Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1259
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum seorang mukatab (budak yang mengadakan perjanjian kebebasan dengan tuannya dengan membayar sejumlah harta secara bertahap). Selama ia belum melunasi seluruh pembayarannya, statusnya masih setengah budak dan setengah merdeka. Karena itu, hukum warisan dan diyat (denda pembunuhan) yang berkaitan dengannya dihitung secara proporsional: sebesar bagian yang sudah ia bayarkan, ia dihukum seperti orang merdeka; sebesar bagian yang belum dibayar, ia dihukum seperti budak. Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan para imam (Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah) berpendapat bahwa mukatab tetap berstatus budak selama masih ada satu dirham pun yang belum ia lunasi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Mukatab jika Dia Memiliki Apa yang Harus Dibayar", dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, dan menyebutkan bahwa Yahya bin Abi Katsir juga meriwayatkannya dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ. Sementara Khalid al-Hadzdza' meriwayatkannya dari Ikrimah dari Ali secara mauquf (perkataan Ali, bukan marfu' kepada Nabi ﷺ).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum mukatabah secara umum adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
Terjemahan: "Dan hamba-hamba yang ingin mengadakan perjanjian kebebasan dengan tuannya, maka hendaklah kamu adakan perjanjian itu dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka." (QS. An-Nur [24]: 33)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan para tuan untuk mengabulkan permohonan mukatabah dari budak yang memiliki kemampuan dan integritas, karena ini merupakan jalan menuju kebebasan. Inilah dasar syariat mukatabah yang kemudian dirinci hukum-hukumnya dalam hadits-hadits seperti hadits Ibnu Abbas di atas.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Mukatab berasal dari kata al-kitabah, yaitu perjanjian antara tuan dan budaknya bahwa budak akan bebas apabila ia membayar sejumlah harta yang disepakati secara bertahap. Selama pembayaran belum lunas, status mukatab berada di antara dua keadaan: sebagian dirinya sudah merdeka sesuai kadar yang ia bayarkan, dan sebagian lainnya masih budak sesuai kadar yang belum dibayar.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi pegangan sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan lainnya. Beliau juga menukil bahwa mayoritas ahli ilmu dari sahabat dan selain mereka berpendapat: "Al-mukatab 'abdun ma baqiya 'alaihi dirham" — mukatab tetap berstatus budak selama masih tersisa satu dirham pun yang belum dibayar. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.
Rincian hukum yang dipahami dari hadits:
- Warisan: Jika mukatab meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka yang mewarisi adalah ahli warisnya sesuai proporsi kebebasannya. Sebagian ulama memahami bahwa harta warisan dibagi: bagian yang sebanding dengan kadar kebebasannya menjadi milik ahli warisnya yang merdeka, sedangkan bagian yang sebanding dengan kadar perbudakannya menjadi milik tuannya. Inilah yang dipahami dari sabda Nabi ﷺ: "Waritsa bi hisabi ma 'utaqa minhu" (ia mewarisi sesuai kadar yang telah dibebaskan darinya).
- Diyat (denda pembunuhan): Jika mukatab membunuh atau dibunuh, maka diyatnya dihitung secara proporsional. Sabda Nabi ﷺ: "Yu'addil mukatab bi hishshati ma adda diyatal hurr, wa ma baqiya diyatal 'abd" — mukatab membayar diyat seperti orang merdeka sesuai kadar yang telah ia bayarkan, dan seperti budak sesuai kadar yang tersisa. Artinya, jika ia telah membayar setengah, maka setengah diyat dibebankan sebagai diyat orang merdeka (yang lebih besar, dibebankan kepada 'aqilah/kerabat), dan setengahnya sebagai diyat budak (yang lebih kecil, yaitu nilai harganya).
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama berpegang pada hadits Ibnu Abbas ini dan menetapkan hukum proporsional (tanjiz). Sementara sebagian ulama lain dari kalangan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib (sebagaimana riwayat mauquf dari Khalid al-Hadzdza') berpendapat bahwa mukatab tetap dihukum sebagai budak secara penuh sampai lunas. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang berpegang pada hadits marfu' dari Ibnu Abbas, karena hadits ini shahih/hasan dan secara tegas menjelaskan hukum proporsional.
Catatan penting tentang status mukatab:
Meskipun hadits ini menjelaskan hukum proporsional dalam warisan dan diyat, mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa mukatab belum merdeka secara penuh selama belum lunas. Konsekuensinya: ia masih terhalang dalam beberapa hak kewarisan sebagai pewaris penuh, masih wajib menunaikan kewajiban budak yang tersisa, dan tuannya masih memiliki hak atas sebagian dirinya. Inilah yang ditegaskan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana dinukil At-Tirmidzi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan banyak mendoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir — meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling tekun mencatat ilmu dan meriwayatkan hadits-hadits hukum, termasuk dalam bab muamalah seperti mukatabah ini.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang seorang mukatab yang dibebaskan sebagian, dan para sahabat pun menerapkan hukum ini dalam praktik mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan secara rinci, bahkan dalam keadaan setengah merdeka, hak dan kewajiban tetap diukur secara proporsional. Ini adalah pelajaran besar tentang keadilan Islam yang tidak menzalimi siapa pun, baik tuan maupun budak.
Kesimpulan Praktis
- Mukatab adalah budak yang berusaha bebas melalui perjanjian pembayaran bertahap kepada tuannya, sebagaimana disyariatkan dalam QS. An-Nur [24]: 33.
- Selama belum lunas, statusnya masih budak menurut pendapat mayoritas ulama (Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah) — sebagaimana ditegaskan Imam At-Tirmidzi dalam riwayat ini.
- Hukum warisan dan diyat dihitung proporsional: sebesar kadar kebebasan yang telah dibayar, ia dihukum sebagai orang merdeka; sebesar kadar yang tersisa, ia dihukum sebagai budak.
- Bagi yang terlibat dalam transaksi mukatabah, hendaknya memahami rincian hukum ini dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk penerapan yang tepat sesuai kondisi zaman.
- Bagi kaum muslimin secara umum, hadits ini mengajarkan prinsip keadilan bertahap dan penghargaan terhadap usaha seseorang menuju kebebasan — sebuah nilai yang sangat relevan dalam muamalah modern.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.