Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1280 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Terhadap Harga Kucing dan Anjing

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan larangan Nabi ﷺ menjual kucing dan memakan harganya. Namun, hadits ini memiliki kelemahan pada sanadnya karena perawi bernama Umar bin Zaid ash-Shan'ani dinilai dha'if (lemah) oleh para ulama hadits. Oleh karena itu, mayoritas ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk mengharamkan jual beli kucing secara mutlak, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi, Kitab Jual Beli, Bab: Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Terhadap Harga Kucing dan Anjing, no. 1280.
  • Lafal hadits:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ أَكْلِ الْهِرِّ وَثَمَنِهِ

"Dari Jabir, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang memakan kucing dan (melarang) dari harganya (hasil penjualannya).'"

Penilaian Ulama terhadap Hadits:

  • Imam At-Tirmidzi sendiri mengatakan: "Hadits ini gharib (asing/aneh, maksudnya dalam sanadnya ada keanehan)." Beliau juga berkata: "Umar bin Zaid, kami tidak mengetahui ada seorang pun yang meriwayatkan darinya selain Abdurrazzaq." Ini menunjukkan kelemahan pada perawi tersebut.
  • Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Talkhis al-Habir) dan Imam Adz-Dzahabi (dalam Mizan al-I'tidal) menilai Umar bin Zaid ash-Shan'ani sebagai perawi yang dha'if (lemah). Bahkan Imam Adz-Dzahabi menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Yahya bin Ma'in yang mendha'ifkannya.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 1300) dan Shahih Sunan at-Tirmidzi menilai hadits ini dha'if (lemah).

Dalil Lain yang Lebih Kuat:

  • Hadits shahih riwayat Imam Muslim (no. 1573) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ"

"Harga (hasil penjualan) anjing adalah buruk (haram), upah pelacuran adalah buruk (haram), dan hasil (upah) bekam adalah buruk (haram)."

Hadits ini shahih dan jelas mengharamkan hasil penjualan anjing, tetapi tidak menyebut kucing.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kucing. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits yang melarang dan hadits lain yang membolehkan, serta perbedaan dalam menilai kekuatan dalil.

  1. Pendapat yang Mengharamkan Jual Beli Kucing:
  • Pendapat ini berpegang pada hadits Jabir di atas dan hadits-hadits lain yang semakna. Mereka mengqiyaskan (menganalogikan) kucing dengan anjing karena sama-sama hewan buas yang diperintahkan untuk dibunuh dalam kondisi tertentu (seperti anjing hitam pekat) atau karena najisnya.
  • Pendapat ini masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, perlu dicatat bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad tidak secara mutlak mengharamkan jual beli semua kucing, tetapi ada perincian yang lebih dalam.
  1. Pendapat yang Membolehkan Jual Beli Kucing:
  • Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah (pendapat yang lebih rajih dalam mazhab Hanbali). Mereka berdalil dengan keumuman dalil yang membolehkan jual beli hewan yang bermanfaat dan suci.
  • Kucing adalah hewan yang suci (bukan najis), sebagaimana hadits shahih riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abu Qatadah, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang kucing: "إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ" "Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliling di antara kalian."
  • Kucing juga memiliki manfaat, seperti menjaga rumah dari tikus dan hewan pengganggu lainnya. Oleh karena itu, jual belinya diperbolehkan karena ada manfaat yang dibolehkan syariat.
  • Adapun hadits Jabir yang melarang, para ulama yang membolehkan menilainya sebagai hadits dha'if (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah (dalil) untuk mengharamkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim cenderung kepada pendapat yang membolehkan jual beli kucing.

Kesimpulan Ulama:

Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan jual beli kucing, karena dalil yang melarangnya lemah. Namun, jika ada kucing yang tidak bermanfaat atau bahkan mengganggu, maka jual belinya pun tidak dianjurkan. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ada seekor kucing yang minum dari bejana wudhu beliau. Maka beliau pun berwudhu dengan sisa air minum kucing tersebut. Ketika hal itu diceritakan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:

"إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ"

"Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliling di antara kalian."

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang dimuliakan dalam Islam. Air liurnya pun suci, tidak najis. Ini menjadi salah satu dalil kuat bahwa kucing adalah hewan yang baik dan suci, sehingga jual belinya pun diperbolehkan selama ada manfaatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits yang melarang jual beli kucing adalah hadits yang lemah (dha'if) sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkannya.
  2. Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjual dan membeli kucing, karena kucing adalah hewan yang suci dan bermanfaat.
  3. Namun, jika kucing tersebut tidak bermanfaat atau bahkan membahayakan, maka sebaiknya tidak diperjualbelikan.
  4. Yang jelas diharamkan adalah hasil penjualan anjing, berdasarkan hadits shahih dari Imam Muslim.
  5. Dalam masalah ini, kita dianjurkan untuk bersikap hati-hati dan tidak mudah mengharamkan sesuatu yang belum jelas dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.