Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang baru dibeli sebelum benar-benar menerima dan menguasai barang tersebut. Larangan ini terutama ditekankan pada makanan, namun menurut pendapat yang lebih kuat, berlaku juga untuk semua jenis barang dagangan. Tujuannya adalah untuk menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan perselisihan dalam jual beli.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 1291
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ " . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ .
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya (menguasainya)." Ibnu Abbas berkata: "Dan aku mengira segala sesuatu itu sama (hukumnya)."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap transaksi harus jelas dan disertai kerelaan. Menjual barang yang belum dikuasai dapat menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang termasuk dalam kategori "batil" dalam ayat ini.
Penjelasan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini) menyatakan: "Hadits Ibnu Abbas ini hasan shahih. Dan amalan ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu; mereka membenci penjualan makanan hingga pembeli menerimanya."
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (sahabat Nabi dan ahli tafsir) memberikan pemahaman bahwa hukum ini tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi berlaku untuk segala jenis barang. Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam tentang 'illah (alasan hukum) larangan tersebut.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi) menekankan larangan ini secara khusus pada makanan, namun tidak menafikan kehati-hatian pada barang lainnya.
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya riba dan gharar. Beliau berpendapat bahwa barang yang ditakar atau ditimbang (seperti makanan) tidak boleh dijual sebelum diterima, sementara barang yang tidak ditakar/timbang ada kelonggaran.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam bab larangan menjual barang sebelum diterima. Beliau mengutip ijma' (konsensus) ulama tentang keharaman menjual makanan sebelum diterima jika makanan tersebut termasuk barang ribawi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah. Secara tekstual, hadits ini melarang penjualan makanan sebelum pembeli menerimanya. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami cakupan larangan ini.
Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Larangan ini bersifat umum untuk semua jenis barang. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang mengatakan, "Dan aku mengira segala sesuatu itu sama." Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Mereka berargumentasi bahwa 'illah (alasan) larangan ini adalah kekhawatiran akan terjadinya gharar (ketidakjelasan) dan riba, yang bisa terjadi pada semua jenis barang, bukan hanya makanan.
Pendapat Kedua (Imam Asy-Syafi'i dan lainnya): Larangan ini khusus untuk makanan dan barang-barang yang ditakar atau ditimbang (barang ribawi). Adapun barang-barang lain yang tidak termasuk dalam kategori ini, seperti rumah, mobil, atau pakaian, boleh dijual sebelum diterima. Pendapat ini didasarkan pada redaksi hadits yang secara spesifik menyebut "makanan."
Pendapat Ketiga (Imam Ahmad dan Ishaq): Mereka memberikan penekanan khusus pada makanan, namun tidak secara tegas membolehkan selainnya. Mereka cenderung berhati-hati dan memandang bahwa kehati-hatian (ihtiyath) adalah dengan tidak menjual apapun sebelum diterima.
Pendapat yang Lebih Kuat (rajih): Pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan kaidah umum syariat adalah pendapat pertama, yaitu larangan menjual barang sebelum diterima berlaku untuk semua jenis barang. Hal ini karena:
- Pemahaman langsung dari sahabat Nabi, Ibnu Abbas, yang merupakan turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an).
- Untuk menghindari segala bentuk gharar dan perselisihan yang mungkin timbul. Jika barang belum diterima, pembeli pertama belum bisa menjamin kondisi barang tersebut saat akan diserahkan kepada pembeli kedua.
- Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga harta dan menghindari transaksi yang tidak jelas.
Hikmah Larangan:
- Menghindari Riba: Dalam jual beli barang ribawi (seperti emas, perak, gandum, kurma), penjualan sebelum serah terima bisa jatuh ke dalam riba nasi'ah (riba karena penundaan).
- Menghindari Gharar: Pembeli pertama belum tentu bisa menyerahkan barang yang sama persis seperti yang ia beli. Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pembeli kedua.
- Menjaga Hak Penjual Awal: Jika barang rusak sebelum diterima, maka tanggung jawab masih ada pada penjual pertama. Jika pembeli pertama sudah menjualnya, maka akan timbul masalah siapa yang menanggung kerugian.
- Mencegah Perselisihan: Transaksi yang jelas dan langsung (cash and carry) meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Story Telling
Diriwayatkan dari Tawus bin Kaysan (seorang tabi'in besar dan perawi hadits ini), bahwa ia sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau tidak pernah menjual sesuatu yang baru dibelinya sebelum benar-benar membawanya ke rumah. Suatu ketika, ada seorang pedagang yang membeli kain lalu menjualnya kembali di pasar yang sama sebelum membawanya pulang. Tawus menegurnya dengan lembut dan mengingatkannya akan hadits Ibnu Abbas ini. Pedagang itu pun bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para salafush shalih sangat berpegang teguh pada sunnah, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang. Mereka lebih memilih kehati-hatian dan kepastian daripada keuntungan sesaat yang bisa menjerumuskan pada perkara yang dilarang.
Kesimpulan Praktis
- Prinsip Dasar: Jangan menjual barang yang belum Anda terima dan kuasai sepenuhnya.
- Hindari Jual Beli Fiktif: Jangan melakukan transaksi jual beli yang hanya di atas kertas tanpa adanya perpindahan barang secara nyata.
- Utamakan Kejelasan: Dalam setiap transaksi, pastikan barang sudah jelas wujud, jumlah, dan kondisinya sebelum dijual kembali.
- Terapkan dalam Jual Beli Online: Jika Anda membeli barang secara online, tunggulah hingga barang tersebut benar-benar sampai di tangan Anda dan Anda puas dengan kondisinya sebelum menawarkannya kepada orang lain.
- Bersikap Wara' (Hati-hati): Meskipun ada perbedaan pendapat, sikap yang paling selamat adalah dengan tidak menjual apapun (baik makanan maupun non-makanan) sebelum benar-benar diterima.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.