Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membayar upah tukang bekam (Abu Thaibah) dengan dua sha' makanan dan meminta keringanan pajaknya. Ini adalah dalil bahwa upah dari pekerjaan bekam hukumnya halal dan baik, dan bekam adalah pengobatan yang sangat dianjurkan. Hadits ini juga menegaskan bolehnya memberi upah atas jasa pengobatan yang dilakukan seseorang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi, Kitab Jual Beli, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Keringanan dalam Pembayaran untuk Tukang Bekam", no. 1278, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang bolehnya mengambil upah atas pekerjaan yang bermanfaat:
QS. Al-Kahfi [18]: 77
فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
"Lalu mereka mendapati di dalam negeri itu sebuah dinding yang hampir roboh, lalu (Khidhr) menegakkannya. Dia (Musa) berkata: 'Jika engkau mau, niscaya engkau dapat meminta upah untuk itu.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa mengambil upah atas pekerjaan yang bermanfaat adalah sesuatu yang dikenal dan tidak tercela.
Hadits pendukung lainnya dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ"
"Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam." (HR. Al-Bukhari no. 5680, dari Ibnu Abbas)
Pendapat Ulama dari daftar rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i (sebagaimana disebut dalam riwayat At-Tirmidzi di atas) membolehkan upah tukang bekam.
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits tentang bekam dalam Shahih-nya, dan dalam Kitab Al-Ijarah beliau membuat bab tentang "Upah Tukang Bekam" yang menunjukkan kebolehannya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas pekerjaan bekam, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
Pertama: Bolehnya upah tukang bekam
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan lainnya membolehkan upah tukang bekam. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i."
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/447) menjelaskan bahwa hadits Anas ini adalah dalil paling kuat tentang bolehnya upah tukang bekam, karena Nabi ﷺ sendiri yang memberi upah kepada Abu Thaibah. Ini menunjukkan bahwa larangan yang pernah ada tentang upah tukang bekam telah dihapus (mansukh) atau bahwa larangan tersebut hanya bersifat makruh tanzih (bukan haram).
Kedua: Kisah Abu Thaibah dan keringanan pajaknya
Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ tidak hanya memberi upah dua sha' makanan, tetapi juga meminta kepada keluarga/tuan Abu Thaibah agar mengurangi pajak (kharaj) yang harus dibayarnya. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan perhatian beliau terhadap orang-orang yang berjasa. Ini juga menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau atasan boleh memberikan keringanan kepada bawahannya yang telah berbuat baik.
Ketiga: Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan
Sabda Nabi ﷺ: "Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam" menunjukkan bahwa bekam termasuk pengobatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan banyak hadits tentang bekam dan menjelaskan manfaatnya bagi kesehatan.
Keempat: Bolehnya bekerja sebagai tukang bekam
Hadits ini juga menunjukkan bahwa profesi tukang bekam adalah profesi yang halal dan mulia, karena Nabi ﷺ sendiri menggunakan jasanya dan memberinya upah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah berbekam. Yang membekam beliau adalah Abu Thaibah. Maka beliau memerintahkan agar diberikan dua sha' makanan kepadanya, dan beliau berbicara kepada tuannya untuk mengurangi pajaknya." (HR. At-Tirmidzi no. 1278)
Dalam riwayat lain dari Anas, beliau berkata: "Abu Thaibah membekam Rasulullah ﷺ, maka beliau memerintahkan agar memberinya satu atau dua sha' makanan." (HR. Al-Bukhari no. 2102)
Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran:
- Nabi ﷺ tidak segan membayar jasa orang yang telah membantunya. Beliau tidak pernah berhutang budi tanpa membalasnya.
- Nabi ﷺ sangat memperhatikan kesejahteraan orang-orang yang bekerja untuknya. Beliau bahkan meminta keringanan pajak untuk Abu Thaibah.
- Islam tidak merendahkan pekerjaan yang halal. Tukang bekam adalah profesi yang dihargai dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Upah tukang bekam hukumnya halal berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang membayar Abu Thaibah.
- Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan dalam Islam, dan kita boleh menggunakannya sebagai salah satu ikhtiar pengobatan.
- Memberi upah yang layak kepada orang yang telah berjasa adalah akhlak Nabi ﷺ yang harus kita contoh.
- Memperhatikan kesejahteraan pekerja adalah bagian dari keadilan dan kebaikan dalam Islam.
- Boleh bekerja di bidang jasa pengobatan seperti bekam, pijat, dan sejenisnya selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.