Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa suami boleh bermesraan dengan isteri yang sedang haid, selama tidak menyentuh kemaluan atau berhubungan intim. Yang dibolehkan adalah sentuhan dan mesra di atas kain penutup (izar), bukan jima'. Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, sebagaimana disebutkan Imam at-Tirmidzi sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan campuri) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk berhubungan) sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan cara yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait:
Hadits riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Jami' at-Tirmidzi no. 132, Kitab Thaharah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Hubungan dengan Wanita Haid. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits 'Aisyah ini hasan shahih." Hadits serupa juga diriwayatkan dari Ummu Salamah dan Maimunah radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih dan menjadi pegangan banyak ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, serta Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya bermesraan dengan isteri yang haid di selain kemaluan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bersentuhan kulit dengan isteri yang haid, dan yang dilarang hanyalah jima' dan menyentuh kemaluan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "أَتَّزِرَ" (attazira) berasal dari "izar" yaitu kain yang menutupi bagian pinggang hingga bawah. Maksudnya, Nabi ﷺ memerintahkan 'Aisyah untuk mengenakan kain penutup pada bagian kemaluannya. Setelah itu, beliau "يُبَاشِرُنِي" (yubasyiruni) yaitu menyentuh, bermesraan, atau mendekatkan kulit dengan kulit pada bagian tubuh selain kemaluan.
Pemahaman ulama:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil Imam at-Tirmidzi — berpendapat bahwa boleh bagi suami bermesraan dengan isteri yang haid selama tidak pada kemaluan dan tidak jima'. Ini adalah pendapat jumhur.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa yang haram ketika haid hanyalah jima' dan menyentuh kemaluan. Adapun sentuhan pada bagian tubuh lain, mencium, dan bermesraan, maka dibolehkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ayat "فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ" (jauhilah wanita pada waktu haid) dipahami oleh para ulama sebagai menjauhi jima', bukan menjauhi seluruh bentuk interaksi. Ini diperkuat oleh hadits 'Aisyah ini.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan dalam ayat adalah larangan jima' secara khusus, karena "المحيض" di sini merujuk pada tempat keluarnya darah (kemaluan), bukan seluruh tubuh wanita.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama ada yang bersikap lebih hati-hati dan melarang segala bentuk sentuhan kulit secara mutlak ketika haid. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — yang dipegang Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq — yaitu bolehnya bermesraan selain kemaluan, karena hadits 'Aisyah ini shahih dan tegas.
Adab yang perlu diperhatikan:
Meski dibolehkan, seorang suami hendaknya tetap menjaga adab, tidak memaksa, dan memperhatikan kenyamanan isteri. Islam mengajarkan kelembutan dalam rumah tangga.
Story Telling
Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam Shahih Muslim — bahwa beliau berkata:
"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ"
Artinya: "Rasulullah ﷺ bermesraan denganku sedangkan aku sedang haid, dan beliau memerintahkanku untuk mengenakan kain penutup."
Dalam riwayat lain, 'Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ biasa meletakkan kepalanya di pangkuannya saat beliau membaca Al-Qur'an, padahal 'Aisyah sedang haid. Ini menunjukkan betapa lembut dan hangatnya hubungan Nabi ﷺ dengan keluarganya, dan bahwa haid bukan penghalang untuk tetap saling mencintai dan bermesraan dalam batas yang Allah izinkan.
Hikmah: Islam adalah agama yang realistis. Ia tidak melarang fitrah, tetapi mengaturnya dengan adab. Suami isteri tetap bisa saling menyayangi meski ada keadaan yang membatasi sebagian bentuk hubungan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bermesraan dengan isteri yang haid pada bagian tubuh selain kemaluan, seperti mencium, memeluk, atau menyentuh, selama tidak jima' dan tidak menyentuh kemaluan.
- Haram hukumnya jima' ketika isteri sedang haid, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan kesepakatan ulama.
- Disunnahkan bagi isteri mengenakan kain penutup (izar) pada bagian kemaluan saat bermesraan, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Jaga kelembutan dan adab dalam berumah tangga, karena Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam memperlakukan keluarga.
- Rujuk kepada ulama terpercaya jika ada permasalahan khusus dalam rumah tangga, agar tidak salah dalam beramal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.