Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 130 tentang Wanita haid tidak mengganti shalat yang ditinggalkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Namun ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Ini adalah kesepakatan (ijma') para ulama, dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Ucapan Aisyah radhiyallahu 'anha kepada penanya menunjukkan bahwa pertanyaan semacam itu menyelisihi sunnah yang sudah jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran (adza).'" (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Dalil dari Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 130), dari jalur Mu'adhah binti Abdullah al-'Adawiyyah — seorang tabi'iyyah yang terpercaya — dari Aisyah radhiyallahu 'anha. At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) fuqaha, tanpa perselisihan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil ijma' ulama bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat tetapi mengqadha puasa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai contoh kaidah: "Tidak diqiyaskan sesuatu yang telah ditetapkan syariat secara khusus."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha: "Apakah salah satu dari kita harus mengganti shalatnya pada hari-hari haidnya?" Aisyah menjawab dengan pertanyaan balik: "Apakah kamu Haruriyyah?"

Apa itu Haruriyyah? Haruriyyah adalah sekelompok dari Khawarij yang muncul di daerah Harura (dekat Kufah). Mereka dikenal sangat keras dalam beragama dan memberatkan diri dengan ibadah di luar ketentuan syariat. Aisyah menyebut demikian karena pertanyaan itu mengandung kecenderungan memberatkan diri dengan sesuatu yang tidak Allah wajibkan.

Kemudian Aisyah menjelaskan: "Sesungguhnya salah satu dari kita haid dan tidak diperintahkan untuk mengganti (shalat)." Artinya, ini sudah menjadi sunnah yang berlaku di zaman Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan para wanita haid untuk mengqadha shalat.

Pemahaman ulama:

Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih, dan ini adalah pendapat mayoritas fuqaha — tidak ada perselisihan di antara mereka — bahwa wanita haid mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmahnya: shalat itu berulang lima kali sehari, sehingga jika diwajibkan qadha, akan sangat memberatkan wanita karena bisa mencapai puluhan shalat dalam sepekan haid. Sedangkan puasa hanya sekali setahun (Ramadhan), sehingga qadhanya lebih ringan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini adalah salah satu contoh di mana syariat menetapkan hukum secara khusus tanpa bisa diqiyaskan (dianalogikan) kepada ibadah lain. Shalat dan puasa sama-sama ibadah, tetapi syariat membedakan keduanya dalam masalah qadha bagi wanita haid.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat, tetapi mengqadha puasa. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena shalat lebih banyak dan berulang, sehingga qadhanya akan memberatkan.

Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Mu'adhah binti Abdullah al-'Adawiyyah adalah seorang tabi'iyyah yang mulia, istri dari Muhammad bin Sirin atau saudara seibu dengannya, dan ia dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dari Aisyah.

Perbedaan pendapat:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum dalam daftar mengenai masalah ini. Imam At-Tirmidzi secara tegas menyatakan: "Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, tidak ada perselisihan di antara mereka."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Mu'adhah binti Abdullah al-'Adawiyyah — seorang tabi'iyyah yang mulia — pernah berkata: "Aku pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang seorang wanita yang haid, apakah ia mengqadha shalat dan puasa?"

Aisyah menjawab: "Apakah kamu Haruriyyah? Kami dahulu haid di zaman Nabi ﷺ, dan kami tidak diperintahkan mengqadha shalat, tetapi kami diperintahkan mengqadha puasa."

Mu'adhah adalah salah satu murid utama Aisyah yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang masalah-masalah khusus wanita. Muhammad bin Sirin — suaminya — juga meriwayatkan darinya. Ini menunjukkan betapa para tabi'in dan tabi'at sangat memperhatikan masalah-masalah fiqih wanita dan merujuk langsung kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hikmah: Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan. Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Ini adalah ijma' ulama.
  2. Wanita haid wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.
  3. Tidak boleh memberatkan diri dengan ibadah yang tidak Allah wajibkan, karena itu menyerupai sikap Khawarij (Haruriyyah).
  4. Hikmah syariat terlihat jelas: shalat berulang lima kali sehari sehingga qadhanya memberatkan, sedangkan puasa hanya sekali setahun.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah-masalah fiqih wanita, sebagaimana para tabi'in merujuk kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?