Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1316 tentang Keutamaan membayar utang dengan lebih baik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika kita berutang atau meminjam sesuatu, hendaknya kita mengembalikannya dengan yang lebih baik atau setidaknya setara, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam menunaikan kewajiban. Rasulullah ﷺ sendiri meminjam unta muda (usia tertentu), lalu beliau mengembalikan unta yang lebih baik usianya. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan meminjam hewan dengan usia tertentu, sementara sebagian ulama memakruhkannya karena kekhawatiran tidak mampu membayar yang setara.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, kitab: Jami' At-Tirmidzi no. 1316):

Rasulullah ﷺ bersabda:

> خِيَارُكُمْ أَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً

Terjemahan: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (utang)."

Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan sahih, dan diriwayatkan pula oleh Syu'bah dan Sufyan (ats-Tsauri) dari Salamah bin Kuhail.

Ayat Al-Qur'an yang relevan — perintah menunaikan amanah dan membayar hak orang lain:

QS. Al-Baqarah [2]: 283

إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Dan QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."

Kaitan dengan ulama: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi — membolehkan meminjam hewan (unta) dengan usia tertentu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa membayar utang dengan yang lebih baik hukumnya sunnah dan termasuk akhlak mulia, bukan kewajiban.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini mengandung dua pelajaran utama:

  1. Bolehnya meminjam hewan dengan menyebutkan usia tertentu (seperti "unta usia sekian"). Ini termasuk akad qardh (utang-piutang) atau i'arah (pinjam-meminjam).
  2. Keutamaan membayar utang dengan yang lebih baik dari apa yang dipinjam, tanpa syarat yang memberatkan pihak peminjam di awal akad.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ahli ilmu yang membolehkan meminjam unta dengan usia tertentu. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) memahami bahwa akad pinjam hewan dengan menyebut sifat/usia adalah sah, dan pengembaliannya wajib dengan yang setara; jika lebih baik, itu sunnah dan keutamaan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat masyhur dari Al-Khallal) membolehkan hal ini karena ada dalil tegas dari perbuatan Nabi ﷺ.
  • Sebagian ulama memakruhkannya — sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi — karena khawatir jatuh ke dalam riba fadhl (kelebihan yang disyaratkan) atau karena tidak mampu membayar yang lebih baik. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang membolehkan, karena:
  • Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
  • Kelebihan itu tidak disyaratkan di awal akad, melainkan murni inisiatif peminjam saat membayar.
  • Ini termasuk makārim al-akhlāq (akhlak mulia).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya berbuat baik dalam membayar utang, dan bahwa kelebihan tersebut tidak dianggap riba karena tidak ada syarat di awal.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat memotivasi seseorang untuk menyempurnakan pembayaran utang sebagai bentuk syukur dan ihsan.

Story Telling

Dikisahkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan sangat dekat dengan Rasulullah ﷺ — bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ meminjam seekor unta dengan usia tertentu dari seorang sahabat. Ketika tiba waktu pembayaran, beliau mengembalikan unta yang lebih baik usianya dari yang beliau pinjam. Lalu beliau bersabda:

> خِيَارُكُمْ أَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar."

Hikmah: Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan teori, tetapi mencontohkan langsung bagaimana seharusnya seorang Muslim menunaikan utang — dengan segera, dengan senang hati, dan bila mampu, dengan yang lebih baik. Ini adalah cerminan akhlak ihsan dalam muamalah.

Diriwayatkan pula dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu tentang topik serupa, sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi, yang memperkuat bahwa praktik ini dikenal di kalangan sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh meminjam hewan atau barang dengan menyebutkan sifat/usia tertentu, sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  2. Wajib mengembalikan utang dengan yang setara; jika memberi yang lebih baik tanpa syarat di awal, itu sunnah dan tanda akhlak mulia.
  3. Hindari menunda pembayaran utang dan hindari berbuat curang dalam membayar.
  4. Jangan mensyaratkan kelebihan di awal akad, karena itu bisa masuk ke ranah riba. Kelebihan hanya boleh muncul sebagai inisiatif sukarela saat membayar.
  5. Teladani Nabi ﷺ yang selalu membayar utang dengan lebih baik, karena beliau adalah khairun-nās dalam membayar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?