Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1314 tentang Allah penentu harga, bukan manusia

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menetapkan harga (tas'ir) secara paksa bukanlah sunnah Nabi ﷺ. Ketika harga naik di Madinah, para sahabat meminta beliau menetapkan harga, namun beliau menolak dan menjelaskan bahwa Allah-lah yang mengatur rezeki dan harga. Beliau juga menegaskan keinginannya bertemu Allah tanpa ada seorang pun yang menuntut beliau karena kezaliman. Hadits ini hasan sahih menurut At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1314, Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Diterima Mengenai Penetapan Harga. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih."

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، وَثَابِتٍ، وَحُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ غَلاَ السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ لَنَا ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ ‏"‏ ‏.‏

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Ar-Ra'd [13]: 26

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ وَفَرِحُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مَتَاعٌ

Terjemahan: "Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Dan mereka bergembira dengan kehidupan dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding) akhirat hanyalah kesenangan (yang sedikit)."

Kaitan dengan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dan menilai hadits ini hasan sahih. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam konteks jual beli dan penetapan harga. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan menetapkan harga secara paksa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya membahas masalah tas'ir (penetapan harga) secara panjang lebar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini terjadi ketika harga-harga di Madinah melonjak naik pada masa Nabi ﷺ. Para sahabat mengadu dan meminta beliau menetapkan harga agar tidak memberatkan. Namun Nabi ﷺ menolak permintaan tersebut dengan alasan yang sangat mendalam.

Penjelasan para ulama:

Pertama, Nabi ﷺ menyebut empat nama Allah yang berkaitan langsung dengan masalah ini:

  • Al-Musa'ir (الْمُسَعِّرُ): Yang menetapkan harga
  • Al-Qabidh (الْقَابِضُ): Yang menyempitkan/menggenggam rezeki
  • Al-Basith (الْبَاسِطُ): Yang melapangkan rezeki
  • Ar-Razzaq (الرَّزَّاقُ): Yang memberi rezeki

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa penyebutan nama-nama ini menunjukkan bahwa naik turunnya harga adalah bagian dari takdir dan pengaturan Allah, bukan semata-mata ulah manusia. Maka menetapkan harga secara paksa berarti menentang ketentuan Allah tanpa alasan yang benar.

Kedua, alasan Nabi ﷺ menolak: "Aku berharap bertemu Tuhanku dan tidak ada seorang pun yang menuntutku karena kezaliman dalam darah atau harta."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ yang luar biasa. Beliau tidak ingin menetapkan harga karena khawatir jika penetapan itu merugikan sebagian penjual atau pembeli, maka beliau akan dituntut di hadapan Allah. Ini menunjukkan bahwa penetapan harga mengandung potensi kezaliman terhadap salah satu pihak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa tas'ir (penetapan harga paksa) pada dasarnya tidak boleh, kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang dibahas oleh para fuqaha.

Ketiga, para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i: pada dasarnya tidak membolehkan tas'ir, kecuali jika terjadi kezaliman nyata dari pedagang (seperti ihtikar/menimbun barang).
  • Imam Malik bin Anas: membolehkan tas'ir dalam kondisi tertentu jika ada kemaslahatan umum.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: menjelaskan bahwa jika harga naik secara alami (bukan karena kezaliman pedagang), maka tidak boleh menetapkan harga. Tetapi jika kenaikan disebabkan oleh kezaliman (seperti monopoli), maka boleh ditetapkan harga untuk menolak kezaliman.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah: memperinci bahwa tas'ir terbagi menjadi dua — yang zalim (dilarang) dan yang adil (dibolehkan dalam kondisi tertentu).

Kesimpulan dari perbedaan ini: Yang paling kuat adalah pendapat yang membedakan antara kenaikan harga alami (tidak boleh diintervensi) dan kenaikan karena kezaliman/monopoli (boleh diintervensi untuk menegakkan keadilan). Ini sesuai dengan prinsip Nabi ﷺ yang menolak tas'ir ketika harga naik alami, namun Islam tetap melarang ihtikar (menimbun barang).

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu ketika harga-harga di Madinah melonjak tajam. Orang-orang pun datang menghadap Rasulullah ﷺ dengan penuh harap. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami!"

Betapa besar harapan mereka saat itu. Mereka mengira dengan satu perintah beliau, harga akan turun dan beban hidup mereka ringan kembali. Namun Nabi ﷺ — yang selalu mengajarkan tawakkal dan keadilan — menjawab dengan jawaban yang menenangkan hati sekaligus menggetarkan jiwa:

"Sesungguhnya Allah adalah Al-Musa'ir (Yang menetapkan harga), Al-Qabidh (Yang menyempitkan), Al-Basith (Yang melapangkan), Ar-Razzaq (Yang memberi rezeki). Dan aku berharap bertemu Tuhanku sedangkan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam darah maupun harta."

Bayangkan — Nabi ﷺ yang maksum (terjaga dari dosa) saja khawatir jika ada satu jiwa yang merasa dizalimi karena keputusannya. Betapa kita yang penuh dosa ini seharusnya lebih berhati-hati dalam urusan harta dan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Harga naik turun adalah ketentuan Allah. Kita wajib bertawakkal kepada Allah sebagai Ar-Razzaq, bukan hanya mengandalkan intervensi manusia.
  2. Menetapkan harga secara paksa tidak disyariatkan kecuali dalam kondisi kezaliman nyata seperti monopoli (ihtikar) yang merugikan masyarakat.
  3. Seorang pemimpin harus adil dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut harta orang banyak, karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
  4. Larangan ihtikar (menimbun barang) tetap berlaku — ini adalah bentuk kezaliman yang boleh diintervensi oleh pemerintah.
  5. Bagi pedagang: janganlah menaikkan harga secara zalim. Bagi pembeli: janganlah memaksa penjual menjual di bawah harga wajar.
  6. Perbanyak doa dan tawakkal ketika harga naik, karena Allah-lah Yang Maha Mengatur rezeki.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?