Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat tinggi dalam urusan kekuasaan dan jabatan, khususnya jabatan hakim. Rasulullah ﷺ menjelaskan dua golongan orang yang berbeda nasibnya: pertama, orang yang justru berambisi, mencari-cari, dan meminta bantuan orang lain (syafaat) untuk mendapatkan jabatan hakim, maka ia akan "dibiarkan sendiri" oleh Allah—artinya tidak akan diberi taufik dan pertolongan dalam menjalankan tugasnya. Kedua, orang yang dipaksa atau ditunjuk tanpa diminta, maka Allah akan mengirimkan malaikat untuk membimbing dan meluruskannya. Ini menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah berat yang sebaiknya tidak diambisi, dan barangsiapa diberi tanpa diminta, itu adalah tanda kebaikan baginya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab tentang Hakim, no. 1324. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib (baik dan asing/gharib karena hanya diriwayatkan dari satu jalur).
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الأَعْلَى الثَّعْلَبِيِّ، عَنْ بِلاَلِ بْنِ مِرْدَاسٍ الْفَزَارِيِّ، عَنْ خَيْثَمَةَ، وَهُوَ الْبَصْرِيُّ عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: " مَنِ ابْتَغَى الْقَضَاءَ وَسَأَلَ فِيهِ شُفَعَاءَ وُكِلَ إِلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أُكْرِهَ عَلَيْهِ أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ مَلَكًا يُسَدِّدُهُ "
Makna ringkas: "Barangsiapa mencari jabatan hakim dan meminta syafaat (bantuan) untuk mendapatkannya, maka ia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak ditolong). Dan barangsiapa yang dipaksa (ditunjuk tanpa diminta) untuk jabatan itu, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk meluruskannya."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Qalam [68]: 42:
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ
"Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak mampu."
Ayat ini disebut oleh sebagian ulama sebagai isyarat bahwa orang yang sombong (termasuk yang berambisi pada jabatan) tidak akan mampu bersujud di akhirat nanti. Namun, kaitan yang lebih langsung adalah hadits lain yang semakna, yaitu hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"مَنْ طَلَبَ الْقَضَاءَ وَاسْتَعَانَ عَلَيْهِ وُكِلَ إِلَى نَفْسِهِ" (رواه أبو داود)
"Barangsiapa mencari jabatan hakim dan meminta bantuan untuk mendapatkannya, maka ia akan diserahkan kepada dirinya sendiri." (HR. Abu Dawud)
Kaitan dengan ulama:
Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) menilai hadits ini hasan gharib. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 1324) menshahihkan hadits ini. Beliau juga menyebutkan dalam Irwa' al-Ghalil bahwa hadits ini shahih.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dalam beberapa poin penting:
1. Makna "ibtagha al-qadha" (mencari jabatan hakim)
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa mencari jabatan (imarah, qadha, dll.) adalah perkara yang tercela secara umum, kecuali bagi orang yang memang dibutuhkan dan tidak ada orang lain yang mampu. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Samurah: "Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan! Karena jika engkau diberi karena meminta, maka engkau akan diserahkan kepadanya (tidak ditolong). Dan jika engkau diberi tanpa meminta, maka engkau akan ditolong." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Makna "wukila ila nafsihi" (diserahkan kepada dirinya sendiri)
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa orang yang berambisi pada jabatan dan mendapatkannya dengan cara meminta, maka ia tidak akan mendapat pertolongan dari Allah dalam menjalankan tugasnya. Ia akan "diserahkan kepada dirinya sendiri"—artinya ia hanya mengandalkan kemampuan, kecerdasan, dan usahanya sendiri yang sangat terbatas. Akibatnya, ia akan banyak melakukan kesalahan dalam memutuskan perkara, karena tidak ada taufik dari Allah.
3. Makna "ukriha 'alaih" (dipaksa/ditunjuk tanpa diminta)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "dipaksa" di sini adalah ditunjuk oleh penguasa atau dipilih oleh masyarakat tanpa ia mencalonkan diri atau memintanya. Dalam kondisi seperti ini, jika ia menerima dengan niat ikhlas untuk menegakkan keadilan, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk membimbingnya. Malaikat di sini bisa bermakna malaikat yang memberinya ilham kebenaran, atau bisa juga bermakna kekuatan batin dan keteguhan hati.
4. Hikmah larangan meminta jabatan
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan meminta jabatan ini karena beberapa alasan:
- Jabatan adalah amanah yang sangat berat, dan manusia pada umumnya tidak mampu menunaikannya dengan sempurna
- Meminta jabatan menunjukkan adanya ambisi duniawi dan kecintaan pada kedudukan, yang bisa merusak keikhlasan
- Orang yang meminta jabatan biasanya tidak akan tegas dalam menegakkan kebenaran karena takut kehilangan jabatannya
5. Pengecualian dalam meminta jabatan
Para ulama dari kalangan salaf (seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) membolehkan meminta jabatan jika ada kebutuhan darurat, misalnya:
- Tidak ada orang lain yang mampu mengemban jabatan tersebut
- Orang yang meminta yakin bahwa dirinya paling mampu dan paling adil
- Ada kemaslahatan besar yang hanya bisa ditegakkan melalui jabatan tersebut
Namun, ini adalah pengecualian yang sangat sempit dan tidak boleh dijadikan alasan untuk berambisi pada jabatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu pernah datang kepada Nabi ﷺ bersama dua orang sepupunya. Keduanya meminta kepada Nabi ﷺ agar diberi jabatan pemerintahan. Maka Nabi ﷺ bersabda:
"إِنَّا وَاللَّهِ لَا نُوَلِّي عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ، وَلَا أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ"
"Demi Allah, kami tidak akan menyerahkan jabatan ini kepada orang yang memintanya, dan tidak pula kepada orang yang berambisi kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian Nabi ﷺ berkata kepada Abu Musa: "Wahai Abu Musa, pergilah engkau ke Yaman!"—menunjuknya tanpa diminta. Dan Abu Musa menjalankan tugasnya dengan baik karena ia tidak meminta jabatan tersebut.
Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berambisi pada jabatan justru akan diberi kepercayaan dan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang berambisi akan dijauhkan dari jabatan tersebut oleh Nabi ﷺ sebagai pelajaran bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berambisi pada jabatan—terutama jabatan hakim, pemimpin, atau posisi yang memiliki otoritas. Ambisi pada jabatan adalah tanda kelemahan iman dan cinta dunia.
- Jika diberi jabatan tanpa diminta, terimalah dengan niat ikhlas untuk menegakkan keadilan dan melayani umat. Yakinlah bahwa Allah akan menolong dan membimbing kita.
- Jika diminta pendapat tentang kelayakan seseorang, jangan merekomendasikan orang yang berambisi pada jabatan, karena ia tidak akan adil dan tidak akan ditolong Allah.
- Jadikan jabatan sebagai amanah, bukan kebanggaan. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab dan semakin berat hisabnya di akhirat.
- Perbanyak doa agar Allah melindungi kita dari fitnah jabatan dan kekuasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.