Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 133 tentang Boleh makan bersama wanita haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan bersama wanita yang sedang haid adalah boleh dan tidak mengapa. Islam tidak menjadikan wanita haid sebagai sumber najis yang harus dijauhi dalam pergaulan sehari-hari seperti makan bersama. Yang dilarang adalah berhubungan intim saat haid, bukan bergaul, makan, atau berinteraksi secara wajar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى ۖ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) istri-istri kalian ketika haid, dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk berhubungan intim) sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 133) dalam Kitab Thaharah, dari sahabat Abdullah bin Sa'd radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan gharib, dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu (jumhur ulama) bahwa makan bersama wanita haid tidak mengapa.

Hadits pendukung dari Aisyah radhiyallahu 'anha (disebutkan At-Tirmidzi dalam bab ini), sebagaimana dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ pernah memanggil Aisyah untuk makan bersama, dan Aisyah berkata: "Aku sedang haid." Nabi ﷺ bersabda: "Angkatlah, makanlah." — menunjukkan bahwa makan bersama wanita haid diperbolehkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abdullah bin Sa'd bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hukum makan bersama wanita yang sedang haid. Jawaban Nabi ﷺ sangat singkat dan tegas: "Makanlah bersamanya" (وَكِلْهَا). Ini menunjukkan kebolehan secara jelas tanpa ada larangan.

Pemahaman ulama dalam daftar:

At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ahli ilmu, yaitu mereka tidak memandang masalah (tidak mengapa) makan bersama wanita haid. Ini menunjukkan bahwa larangan menjauhi wanita haid hanya khusus pada hubungan intim, bukan pada makan, duduk bersama, atau berinteraksi sosial.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang Nabi ﷺ makan bersama Aisyah saat haid menunjukkan bahwa tubuh wanita haid tidak najis, dan yang najis adalah darah haid itu sendiri. Maka menyentuh, duduk bersama, atau makan bersama tidaklah terlarang.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 adalah larangan berhubungan intim (jima'), bukan larangan bergaul secara umum. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat wanita haid boleh makan bersama, duduk bersama, dan berinteraksi sosial.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam tidak menjadikan wanita haid sebagai makhluk yang harus diisolasi. Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya yang haid dengan penuh kelembutan, makan bersama, berbincang, dan tidur di tempat yang sama.

Perbedaan pendapat tentang sisa air wudhu wanita haid:

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang fadhlu wudhu'iha (sisa air wudhu wanita haid). Sebagian memberi keringanan (rukhshah) dan sebagian membencinya (karahah). Namun perlu dipahami: ini adalah masalah air sisa wudhu, bukan masalah makan bersama. Adapun makan bersama, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa itu boleh.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur — makan bersama wanita haid itu boleh berdasarkan hadits ini dan hadits Aisyah. Ini juga sesuai kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah makan bersama Nabi ﷺ. Ketika itu Aisyah sedang haid. Nabi ﷺ memanggilnya untuk makan bersama. Aisyah berkata: "Aku sedang haid." Nabi ﷺ bersabda: "Angkatlah (makanlah), sesungguhnya haid itu bukan di tanganmu." (Makna umum dari hadits dalam Shahih Muslim).

Kisah ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan bagaimana beliau mengajarkan bahwa haid bukanlah penghalang untuk berinteraksi sosial dengan baik. Ini juga menjadi dalil bahwa wanita haid tetap bisa makan bersama keluarga, duduk bersama, dan beraktivitas normal.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan bersama wanita haid adalah boleh — tidak ada larangan dalam Islam.
  2. Larangan saat haid hanya khusus hubungan intim (jima'), bukan makan, duduk, atau bergaul.
  3. Tubuh wanita haid tidak najis — yang najis adalah darah haid itu sendiri.
  4. Jangan berlebihan (ghuluw) dengan mengisolasi wanita haid atau menjauhinya secara berlebihan, karena itu bukan ajaran Nabi ﷺ.
  5. Adab yang baik: tetap perlakukan wanita haid dengan lembut, hormat, dan kasih sayang, sebagaimana Nabi ﷺ memperlakukan istri-istrinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?