Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1308 tentang Penundaan utang oleh orang kaya adalah kezaliman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting dalam muamalah hutang-piutang. Pertama, menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu adalah kezaliman. Kedua, jika seseorang yang berhutang meminta agar pembayarannya dialihkan (hiwalah) kepada orang kaya yang mampu, maka kreditur hendaknya menerima pengalihan tersebut agar segera terbebas dari tanggungan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 1308

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ "

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Penundaan (pembayaran utang) oleh orang kaya adalah kezaliman. Jika utangmu dipindahkan kepada orang kaya, maka terimalah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2287) dan Imam Muslim (no. 1564) dari jalur yang sama.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (menghapus hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar disyariatkannya hiwalah (pengalihan hutang). Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang berhutang lalu ia menunjukkan orang lain yang kaya untuk menanggung pembayarannya, maka kreditur dianjurkan untuk menerimanya.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna "MATHLUL GHANIYYI ZHULM" (Penundaan Orang Kaya adalah Kezaliman)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa mathl artinya menunda-nunda pembayaran hutang padahal sudah jatuh tempo dan orangnya mampu membayar. Adapun yang dimaksud al-ghaniyy adalah orang yang mampu membayar, baik kaya maupun tidak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa orang yang mampu membayar hutang namun menunda-nundanya termasuk pelaku kezaliman yang boleh dihukum oleh hakim. Beliau berkata: "Orang yang mampu membayar hutangnya namun menunda-nunda, maka ia zalim dan boleh dipenjarakan serta ditegur oleh penguasa."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kezaliman di sini bersifat umum—mencakup kezaliman terhadap kreditur karena menahan haknya, dan kezaliman terhadap dirinya sendiri karena menjerumuskan diri pada dosa.

Kedua: Makna "IDZA UTBI'A AHADUKUM 'ALA MALI'IN FALYATBA'" (Jika Dipindahkan kepada Orang Kaya, Terimalah)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menjelaskan bahwa hiwalah adalah pemindahan tanggungan hutang dari satu orang kepada orang lain. Jika debitur menunjukkan orang lain yang mampu (kaya) untuk menanggung hutangnya, maka kreditur disunnahkan untuk menerimanya.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan hikmah dari anjuran ini: agar kreditur segera mendapatkan haknya tanpa harus menunggu lebih lama, dan agar debitur yang kesulitan bisa terbebas dari beban hutang.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menerima hiwalah:

  1. Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa hiwalah itu disyariatkan dan kreditur dianjurkan menerimanya jika yang ditunjuk adalah orang yang mampu.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa menerima hiwalah hukumnya wajib jika yang ditunjuk adalah orang kaya, berdasarkan zhahir perintah dalam hadits "فَلْيَتْبَعْ" (hendaklah ia mengikuti/menerima).

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas): hukumnya sunnah/mustahab, bukan wajib. Karena kreditur berhak menuntut pembayaran dari debitur asalnya, dan hiwalah adalah hak baginya, bukan kewajiban. Namun jika debitur asal kesulitan dan yang ditunjuk jelas mampu, maka menerima hiwalah adalah sikap yang lebih baik dan memudahkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu pernah menagih hutang kepada seseorang yang kesulitan membayar. Orang itu selalu menghindar. Suatu ketika, Nabi ﷺ bertemu dengan orang tersebut dan berkata dengan lembut: "Wahai fulan, bayarlah hutangmu, karena sesungguhnya menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan hak-hak sesama dalam muamalah. Beliau tidak membiarkan seorang muslim menahan hak saudaranya, namun tetap dengan cara yang santun dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera bayar hutang ketika sudah mampu—jangan menunda-nunda, karena itu kezaliman.
  2. Jika berhutang dan kesulitan, jangan menghindar dari kreditur; jelaskan kondisi dengan jujur dan minta keringanan waktu.
  3. Jika diminta menerima pengalihan hutang kepada orang kaya, terimalah dengan lapang dada karena itu memudahkan semua pihak.
  4. Bagi yang menjadi penjamin/penanggung, pastikan benar-benar mampu sebelum menerima tanggungan.
  5. Bersikap toleran kepada yang kesulitan, sebagaimana Allah perintahkan dalam QS. Al-Baqarah: 280.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?