Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1290 tentang Larangan praktik jual beli yang tidak jelas dan merugikan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ terhadap beberapa praktik jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan riba, yaitu muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan pengecualian (tsunaya) dalam jual beli yang tidak diketahui kadarnya. Inti larangan ini adalah menjaga keadilan dan menghilangkan unsur penipuan dalam transaksi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap transaksi harus didasari kerelaan dan kejelasan, bukan tipuan atau ketidakpastian.

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1290) dan beliau menilainya hasan shahih gharib.

Penjelasan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu riba dan gharar (ketidakjelasan) dalam jual beli. Beliau berkata, "Setiap jual beli yang mengandung ketidakjelasan yang dapat menjerumuskan kepada perselisihan, maka itu terlarang." (Lihat Al-Umm, 3/12)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa (29/25) menjelaskan bahwa larangan-larangan ini termasuk dalam keumuman larangan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba, karena semuanya mengandung unsur ketidakadilan dan pemakanan harta secara batil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan empat jenis transaksi yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ:

  1. Al-Muhaqalah: Secara bahasa berarti tanah yang digarap. Secara istilah, para ulama seperti Imam Malik rahimahullah dalam Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa muhaqalah adalah menjual gandum yang masih di tangkai (belum dipanen) dengan gandum yang sudah bersih (kering). Ini dilarang karena mengandung riba fadhl (tukar menukar barang ribawi sejenis dengan takaran yang tidak sama) dan gharar (ketidakjelasan takaran).
  2. Al-Muzabanah: Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa muzabanah adalah menjual kurma basah (ruthab) yang masih di pohon dengan kurma kering (tamr) dengan takaran yang sama. Ini dilarang karena mengandung riba dan gharar, karena takaran kurma basah saat kering tidak diketahui secara pasti.
  3. Al-Mukhabarah: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mukhabarah adalah akad bagi hasil tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil bumi yang dihasilkan. Ini dilarang jika menggunakan lahan dan benih dari pemilik lahan, karena menyerupai riba dan ketidakjelasan. Namun, para ulama kemudian membolehkannya jika benih dari penggarap, yang dikenal dengan muzara'ah.
  4. At-Tsunya (Pengecualian): Maksudnya adalah seseorang menjual sesuatu tetapi mengecualikan sebagian darinya tanpa menyebutkan kadarnya secara jelas. Misalnya, menjual sekarung kurma tetapi mengecualikan "beberapa genggam" tanpa diketahui jumlahnya. Ini dilarang karena mengandung gharar. Pengecualian hanya dibolehkan jika kadarnya diketahui, misalnya "satu sha'".

Imam At-Tirmidzi rahimahullah setelah meriwayatkan hadits ini menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih gharib, menunjukkan bahwa meskipun jalur periwayatannya unik, namun kualitasnya baik dan dapat dijadikan hujjah.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ melarang jual beli muhadharah (menjual buah sebelum matang), mu'awamah (menjual buah untuk beberapa tahun), dan muhaqalah." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap kemaslahatan umat dalam bermuamalah. Beliau tidak hanya melarang riba secara terang-terangan, tetapi juga menutup semua pintu yang bisa mengarah kepadanya, termasuk praktik-praktik yang mengandung ketidakjelasan dan potensi perselisihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang tidak jelas (gharar): Jangan membeli atau menjual sesuatu yang kadar, takaran, atau wujudnya tidak diketahui secara pasti.
  2. Jauhi praktik riba dalam bentuk apapun: Baik yang jelas maupun yang samar seperti dalam muhaqalah dan muzabanah.
  3. Pastikan kejelasan dalam setiap pengecualian: Jika ada pengecualian dalam jual beli, harus disebutkan kadarnya secara jelas dan diketahui kedua belah pihak.
  4. Gunakan akad yang syar'i: Dalam kerjasama pertanian atau bisnis, gunakan akad yang jelas seperti muzara'ah (bagi hasil dengan benih dari penggarap) atau musaqah (bagi hasil untuk pengairan) yang dibolehkan para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.