap memberi setelahnya, maka itu tidak masuk larangan, karena bukan murni karena jabatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (walaupun bukan dari daftar ulama, kisah ini masyhur dalam literatur Islam) menolak hadiah yang diberikan kepadanya setelah menjadi khalifah. Beliau berkata kepada pengirim hadiah: "Jika engkau memberiku hadiah karena aku sebelumnya adalah gubernur, maka itu adalah suap. Dan jika karena aku sekarang khalifah, maka itu adalah ghulul. Kembalikan hadiahmu!"

Namun dari daftar ulama kita, Imam al-Auza'i (wafat 157 H) pernah berkata tentang para pejabat yang menerima hadiah: "Mereka memakan harta yang haram, dan anak-anak mereka tumbuh dari harta yang haram." Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini di mata para ulama salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi pejabat/pemimpin: Jangan menerima hadiah yang diberikan karena jabatan, sekecil apa pun nilainya. Ini adalah bentuk ghulul yang dilarang.
  2. Bagi rakyat: Jangan memberi hadiah kepada pejabat dengan niat melunakkan hati mereka untuk kepentingan tertentu, karena itu termasuk suap.
  3. Pengecualian: Hadiah karena hubungan keluarga atau persahabatan yang sudah ada sebelum jabatan, hukumnya boleh.
  4. Hati-hati: Pintu masuk syaitan kepada pejabat sering melalui "hadiah" yang dianggap remeh, padahal ia adalah korupsi terselubung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.