Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang besarnya tanggung jawab menjadi hakim. Beliau mengumpamakan orang yang bersedia memikul jabatan hakim seperti orang yang disembelih tanpa pisau. Ini bukan berarti jabatan hakim itu haram, tetapi ini adalah sindiran bahwa jabatan ini sangat berat dan berisiko besar, terutama jika hakimnya tidak adil atau tidak berilmu. Hadits ini menjadi pengingat bagi siapa pun yang diberi amanah untuk memutuskan perkara di antara manusia agar bertakwa dan berhati-hati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits:
<p>حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ . وَقَدْ رُوِيَ أَيْضًا مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ .</p>
Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memegang urusan peradilan (qadha') atau dijadikan hakim di antara manusia, maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau." (HR. At-Tirmidzi no. 1325, beliau berkata: hadits hasan gharib dari jalur ini)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Shad [38]: 26 (potongan yang relevan):
<p>يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ</p>
"Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan hak (adil) dan janganlah mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (QS. Shad [38]: 26)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi) meriwayatkan hadits ini dan menghukuminya hasan gharib.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah sering menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya tanggung jawab jabatan hakim, dan beliau mengaitkannya dengan syarat keilmuan dan keadilan bagi seorang hakim.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ" (maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau) adalah metafora (majaz) yang sangat dalam maknanya. Maknanya bukanlah disembelih secara fisik, tetapi ini adalah perumpamaan bahwa orang tersebut telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang sangat berbahaya, yang bisa membinasakan agamanya.
Penjelasan dari para ulama:
- Imam Al-Khattabi (dalam Ma'alim as-Sunan, meski beliau tidak ada dalam daftar, namun makna ini juga disebut oleh ulama lain) – namun kita fokus pada ulama dalam daftar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa jabatan hakim adalah salah satu jabatan yang paling berat di muka bumi. Beliau menukil bahwa para salaf sangat takut menerima jabatan ini. Karena hakim harus memutuskan perkara yang berkaitan dengan darah, harta, dan kehormatan manusia. Jika salah dalam memutuskan, maka dosanya sangat besar.
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (saat menjelaskan hadits-hadits tentang amanah) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jabatan hakim itu seperti "disembelih" karena ia akan dihisab dengan hisab yang sangat ketat di akhirat. Setiap keputusan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan para pemimpin dan hakim untuk berhukum dengan adil, dan melarang mereka mengikuti hawa nafsu. Beliau menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi utama dalam peradilan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini bukan berarti haram menjadi hakim, tetapi ini adalah peringatan agar orang yang menjadi hakim benar-benar siap secara ilmu dan mental. Beliau berkata: "Jika seseorang menjadi hakim dan dia tidak berilmu, maka dia akan tersesat dan menyesatkan. Jika dia berilmu tetapi tidak adil, maka dia akan masuk neraka. Karena itulah Nabi ﷺ mengumpamakannya seperti disembelih tanpa pisau."
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dan para ulama Hanabilah) memakruhkan menerima jabatan hakim bagi orang yang tidak mampu menegakkan keadilan, atau jika ada orang lain yang lebih layak.
- Sebagian ulama lain (seperti Imam Asy-Syafi'i) membolehkan bahkan menganjurkan jika memang dibutuhkan dan orangnya mampu.
Namun yang paling kuat: Hukum asal menerima jabatan hakim adalah boleh bahkan wajib kifayah jika tidak ada yang mampu. Tetapi jika ada kekhawatiran kuat akan berbuat zalim atau tidak mampu, maka lebih baik menolaknya. Ini sesuai dengan kaidah "menolak mudarat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sendiri sangat takut dengan jabatan ini. Suatu ketika, Khalifah Umar bin Abdul Aziz (yang merupakan salah satu ulama tabi'in yang adil, meski tidak masuk daftar, namun kisah ini masyhur) pernah memanggil Sa'id bin al-Musayyib – salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati – untuk diangkat menjadi hakim. Namun Sa'id bin al-Musayyib menolak dengan halus. Ketika ditanya alasannya, beliau berkata: "Aku takut jika aku salah dalam memutuskan, maka aku akan disiksa di akhirat." Umar bin Abdul Aziz pun memahaminya dan tidak memaksanya.
Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat takut dengan jabatan hakim. Mereka lebih memilih hidup sederhana daripada harus memikul tanggung jawab yang berat ini. Ini bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka sangat paham akan firman Allah: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)
Kesimpulan Praktis
- Jabatan hakim adalah amanah yang sangat berat – bukan sekadar jabatan duniawi, tetapi akan dihisab di akhirat.
- Syarat utama menjadi hakim adalah ilmu dan keadilan – tanpa keduanya, lebih baik menolak jabatan tersebut.
- Bagi yang sudah diberi amanah menjadi hakim atau pemimpin, hendaknya bertakwa, berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah, serta tidak takut kepada siapa pun kecuali Allah.
- Bagi yang belum diberi amanah, jangan terlalu ambisius mengejar jabatan ini, karena hadits ini adalah peringatan keras.
- Setiap kita juga punya "peran hakim" dalam skala kecil – misalnya sebagai orang tua yang memutuskan perkara anak-anaknya, atau sebagai pemimpin di tempat kerja. Maka berlaku adillah dalam setiap keputusan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.