Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1261 tentang Kewajiban hijab dari mukatab yang mampu membayar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang hamba mukatab (yang sedang mengangsur pembebasan dirinya) tetap belum merdeka sampai ia benar-benar melunasi seluruh pembayarannya. Karena itu, selama belum lunas, hubungan mahram dan hijab dengan bekas tuannya masih berlaku. Imam At-Tirmidzi menegaskan hadits ini hasan sahih, dan para ulama memahaminya sebagai anjuran kehati-hatian (wara'), bukan berarti mukatab langsung merdeka hanya karena sudah punya uang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum mukatab:

QS. An-Nur [24]: 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ

Terjemahan ringkas: "Dan orang-orang yang mencari kitabah (perjanjian pembebasan) dari hamba-hamba yang kamu miliki, maka buatlah perjanjian kitabah dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Umm Salamah ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Mukatab Jika Dia Memiliki Apa yang Dapat Dibayar (no. 1261). Sanadnya: Sa'id bin Abdurrahman Al-Makhzumi → Sufyan bin 'Uyainah → Az-Zuhri → Nabhan (maula Umm Salamah) → Umm Salamah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih dan menjelaskan maknanya menurut ahli ilmu.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad ini, seorang tabi'in yang menjadi rujukan dalam fiqih dan hadits.
  • Sufyan bin 'Uyainah juga perawi dalam sanad, seorang ulama tabi'ut tabi'in yang terkenal dalam riwayat hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab syarahnya membahas masalah mukatab dan hukum-hukumnya secara rinci.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan hikmah di balik hukum mukatab.

Penjelasan Rinci

Apa itu mukatab?

Mukatab adalah hamba yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membebaskan dirinya dengan cara membayar sejumlah harta secara bertahap. Ini disyariatkan dalam QS. An-Nur [24]: 33 di atas.

Makna hadits:

Nabi ﷺ bersabda kepada para wanita (istri-istri dan kaum mukminah): "Jika salah satu dari kalian memiliki mukatab yang sudah memiliki apa yang dapat ia bayarkan (untuk melunasi kitabahnya), maka hendaklah dia berhijab darinya."

Artinya: meskipun mukatab itu sudah punya uang yang cukup untuk melunasi, selama belum benar-benar membayar dan belum dinyatakan merdeka, maka ia masih berstatus hamba. Karena itu, seorang wanita (mantan tuannya) tetap harus berhijab darinya, karena selama belum merdeka, ia masih termasuk yang disebut dalam ayat tentang mahram.

Penjelasan Imam At-Tirmidzi:

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa makna hadits ini menurut ahli ilmu adalah tentang tawarru' (kehati-hatian/sikap wara'). Mereka mengatakan: "Mukatab tidak dibebaskan meskipun ia memiliki apa yang dapat ia bayarkan, sampai ia benar-benar membayar."

Jadi, status merdeka tidak otomatis jatuh hanya karena mukatab sudah punya uang. Ia baru merdeka ketika sudah melunasi pembayaran dan perjanjian kitabah selesai.

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mukatab tetap berstatus hamba sampai ia melunasi seluruh pembayaran. Ini yang sesuai dengan zhahir hadits.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki pembahasan rinci tentang mukatab, namun kesimpulan umumnya sejalan: mukatab belum merdeka sebelum lunas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian dalam masalah hijab, karena status mukatab masih belum pasti merdeka.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mukatab tetap terikat dengan hukum-hukum hamba selama kitabah belum selesai.

Hikmah:

  1. Kehati-hatian dalam kehormatan: Islam sangat menjaga kehormatan wanita, sehingga selama status mukatab belum jelas merdeka, hijab tetap dijaga.
  2. Kepastian hukum: Status merdeka harus dipastikan dengan pelunasan, bukan hanya dengan kemampuan membayar.
  3. Keadilan: Mukatab didorong untuk segera melunasi agar ia benar-benar merdeka dan mendapatkan hak-haknya sebagai orang merdeka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umm Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah seorang wanita yang sangat menjaga kehormatan dan kehati-hatian. Dalam rumah tangga Nabi ﷺ, para istri beliau sangat memperhatikan batasan-batasan hijab, bahkan terhadap hamba-hamba yang sedang dalam proses pembebasan.

Suatu ketika, seorang mukatab yang sudah memiliki cukup harta untuk melunasi kitabahnya masih belum membayar. Maka Nabi ﷺ mengingatkan para wanita agar tetap berhijab darinya, karena statusnya belum berubah menjadi orang merdeka. Ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan kehati-hatian dalam pergaulan, terutama ketika status seseorang masih belum jelas.

Hikmah: Jangan tergesa-gesa dalam menetapkan status seseorang. Kepastian hukum harus berdasarkan fakta, bukan perkiraan. Dan jagalah kehormatan diri dengan sikap wara' (hati-hati) dalam pergaulan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mukatab belum merdeka sampai ia benar-benar melunasi seluruh pembayaran kitabahnya, meskipun ia sudah memiliki uang yang cukup.
  2. Hijab tetap berlaku antara wanita (mantan tuan) dan mukatab selama mukatab belum lunas dan belum dinyatakan merdeka.
  3. Sikap wara' (kehati-hatian) sangat dianjurkan dalam masalah kehormatan dan pergaulan.
  4. Bagi mukatab: segeralah melunasi kitabahmu agar engkau benar-benar merdeka dan mendapatkan hak-hakmu sebagai orang merdeka.
  5. Bagi tuan: bantulah mukatabmu untuk melunasi pembebasannya, sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]: 33.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?