Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1321 tentang Larangan jual beli dan mencari barang hilang di masjid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras aktivitas jual beli dan pengumuman barang hilang di dalam masjid. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian dan kekhusyukan masjid sebagai tempat ibadah. Jika melihat hal tersebut, seorang muslim diperintahkan untuk mendoakan agar usaha pelaku tidak diberkahi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
  • Kitab: Jami' At-Tirmidzi, Kitab Jual Beli, Bab Larangan Berjual Beli di Masjid, no. 1321
  • Status: Hasan Gharib menurut Imam At-Tirmidzi

Teks Hadits:

<p>إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لاَ أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ</p>

Makna: "Jika kalian melihat seseorang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah: 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada bisnismu.' Dan jika kalian melihat seseorang yang mengumumkan barang yang hilang, maka katakanlah: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.'"

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (dalam daftar ulama) memakruhkan jual beli di masjid berdasarkan hadits ini.
  • Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkannya, namun pendapat yang lebih kuat adalah larangan karena menjaga kesucian masjid.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan masjid dalam Islam. Masjid bukanlah pasar atau tempat untuk urusan duniawi. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana disebut dalam kitab At-Tirmidzi) menegaskan makruhnya jual beli di masjid. Ini sejalan dengan prinsip bahwa masjid dibangun untuk dzikir, shalat, dan ibadah, bukan untuk transaksi.

Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu') menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (mendekati haram) jika dilakukan tanpa darurat. Namun, jika ada keperluan mendesak seperti menjual barang untuk keperluan masjid, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak mengganggu jamaah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (dalam Majmu' Al-Fatawa) menegaskan bahwa masjid memiliki kehormatan yang harus dijaga. Aktivitas jual beli dapat mengganggu kekhusyukan dan mengubah fungsi masjid. Beliau juga menekankan bahwa doa "لا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ" adalah bentuk pengingkaran yang tegas, bukan sekadar doa biasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  1. Menjaga kesucian masjid dari urusan duniawi.
  2. Mencegah gangguan terhadap orang yang beribadah.
  3. Menghindari perselisihan dan suara bising yang tidak pantas di masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah melihat seseorang menjual barang di masjid. Beliau langsung menegurnya dengan lembut namun tegas, "Wahai saudaraku, masjid ini bukan tempat untuk jual beli. Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Orang itu pun segera menghentikan aktivitasnya dan bertaubat.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga adab terhadap masjid. Mereka tidak segan menegur meskipun dengan cara yang penuh hikmah, karena menjaga kesucian masjid adalah kewajiban bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan melakukan jual beli di masjid, baik sebagai penjual maupun pembeli.
  2. Jangan mengumumkan barang hilang di masjid, karena itu bukan tempatnya.
  3. Jika melihat pelanggaran, tegurlah dengan cara yang baik dan doakan mereka agar diberi petunjuk.
  4. Jaga adab masjid dengan tidak membawa urusan duniawi ke dalamnya.
  5. Gunakan masjid untuk ibadah, seperti shalat, dzikir, belajar, dan majelis ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.