Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1306 tentang Anjuran memberi tenggang waktu bagi yang kesulitan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar gembira yang sangat besar bagi kita semua. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa siapa saja yang memberi tenggang waktu kepada orang yang berutang yang sedang kesulitan membayar, atau bahkan meringankan/menghapus sebagian utangnya, maka Allah akan memberikan naungan khusus pada hari kiamat, yaitu naungan Arsy-Nya, di saat tidak ada naungan lain selain naungan-Nya. Ini adalah keutamaan yang sangat agung, menunjukkan betapa Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang suka memudahkan urusan sesama, terutama yang sedang dalam kesusahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab tentang Memberi Tenggang kepada Orang yang Kesulitan (no. 1306). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih gharib dari jalur periwayatan ini.

Berikut adalah dalil-dalil yang terkait:

  1. Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah [2]: 280

Teks Arab (potongan ayat yang relevan):

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

Terjemahan: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan..."

Ayat ini adalah perintah langsung dari Allah untuk memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang.

  1. Hadits Riwayat Imam Muslim (no. 3006), dari sahabat Abu Qatadah

Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللَّهُ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

Terjemahan: "Siapa yang memberi kelapangan kepada orang yang berutang kepadanya, atau menghapus utangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan Arsy-Nya pada hari kiamat." (HR. Muslim)

Hadits ini menguatkan dan menjelaskan makna hadits yang sedang kita bahas.

  1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari (no. 2446) dan Imam Muslim (no. 3006), dari sahabat Abu Hurairah

Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ، أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ"

Terjemahan: "Barangsiapa memberi tangguh kepada orang yang kesulitan atau membebaskannya (dari utang), maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya." (HR. Muslim)

Ini adalah lafaz lain yang semakna dengan hadits At-Tirmidzi.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang memberi tenggang waktu atau menghapus utang orang yang kesulitan. Beliau menyebutkan bahwa mereka akan termasuk dalam golongan yang dinaungi Allah di hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang mendapat naungan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa "memberi tangguh" (إنظار) artinya memberikan waktu tambahan, dan "melepaskan" (وضع) artinya mengurangi atau menghapus sebagian atau seluruh utang. Kedua perbuatan ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang berbuat baik kepada sesama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua amalan utama yang sangat dicintai Allah:

  1. Memberi Tenggang Waktu (al-Inzhar): Yaitu ketika seseorang memiliki piutang dan orang yang berutang belum mampu membayar, maka ia tidak menagih dengan paksa, tetapi memberikan kelonggaran waktu sampai orang tersebut mampu membayar. Ini adalah perintah langsung dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 280).
  2. Meringankan atau Menghapus Utang (al-Wadh'u): Ini adalah tingkatan yang lebih tinggi. Yaitu ketika seseorang secara sukarela mengurangi jumlah utang yang harus dibayar, atau bahkan menghapusnya sama sekali. Ini adalah bentuk sedekah yang paling utama.

Mengapa ganjarannya begitu besar? Karena Allah ﷻ membalas sesuai dengan perbuatan hamba-Nya. Siapa yang memberikan naungan (perlindungan) dan kemudahan kepada saudaranya yang sedang kesulitan di dunia, maka Allah akan memberikan naungan dan perlindungan kepadanya di hari yang paling mengerikan, yaitu hari kiamat. Ini adalah bentuk balasan yang setimpal dan merupakan rahmat Allah yang sangat luas.

Tentang "Naungan Arsy": Para ulama Ahlus Sunnah, seperti Imam At-Tirmidzi dan ulama lainnya, menetapkan bahwa Allah memiliki Arsy yang agung. Adapun maksud "berada di bawah naungan Arsy" adalah sebuah kehormatan dan kedudukan khusus yang Allah berikan kepada hamba-hamba pilihan-Nya pada hari kiamat. Kita tidak perlu memperdebatkan bagaimana bentuknya, karena itu adalah urusan gaib. Yang penting adalah kita berusaha untuk meraih keutamaan ini dengan mengamalkan isi hadits.

Perbedaan Tingkatan Amal: Para ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarah-syarahnya, menjelaskan bahwa memberi tenggang waktu adalah perbuatan yang diperintahkan, sedangkan menghapus utang adalah perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan dan pahalanya lebih besar. Namun, keduanya sama-sama akan mendapatkan naungan Arsy pada hari kiamat.

Story Telling

Ada satu kisah yang sangat masyhur tentang keutamaan ini, yang diriwayatkan dari sahabat Abu Al-Yasar (sebagaimana disebutkan dalam hadits ini bahwa ia juga meriwayatkan hadits semakna).

Suatu hari, Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang ingin Allah selamatkan dari kesusahan hari kiamat, maka hendaknya ia memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau menghapus utangnya." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk mengamalkan ajaran ini. Mereka memahami bahwa urusan utang-piutang adalah perkara yang sangat serius, namun di dalamnya terdapat peluang besar untuk meraih kasih sayang Allah. Membebaskan orang dari jeratan utang adalah salah satu cara untuk membebaskan diri kita dari kesulitan di hari akhirat. Ini adalah pelajaran tentang at-ta'awun 'alal birri wat-taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan).

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan:

  1. Bersegera Memberi Kelonggaran: Jika ada saudara kita yang berutang dan belum mampu membayar, janganlah kita mempersulit atau menagih dengan kasar. Berikanlah tenggang waktu yang layak.
  2. Meringankan Beban: Jika mampu, ringankanlah utangnya. Misalnya, jika ia berutang 1 juta, kita bisa menerima pembayaran 800 ribu dan mengikhlaskan 200 ribu sisanya. Atau bahkan menghapusnya sama sekali jika kita mampu.
  3. Niatkan Karena Allah: Luruskan niat bahwa perbuatan ini kita lakukan semata-mata untuk mengharap wajah Allah dan pahala-Nya, bukan karena riya atau mengharap pujian.
  4. Jangan Menunda Pembayaran: Bagi yang berutang, ingatlah bahwa menunda-nunda pembayaran padahal mampu adalah kezaliman. Berusahalah semaksimal mungkin untuk membayar utang tepat waktu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?